Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial (Pasal 54, UU 35/2009)
Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial (Pasal 54, UU 35/2009)
mbah joebir menilai tulisan: Penting +1
Harlan Eryandi menilai tulisan: Menarik +1