Uang korupsi ternyata sudah dipotong pajak penghasilan (PPh 21 sebesar 15%) oleh negara. Jadi negara ikut korupsi?
Uang korupsi ternyata sudah dipotong pajak penghasilan (PPh 21 sebesar 15%) oleh negara. Jadi negara ikut korupsi?
iloenx menilai tulisan: Menarik +1
The Crow menilai tulisan: Penting +1
Harlan Eryandi menilai tulisan: Penting +1
NOS menilai tulisan: Menarik +1
Yudiantoro menilai tulisan: Menarik +1
botaksakti menilai tulisan: Penting +1
ndableg menilai tulisan: Menarik +1
nisbi menilai tulisan: Penting +1
Apprayo menilai tulisan: Menarik +1
orangdalam menilai tulisan: Penting +1
doeh menilai tulisan: Menarik +1
conscientizacao menilai tulisan: Penting +1
hamatamu menilai tulisan: Menarik +1
curiosity menilai tulisan: Menarik +1
Alhuda menilai tulisan: Menarik +1
edwardz25 menilai tulisan: Menarik +1