Apakah memang ada aturan khusus untuk membayar 2 x PPN (barang yang sama) untuk pengadaan barang yang di instansi pemerintah?
Apakah memang ada aturan khusus untuk membayar 2 x PPN (barang yang sama) untuk pengadaan barang yang di instansi pemerintah?
Cicak Bin kadal menilai tulisan: Menarik +1
BocahnDeso menilai tulisan: Menarik +1
Harlan Eryandi menilai tulisan: Menarik +1
Black Horse menilai tulisan: Menarik +1
The Crow menilai tulisan: Menarik +1