5 Komentar Tulisan

Afriani Dan Para Korban Narkoba • penulis: Hartoyo, 27 Januari 2012 14:29:10 • Penting +0

Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial (Pasal 54, UU 35/2009)

Menampilkan 1 - 5 dari 5 komentar.
mbah joebir [titik persoalan utama ada pada ketidaktegasan dan ketidakseriusan pemerintah melaksankan UU Narkotika, tidak jujur menentukan mana yang korban dan mana yang pelaku]

Kalau begitu sumber masalah ada di Pemerintah. Selama Pemerintah --terutama aparat kepolisian-- masih bernafsu melakukan praktek-praktek suap dan pemerasan... pasti para korban yg terjebak dalam jerat pengunaan narkoba akan terus bertambah.

*mestinya sih hukuman mati aja bagi para Bos/Bandar dan pengedar narkoba itu.
27 Januari 2012 15:02:00
User is deleted by ACTA  @Hartoyo: [apakah Afriani hanya pengguna atau pengedar narkoba?] In this vehicular manslaughter case, it doesn't really matter. Whether she's a dealer or merely a user, drugs (or alcohol) and driving do not mix.
27 Januari 2012 15:14:00
boiga @ourvoice, @User is deleted by ACTA:
seseorang yang dengan sadar dan sengaja mengkonsumsi barang yang membuatnya mabuk dan hilang kesadaran adalah korban.

seorang yang mabuk lalu mengemudi adalah korban.

seorang pengemudi mabuk yang menggilas 9 nyawa adalah korban.

9 nyawa yang melayang adalah collateral.

blame your government!

*belahmonitor
28 Januari 2012 02:17:00
Black Horse tumben neh @Hartoyo :D
28 Januari 2012 04:07:00
User is deleted by ACTA That fat ugly bitch claimed she didn't choose to hit those pedestrians. She claimed it was an accident, and no one chooses to have an accident.

She had the choice. She had the choice bot to drink. She had the choice not to consume drugs. She had the choice not to drive after drinking and consuming drugs.

Victims of drugs? They drink and consume drugs willingly? They had the choice to say no, and they ignored that choice.
28 Januari 2012 07:35:00
Baca tulisan « sebelumnya  berikutnya »