Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memvonis terdakwa kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan dengan hukuman satu tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Herdy Agusten menyatakan Masyhuri Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memalsukan surat.