Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial (Pasal 54, UU 35/2009)
Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial (Pasal 54, UU 35/2009)
mbah joebir [titik persoalan utama ada pada ketidaktegasan dan ketidakseriusan pemerintah melaksankan UU Narkotika, tidak jujur menentukan mana yang korban dan mana yang pelaku]
User is deleted by ACTA @Hartoyo: [apakah Afriani hanya pengguna atau pengedar narkoba?] In this vehicular manslaughter case, it doesn't really matter. Whether she's a dealer or merely a user, drugs (or alcohol) and driving do not mix.
boiga @ourvoice, @User is deleted by ACTA:
User is deleted by ACTA That fat ugly bitch claimed she didn't choose to hit those pedestrians. She claimed it was an accident, and no one chooses to have an accident.