67 Komentar Tulisan

Daftar Artikel terkait GAGAS! • penulis: Striding Cloud, 26 Juli 2011 02:04:10 • Penting +10

Project gong: Daftar isi.

Menampilkan 1 - 30 dari 67 komentar.
wawajie pink and blue... aww... so cute!
26 Juli 2011 06:49:00
Striding Cloud  @wawajie:

LOL. I know... riiiigghtt?


Tadinya merah. Terlalu strong. Lalu magenta. Masih terlalu strong. lalu turunin sekalian alphanya. Malah jadi pink.

Malas lanjutin utak atik, cuma untuk penyerta artikel ini.
26 Juli 2011 07:05:00
Striding Cloud  @wawajie:

Btw wa, .in itu masih available kok.

Sedangkan untuk .an harus buka kantor di netherland antilles. Sana buka.

Alternatif yang ngindesonia memang or.id atau web.id
26 Juli 2011 07:06:00
wawajie  @Striding Cloud: or.id sudah ada yg punya.
yg belum ada *diulang lagi*
.co
.web.id
.co.id
.ac.id
26 Juli 2011 07:44:00
The Crow  @wawajie: co.id has a nice ring to it.

....koit....
26 Juli 2011 07:49:00
The Crow  @l. wiji widodo: Welcome back! :D
26 Juli 2011 07:50:00
wawajie  @The Crow: pakkkk.... yang bener nape??? (-_-")
26 Juli 2011 07:51:00
The Crow  @wawajie: He-he-he, can't help it. Every time I hear co.id my thought always run to 'koit'. I wish gagas.or.id is available. ac.id sounds too academical. So I personally think it should be gagas.web.id after all. Not really in top domain level, but that will do.
26 Juli 2011 08:03:00
The Crow  @wawajie: By the way, Ms. PM, have you prepared the draft for tomorrow's meeting? I hope at least tomorrow we'll be able to decide the domain name to be used, the first look of Gagas! website as suggested by @riko, and job descriptions of anybody who's willing to be involved directly.
26 Juli 2011 08:11:00
wawajie  @The Crow:
"have you prepared the draft for tomorrow's meeting?"

Yo, sedang saya siapkan bos.

"at least tomorrow we'll be able to decide the domain name to be used, the first look of Gagas! website as suggested by howl, and job descriptions of anybody who's willing to be involved directly"
Deal!

Datang kan pak?? *puppyeyes*
26 Juli 2011 08:29:00
The Crow  @wawajie: [Datang kan pak?] If I can't, I'll try to contact you all using YM or Skype. Is that OK?

*evilcatgrin*
26 Juli 2011 08:35:00
wawajie  @The Crow:

"I'll try to contact you all using YM or Skype. Is that OK?"

No, that's not OK :(

26 Juli 2011 08:53:00
howl  @wawajie: untuk pengelolaan donasinya jg y wa di fix kan...rekening siapa yg di pake..& penjualan kaos jg, pemesanan ke mana, harga & detil2 lainnya..nanti akan saya buatkan simple posternya..keterangan @Striding Cloud di sini & kriteria organisasi kmaren sepertinya sudah cukup untuk poster

gagas.co.id atau gagas.web.id seperti saran @The Crow cukup bagus, seperti menjelaskan klo d website ini lho jaringannya GAGAS! #gatukology :D
26 Juli 2011 08:57:00
The Crow  @howl: Very good. How soon can you submit your design draft to @salwa? For both poster and initial website?
26 Juli 2011 08:59:00
howl  @The Crow: i'll try within this week mas, as soon as I get all the detail from @salwa..hope the domain name & the website is all ready fix too...with 2 simple page i design & 1 page addition untuk diskusi ato tanya jwb bagi audience baru jika ingin terlibat..

Diskusi soal teknis website mungkin tertutup antar tim teknis web yg ada sekarang saja, untuk pertimbangan keamanan website itu nantinya
26 Juli 2011 09:12:00
howl saya off dulu sebentar :D
26 Juli 2011 09:12:00
wawajie  @howl: oke, detailnya besok ya after meeting.

Tapi kok saya curiga besok bakalan meeting sendirian ya?

pak guru @Nazil bakalan telat. Yang lain saya belum tau. Yang pasti cuma Mas Albert. Yo wes lah...
26 Juli 2011 09:18:00
emina  @wawajie:

om @em je gimana wa, biasanya beliau selalu bisa datang kopdar di Jogja (sepertinya sih), atau om @herylink

semoga lancar meetingnya :)
26 Juli 2011 09:55:00
wawajie  @emina:

@em je mah soulmate-an sama pak @Nazil datangnya.

@herylink? Prett... ga bisa datang beliau mah.
26 Juli 2011 10:10:00
SiMbor Ingin sekali ikut meeting, tapi karena cukup mendadak dan di hari kerja, saya tidak bisa hadir.

Saya mendukung crowdfunding ini, harap beritahu apa yang dapat dibantu.

Selamat meeting, dan gagas! dapat segera terwujud dan dilaksanakan.

26 Juli 2011 10:16:00
Cicak Bin kadal sukses meeting nya...kalo di bdg mah saya ikutan ..ditunggu lah hasil nya...sementara ini saya siap bantu dg membeli kaos nya..gak apa apa kaos nya belum ada juga.
26 Juli 2011 10:46:00
Leksa Mungkin bisa dicoba tambahan
digagas
gagasan

atau gragas?
hihi
26 Juli 2011 11:02:00
Ibnu Muslim gagas.co.id bagus juga :)
26 Juli 2011 11:24:00
Striding Cloud kalau gag.as ? :))
26 Juli 2011 12:36:00
96 Masukan saja : Mungkin perlu diperhatikan (bisa didiskusikan dalam meeting) terkait soal perijinan.
Untuk pengumpulan uang/barang sumbangan dari masy, ada serangkaian peraturan, a.l: UU No.9/1961, PP No. 29/1980, Kepmensos No. 56/1996 dan terakhir kalo ga salah PP No. 61/2007.
Perlu atau tidak, mungkin bisa disikusikan.
26 Juli 2011 13:01:00
Striding Cloud  @96: omg...apa aja diatur ya.... ckckckc
26 Juli 2011 13:03:00
Ibnu Muslim  @96: solusinya adalah gagas adalah program dari sebuah ormas, jadi harus ada dulu ormas-nya
26 Juli 2011 13:18:00
The Crow  @96: [UU No.9/1961, PP No. 29/1980, Kepmensos No. 56/1996 dan terakhir kalo ga salah PP No. 61/2007.] Noted. PM @wawajie will put it in our agenda.
26 Juli 2011 13:19:00
96  @Striding Cloud : :D
Diurus belakangan sih bisa.
Cuma kalau sampai ga diurus sama sekali (ijin Kemensos), UU No.9/1961 pasal 8 menetapkan aturan pemidanaan dengan sanksi 3 bulan penjara dan denda Rp. 10.000,-
Terkait aturan administratif begini rada riweuh kalau sampai dipidanakan karena alasan/argumentasi apapun akan mental. Sistemnya akan bermain dlm ''hukum pokoknya''. Pokoknya ga ada ijin ya sudah memenuhi unsur pelanggaran pidananya.
Walaupun setahu saya jarang juga (kalau bukan sangat jarang) ada kasus pemidanaan, umumnya penarikan sumbangan bisa jadi kasus karena ada gugatan lain (misal ada donatur yang melaporkan dengan tuduhan penipuan atau sejenisnya).

Tapi utk kegiatan sebesar Gagas! mungkin perlu diperhatikan soal ijin ini. Pakde @Yudiantoro pasti bisa kasi masukan lebih sip.
26 Juli 2011 13:20:00
96  @Ibnu Muslim @The Crow: [ormas]

Ya itu satu point penting yang akan muncul dari bahasan soal ijin.

Sepemahaman saya aturan perijinan pada prinsipnya akan membutuhkan subyek hukum utk dapat bertanggungjawab thd kegiatan hukum yg dilakukan. Terkait pengumpulan dana (sumbangan) masy. spt ini mungkin bisa ormas berbadan hukum (punya ijin organisasi dari Depdagri) atau perorangan (kepanitiaan).

Eniwe, kalau saya baca-baca diskusi yg mengalir sejauh ini kan masih tentatif apakah Gagas! akan dikelola oleh satu org bentukan warga Polka, atau diserahkan ke organisasi lain yg mau dihibahkan situs dan sistemnya.
Dua opsi itu juga akan mempengaruhi perlu tidaknya, kapan dan siapa nanti yang ngurus ijinnya.

26 Juli 2011 13:41:00
 1 2 3 > 
Baca tulisan « sebelumnya  berikutnya »