Pokja ULP Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banda Aceh telah mengambil keputusan pembatalan tanpa menjelaskan suatu alasan yang kuat, akibatnya telah merugikan kami selaku peserta lelang. Oleh sebab itu maka kami mohon kepada Bapak supaya membatalkan keputusan tersebut dan segera melakukan evaluasi ulang serta memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang bersalah.