Leksa Perdebatan atau tepatnya diskusi pak,
soal perlindungan materi pada politikana.
Pada kopdar lalu :
1. Soal perlindungan Hak Cipta dan materi yang beradadi politikana. Ini berlaku 2 arah.
Yaitu, materi yang dibawa ke politkana, dan juga materi yang dibawa keluar politikana.
2. Soal perlindungan terhadap pemberi informasi itu sendiri. Bagaimana bentuk pengaturan TOS-nya di politikana. Bagaimana proses hukum yang harus dilihat dan dilibatkan untuk user (pemberi informasi). Kondisi-kondis legal apa yang lemah dan bisa menjadi bumerang untuk P dan aggotanya.
3. Soal perlakuan hukum sosial komunitas bagi perusak politikana. Ini kembali pada kesepakatan TOS yg akan di kembangkan nanti. Termasuk pembicaraan nya meliputi sikap warga P terhadap aksi vandal ruang komunitas ini? Bagaimana menjatuhkan hukuman pada vandalisme di P. Dan bagaimana jika ada tindak pidana/perdata yang terlibat dari aksi vandal tersebut.
Demikian om.
Ini jawaban saya untuk pertanyaan kemarin.
11 Agustus 2010 16:20:29