Saya baru selesai membaca putusan praperadilan PN Jakarta Selatan yang memutuskan tidak sahnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas nama Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah itu. Menurut saya, putusan yang dibuat oleh hakim Nugraha Setiaji (catat!) itu setidaknya mengandung empat kejanggalan, yaitu: