Penilaian Berita

4 Kejanggalan dalam Putusan Praperadilan SKPP Bibit-Chandra • penulis: Bung Ajo, 25 April 2010 14:23:13 • 5 Komentar

Saya baru selesai membaca putusan praperadilan PN Jakarta Selatan yang memutuskan tidak sahnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas nama Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah itu. Menurut saya, putusan yang dibuat oleh hakim Nugraha Setiaji (catat!) itu setidaknya mengandung empat kejanggalan, yaitu:

yusro menilai tulisan: Penting +1
(25 April 2010 19:18:20)
virue menilai tulisan: Penting +1
(25 April 2010 21:10:35)
ndableg menilai tulisan: Penting +1
(25 April 2010 21:55:41)
Forlorn Hermit menilai tulisan: Penting +1
(26 April 2010 00:55:52)
neilhoja menilai tulisan: Penting +1
(26 April 2010 04:52:58)
pradaksina menilai tulisan: Menarik +1
(26 April 2010 09:33:34)
Shouen menilai tulisan: Penting +1
(26 April 2010 09:34:14)
Ibnu Muslim menilai tulisan: Penting +1
(26 April 2010 10:42:29)
The Crow menilai tulisan: Penting +1
(26 April 2010 10:49:19)
TTTH menilai tulisan: Penting +1
(26 April 2010 11:18:07)
Baca tulisan « sebelumnya  berikutnya »