33 Komentar Tulisan

RFC: RPP Perdagangan secara Elektronik • penulis: Yudiantoro, 20 September 2011 09:50:04 • Penting +7

Saat ini Kementrian Perdagangan tengah menggodok sebuah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan secara Elektronik.

Menampilkan 1 - 30 dari 33 komentar.
Yudiantoro Horeee sukses embedd srcibd :D #gaptek
20 September 2011 09:50:00
Nazil Horee bisa login lagi :))
20 September 2011 09:55:18
Yudiantoro  @Nazil: emang gue si @hamatamu yang keilangan loginnya? ;)) ayok dong jangan cm rating doang, komentarnya mana? :D
20 September 2011 10:01:00
pall Secara gitu loh.
20 September 2011 10:16:00
pall YAOLOH satu paragraf satu halaman. Siapa gitu yang mau baca.
20 September 2011 10:18:00
Yudiantoro  @pall: yang peduli sama masa depan bangsa ini ;)) #uhuk
20 September 2011 10:19:00
The Crow Kaskusers, brace yourselves!
20 September 2011 10:21:00
pradaksina  @Yudiantoro: Ringkasan poin2 pentingnya dong...

:D
20 September 2011 10:25:00
pall  @pradaksina: see. Dikiranya kita pengangguran apah #eh ;))
20 September 2011 10:26:00
pradaksina  @pall: Bukannya PNS tu PenggaNgguran Setengah?

:D
20 September 2011 10:29:00
Yudiantoro  @pradaksina: :p

Ok gue coba:
1. E-commerce akan melalui sertifikasi
2. Tetapi pengaturan sertifikasinya bersifat state guarantee, alias mereka yang mau menundukkan dirinya ke PP ini akan dijamin oleh pemerintah (semacam LPS).
3. Yg ga mau disertifikasi gpp alias tidak ada larangan untuk berjualan walau tidak disertifikasi
4. Tapi walau tidak dilarang jualan, hanya barang jualannya tidak boleh melanggar hukum (jual narkoba, miras, obat farmasi tanpa resep, dsb). Termasuk jualan barang imitasi (nah looh)
5. Akan ada aturan mengenai intermediary banking, yaitu jaminan retensi apabila barang yang dibeli tidak sesuai dengan penawaran awal
6. Perluasan perlindungan baik untuk konsumen dan produsen
7. Persyaratan pembelian online yang dijamin pemerintah melalui NIK (e-KTP)
8. Ada threshold buat orang pribadi beli barang (max sekian miliar dalam single transaction) untuk menjaga potensi pencucian uang
9. Ada mekanisme ODR yang langsung maupun melalui ADR

Sementara itu dulu, ntar saya tambahin

Ohya mas @The Crow Kaskus juga diundang saat FGD dan pembahasan, cuma jarang dateng, sekalinya dateng diem aja. Lame.
20 September 2011 10:31:00
pradaksina  @Yudiantoro: Ini kok istilahnya pake produsen & konsumen ya? Para pedagangnya gak ada?

Yang 'harus' sertifikasi ini website-nya apa para pedagangnya?
20 September 2011 10:44:00
Ibnu Muslim  @Yudiantoro: masalah alat pembayaran dalam RPP ini belum dibahas ya?

- Untuk perdagangan antar negara mata uang yang digunakan apa?
20 September 2011 10:54:00
Yudiantoro  @pradaksina: iya, pedagangnya diasumsikan produsen, artinya ya dia produsen dan dia pedagangnya. Dalam hal kaskus atau tokobagus, maka yang disertifikasi subyek hukumnya, tokobagus sm kaskus, bukan pedagangnya, kecuali kalo pedagangnya yang jualan langsung.
20 September 2011 10:56:00
Yudiantoro  @Ibnu Muslim: masalah pembayaran tidak diatur lagi krn sudah ada di UU Mata Uang, perdagangan secara elektronik selama berada dalam yurisdiksi Indonesia HARUS pake rupiah, pengecualian untuk transaksi valas dan cross border transaction

Jadiiii, Garuda sama bbrp portal Indonesia yang masih pake valuta asing buat bayar udah ga boleh ya, bukan sama RPP ini tapi sm UU Mata Uang :)
20 September 2011 10:58:00
Ibnu Muslim  @Yudiantoro: sip
20 September 2011 11:01:00
yusro Buset naskah akademik memang mesti sepanjang komik api di bukit menoreh ya? :) Puyeng juga bacanya.
1. Jelas pijakannya
2. Apakah tidak tersandera dengan NIK (e-KTP), mengingat implementasi e-KTP belum tentu beres.
3. Izin penyelenggaraan Perdagangan elektronik (untuk situs2 marketplace) ada pada siapa? Pengelola situs atau user (orang yang berjualan di situs tersebut) --eh pakai izin gak seeh? :)
4. Semoga RPPnya, tidak menjadi represif seperti RPP Konten Internet :)


20 September 2011 16:12:00
pradaksina  @yusro:
Pertanyaan no. 3
[2. Tetapi pengaturan sertifikasinya bersifat state guarantee, alias mereka yang mau menundukkan dirinya ke PP ini akan dijamin oleh pemerintah (semacam LPS).
3. Yg ga mau disertifikasi gpp alias tidak ada larangan untuk berjualan walau tidak disertifikasi]

[iya, pedagangnya diasumsikan produsen, artinya ya dia produsen dan dia pedagangnya. Dalam hal kaskus atau tokobagus, maka yang disertifikasi subyek hukumnya, tokobagus sm kaskus, bukan pedagangnya, kecuali kalo pedagangnya yang jualan langsung. ]

20 September 2011 16:15:00
The Crow  @Yudiantoro: [Termasuk jualan barang imitasi (nah looh)] So an online prostitution service should not offer transvestites...



Seriously, this is one of the point I refers to those Kaskusers. Lots of them sell things which are of dubious legality. Airsoft guns, for example. Polri's Skep 82 definitely doesn't allow this item to be sold without proper documents.
20 September 2011 16:23:00
Last Man Standing  @Yudiantoro: [Public Expose terkait RPP ini di Jakarta, Bandung dan Bali]

Jogja kapan Pak?...

Kuliner dan tempat wisatanya tak kalah dgn Bali dan bandung lho...
20 September 2011 17:15:00
ErwienSamantha Dengan ada RPP itu artinya sudah ada progress kearah yang lebih baik dalam bertransaksi di Internet. Harusnya selain kearah perlindungan/hukum RPP ini dijadikan dasar untuk untuk selalu memperbaiki RPP yang sudah ada.

Jangan sampai RPP ini dibuat sekedarnya, dalam artian selain di sebarluaskan ke masyarakat , perangkat negara yang berhubungan secara langsung dan tidak langsung harus di kasih dulu pengertiaan tentang tujuan RPP, jangan sampai menyediakan kesempatan pada aparat negara kita yang terkenal selalu mencari celah PP untuk mempertebal kantongnya.

janganlah RPP ini dijadikan senjata yang menakutkan untuk pedagang dan pembeli di internet, melainkan dijadikan untuk pijakan memperbaiki proses jual-beli yang saling menguntungkan dan nyaman di internet. :)

Sedangkan untuk isinya sendiri, sepertinya difinisi pedagang ini yang harus di perjelas lagi klasifikasinya ...., apalagi memasukan klasifikasi imitasi segala .., harus ditutup itu lubang atau celah yang bisa dimaanfaatkan aparat nakal untuk cari duit tambahan.

Satu lagi yang saya rasa kemundururan di RPP ini, yaitu mengarahkan mewajibkan menggunakan SIN/eKTP, hak pembeli untuk bisa anonym disini sepanjang dia bisa membayar barang atau jasa dengan legal.

Itu dulu sekelumit inputan dari saya ..
20 September 2011 19:25:00
TTTH Ah kacau!
20 September 2011 19:49:00
jamur kalimat awal setiap paragraf tidak menjorok ke dalam? *PENTING
20 September 2011 20:33:00
boiga  @jamur: beberapa format resmi memang memakai paragraf rata.

http://www.writinghelp-central.com/apa.html
20 September 2011 20:56:00
Yudiantoro Maap-maap baru online lagi setelah sukses nembus macet di jakarta,

@yusro:
Beberapa bagian sudah dijawab @pradaksina sisanya saya coba jawab saat ini:

1. Pijakan PP ini adalah RUU Perdagangan yang sekarang sudah masuk harmonisasi kedua dengan kemkumham dan setneg. Let's pray ndak disandera sama Komisi VI di DPR pembahasannya. Yang menarik (dan bakal jadi polemik :D ) adalah bahwa pasal di RUU Perdagangan terkait E-Commerce menyatakan bahwa selain mengacu kepada RUU Perdagangan, RPP ini jg harus mengacu kepada UU ITE #ihik

2. Masalah NIK sebetulnya wacana yang akan terus digulirkan. Karena ini adalah model dimana perlindungan bagi pedagang dapat dimaksimalkan dari adanya kemungkinan fraudulence dari pelanggan. Kemendagri sendiri berjanji 2012 rampung se-Indonesia. Tetapi toh ini kan terkait hubungan keperdataan, artinya kalo pelanggan ga mau pake NIK dan pedagang ok ya transaksi bisa jalan terus. Hanya kemudian apabila ternyata transaksi tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam RPP maka state guarantee-nya jadi gugur :)

4. Makanya saya lempar kesini, dan (sampai saat ini) Insya Allah saya juga yang bertanggungjawab masalah legal drafting, jadi saya mohon masukan/kritisi/support dari rekan2 semua biar ngga kebablasen jadi represif.

Ohya penting diketahui, kami mencoba untuk menghindari penggunaan ancaman pidana dalam RPP ini, biar ndak jadi lahan buat bermain-main aparat.

@The Crow:
Ini masih digodok bersama Ditjen HAKI, karena masalah HAKI dan larangan terhadap beberapa item perdagangan juga akan berlaku di online. Toh sama bentuk keperdataannya, hanya beda mediumnya. Kemungkinan pelanggaran seperti ini dalam RPP tidak akan dituntut pidana, hanya akan ke banned site, dan sanksi administratif bagi si merchant yang mengelola situs (kalo situsnya mirip kaskus dan tokobagus)

@Last Man Standing:
Maap kangmas, yang ngatur Kemendag, bukan saya. Moga-moga public expose tahun depan terkait legal drafting bisa lebih banyak ke kota-kota lain. Saya juga ga paham kenapa pilih Bali, kalo boleh suuzon kyknya org2 kemendag pengen sekalian plesir #doh

@ErwienSamantha:
Setuju bahwa sudah saya warning dan ingatkan Kemendag dari sekarang bahwa begitu RPP ini jadi PP, Peer lebih besar adalah bagaimana menatar aparat untuk mengerti dan memahami implementasi RPP ini. Insya Allah sudah diagendakan (dan yang paling penting sudah dianggarkan hehehe) untuk sosialisasi dan internalisasi dengan temen2 kejaksaan, reskrim, irjen postel dan bea cukai serta pajak terkait law enforcement ini.

Setuju juga bahwa memang tidak ada niatan untuk menakut-nakuti, justru ketika inisiatif dipegang oleh Kemendag mereka sebenarnya berharap bahwa akan ada penguatan industri dalam negeri sebagai trickle down effect atas adanya RPP ini, karena harapannya akan memberikan kejelasan dalam melakukan perdagangan/transaksi online. Makanya saya juga ngotot bahwa next meeting, temen2 dari Startup lokal juga bisa ikut hadir untuk sumbang saran, biar ndak dituduh antek asing karena yang dateng TokoBagus terus :p

Masalah keharusan menggunakan NIK sudah sempat saya jelaskan ke oom @yusro diatas, mau dibilang kemunduran yah monggo, soalnya saya sadar memang tidak bisa memuaskan semua pihak. Tapi saya bingung juga gimana mau anonim ya kalo tetap harus bayar online? Pake paypal? Harus rupiah loh currency-nya

Segitu dulu :)
20 September 2011 21:14:00
ErwienSamantha  @Yudiantoro: [Masalah keharusan menggunakan NIK sudah sempat saya jelaskan ke oom yusro diatas, mau dibilang kemunduran yah monggo, soalnya saya sadar memang tidak bisa memuaskan semua pihak. Tapi saya bingung juga gimana mau anonim ya kalo tetap harus bayar online? Pake paypal? Harus rupiah loh currency-nya]

Harus dibedakan proses pembelian dan proses pembayaran. Kalau kita bisa proses transaksi online secara umum, kebanyakan toko online untuk transaksi online itu menggunakan jasa paymnet gateway. Nah kepada paymnet gateway yang ada inilah calon pembeli terikat untuk memberikan data yang jelas untuk security keamananya. Nah kalau dengan tokonya sendiri saya rasa yang terpenting adalah alamat email yang tervalidasi kalau transaksi di Toko. Terserah dia mo beli pake nama siapa dikirim kesiapa.

Mungkin pertanyaanya akan menjadi, lah kalau ada fraud gimana melacak siapa yang bertanggung jawab? harusnya gak susah, sepanjang tarnsaksi itu tercatat dengan rapi di log :) sudah canggih kan polisi kita sekarang ini dengan digital forensik.

Point saya disini kurang sreg dengan penggunaan NIK/eKTP kalau harus di wajibkan dan sampai tokonya gak jadi dapat guarantee gara2 NIK meskipin dari segi kesiapan infrastrukturnya security sangan bagus, dibandingkan dengan TOKO yang mengharuskan NIK tapi gak punya infrastruktur keamanan online yang memadai :)
20 September 2011 23:03:00
jamur  @boiga: hooooo. sip!
20 September 2011 23:46:00
Yudiantoro  @ErwienSamantha: ah yes, masalah anonim disini jadi berbeda ya, kal bicara NIK tadi memang requiring di payment gateway, sy ndak berbicara pada saat transaksi, tapi terima kasih buat masukannya, memang di naskah akademik kita baru berbicara arah pengaturan, belum ke teknis.

Jadi sebetulnya maksudnya sdh sama, bahwa kewajiban NIK itu untuk bertransaksi dengan toko sebagai validitas pelanggan.

Nah maksudnya gugur guarantee adalah bahwa perlindungan dari pemerintah tidak akan berlaku karena tidak menjamin validitas pelanggan. Saya paham NIK msh kontroversial, tetapi ini diupayakan menjadi breakthrough masalah validitas orang. Krn even rekening bank pun masih bisa dibuat dengan ktp nembak jadi memang fraudulence msh menyisakan lubang yang cukup lebar disini.

Bicara toko dengan security nanti akan ada yang disebut sertifikasi keandalan, jadi nanti state guarantee juga berlaku both side, toko dan pelanggan. Artinya kl mau state guarantee tetap berlaku ya toko juga security-nya harus pass requirement sertifikasi, jadi cover both side, bukan seperti yang kangmas pikirkan di atas.

Moga2 menjawab
21 September 2011 08:17:00
ErwienSamantha  @Yudiantoro: Sip mas ... yang penting ada progress nantinya gak anget2 tai ayam aja. Bahaya soalanya selalu ada aja orang yang akan memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.
21 September 2011 16:30:00
Last Man Standing  @Yudiantoro: he he he... sambil plesiran pun sah dan legal kok Oom. :)

Saya baca sepintas sampai hal 2, kutipan/ simpulan buku (Friedman, 2006) updated and expanded edition yg juga buku favoritku dan (Toffler, 1980). Tapi setelah aku cari di daftar pustaka tidak ada. Kuatir kalimat dari dari co-pas artikel. :)

Jadi yang dimaksud @pall: [YAOLOH satu paragraf satu halaman. Siapa gitu yang mau baca] Memang kalimat di paragraf bisa dikompres lebih kecil lagi, dikurangi kalimat tambahan namun tanpa mengurangi makna. Bukan sekedar agar nyaman dibaca.

[Pada prinsipnya e-Commerce dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu Business to
Business (B2B) dan Business to Consumer (B2C).]

Bagaimana dengan yg C2C Consumer to Consumer?

Model bisnis pasar digital kata ahlinya, Michael Rappa bisa dilbaca di sini:

http://digitalenterprise.org/


21 September 2011 17:21:00
 1 2 > 
Baca tulisan « sebelumnya  berikutnya »