2 Komentar Tulisan

Somasi terkait Pembatalan Lelang Oleh ULP Kota Banda Aceh • penulis: Tender Watch, 20 Februari 2012 00:54:17 • Rating 0

Pokja ULP Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banda Aceh telah mengambil keputusan pembatalan tanpa menjelaskan suatu alasan yang kuat, akibatnya telah merugikan kami selaku peserta lelang. Oleh sebab itu maka kami mohon kepada Bapak supaya membatalkan keputusan tersebut dan segera melakukan evaluasi ulang serta memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang bersalah.

Menampilkan 1 - 2 dari 2 komentar.
Last Man Standing Nanya Oom... Pengadaan ruang Banggar DPR barang sudah diserahkan kemudian diganti dgn barang lain (revisi) barang yg lebih murah. Tentu penyedia jasa mendapatkan ganti kerugian atas pembatalan pesanan karena pembatalan perjanjian.

Lalu yang menanggung denda pembatalan siapa?
Panitia, PPK, KPA atau Negara
20 Februari 2012 05:56:00
Tender Watch  @Last Man Standing:

Dendanya terlebih dahulu ditanggung oleh negara, kemudian negara menuntut pengembaliannya pada pejabat yg bersalah. Hal itu sesuai dengan ketentuan UU Keuangan dan Perpres 54/2010...
20 Februari 2012 07:38:00
Baca tulisan « sebelumnya  berikutnya »