Aceh dan seluruh daerah di nusantara ini telah menyelenggarakan hajatan lima tahunan untuk memilih wakil rakyatnya untuk duduk sebagai anggota legislatif. Perbedaan kali ini tentu saja tersedianya enam partai lokal mendampingi 38 partai nasional lainnya sebagai kendaraan politik untuk menjadi anggota legislatif. Tersedianya partai politik lokal dimanfaatkan sekali oleh para kader dan simpatisan partai untuk berkonsentrasi membawa Aceh ke arah yang lebih maju dan bermartabat.