MA sudah putuskan Rasmiah bersalah dan dihukum empat bulan penjara.
MA sudah putuskan Rasmiah bersalah dan dihukum empat bulan penjara.
boiga menilai tulisan: Penting +1
pradaksina menilai tulisan: Penting +1
Whispering Wind menilai tulisan: Penting +1
TTTH menilai tulisan: Penting +1
Love menilai tulisan: Penting +1
yusro menilai tulisan: Penting +1
Harlan Eryandi menilai tulisan: Penting +1