9 Komentar Tulisan

Rasmiah Tak Ingin Dikurung Lagi • penulis: sarapan politikana, 31 Januari 2012 10:26:31 • Penting +2

MA sudah putuskan Rasmiah bersalah dan dihukum empat bulan penjara.

Menampilkan 1 - 9 dari 9 komentar.
Whispering Wind 6 piring bekas katakanlah nilainya: @20.000 = 120.000

Kalau kasus suap Miranda Gultom dinilaikan waktu penjara nenek Rasmiah = 24 milyar : 120.000 = 200.000 X

Waktu dipenjara seharusnya: 4 bulan X 200.000 = 800.000 bulan = 66.666 tahun :o
31 Januari 2012 10:45:00
The Crow  @Whispering Wind: Do we still have that old 'hukum picis'? That should be applied to corruptors and DPR members.
31 Januari 2012 10:58:00
boiga  @The Crow: [hukum picis]
-
elaborate. I, or we may have forgotten :D
31 Januari 2012 12:17:00
The Crow  @boiga: It's slow-slicing death penalty, something like lingchi which is also known as 'death by a thousand cuts', where the condemned person was killed by using a knife to methodically remove portions of the body over an extended period of time. In 'hukum picis', every passerby is obliged to slice the condemned man and pour a little salt or acid into the wound.

Here's a pic of lingchi: http://www.chinasmack.com/wp-content/uploads/2010/02/chinese-qing-dynasty-slicing-dismemberment-death-penalty-man-02.jpg
31 Januari 2012 12:48:00
Whispering Wind  @The Crow: [Do we still have that old 'hukum picis'? That should be applied to corruptors and DPR members.]

Betul juga. Disayat2 sampai 24 milyar sayatan. Klo ga cukup/dah penuh, ditunggu sembuh, trus diteruskan lagi. :|
31 Januari 2012 17:25:00
Last Man Standing Dasar untuk menentukan berat/ringan hukuman bukan nilai barang yg dicuri atau dirampok, tapi perbuatan melawan hukum, pencurian/perampokan. Mencuri piring sama dengan mencuri berlian sama saja perbuatan mencuri.

Alasan yg meringankan adalah pertimbangan situasi/kondisi sehingga orang terpaksa mencuri. Misalkan, mencuri sekedar untuk beli makanan karena benar-2 kelaparan, maka berhak mendapat keringanan. Sedangkan mencuri karena hobi pantas dihukum lebih berat. Ini menurut saya. :)
31 Januari 2012 17:33:00
ErwienSamantha  @Last Man Standing: [Dasar untuk menentukan berat/ringan hukuman bukan nilai barang yg dicuri atau dirampok, tapi perbuatan melawan hukum, pencurian/perampokan. Mencuri piring sama dengan mencuri berlian sama saja perbuatan mencuri.[

Tapi kuantitas haruslah tetap masuk dalam pertimbangan. Kalau tidak, seorang yang "hobby" nya mencuri akan berhitung untuk menjadi koruptor kakap apapun caranya. Dan itu yang terlihat sekarang ... lapangan kerja apalagi kalau bukan "PNS" yang paling farorit untuk melampiaskan hobbynya :)

--sama sekali bukan bermaksud untuk menyinggung PNS disini-- tapi itu yang sering tersirat dari mulai desa sampai ibukota negara.
31 Januari 2012 20:14:00
boiga  @The Crow @Whispering Wind: [death by a thousand cuts]
-
damn :|
31 Januari 2012 20:24:00
Last Man Standing  @ErwienSamantha: Memang yg terjadi sekarang begitu, koruptor berhitung untung-rugi atas peluang korupsi dan peluang hukuman berdasarkan fakta vonis para koruptor terdahulu. Korupsi beberapa milyar dgn hukuman 1-2 tahun sangat layak untuk dijadikan "profesi". Dan yg belum punya kesempatan, KONON sangat berharap. :))

Nilai/kuantitas tidak dijadikan pertimbangan utama karena nilai suatu benda bersifat relatif. Contoh seorang yg mencuri satu tandan pisang bagi orang yg kaya dianggapnya kurang bernilai, tapi bagi petani miskin yg menanam pisang bernilai tinggi mengingat harus menunggu beberapa tahun untuk menikmati buah tersebut. Setandan pisang bagi petani miskin setara dgn satu mobil bagi orang kaya.
01 Februari 2012 03:35:00
Baca tulisan « sebelumnya  berikutnya »