6 Komentar Tulisan

SKPP vs Deponering...katanya Komisi Hukum, kog gini aja repot? • penulis: Koboy Soleh, 07 Februari 2011 13:14:49 • Menarik +2

Dalam minggu terakhir beberapa punggawa di Komisi III DPR sibuk mengklarifikasi soal pengusiran Bibit-Chandra dari RDP. Alasan yang kita dengar dari mereka adalah soal "status tersangka" mereka yang tetap melekat setelah dikeluarkannya deponering tersebut.Bahkan Gayus Lumbun dan Fahri Hamzah mengaitkan kemungkinan adanya "barter" yang dilakukan KPK supaya dikeluarkannya deponering tersebut.

Menampilkan 1 - 6 dari 6 komentar.
Last Man Standing [Jangan terjebak dengan komentar-komentar wakil rakyat di TV]

Ahhh TIDAK terjebak dan terpengaruh, kadang-2 mereka asal njeplak juga kok. :D
07 Februari 2011 13:30:00
NOS [Kesalahan yang paling fatal dan menyesatkan adalah ketika dikeluarkannya SP3 oleh Jaksa Agung (Hendarman),]

SP3 atau SKPP?
07 Februari 2011 15:08:00
Koboy Soleh  @NOS: sorry koreksi yang benar adalah SKPP, SP3 itu yang dikeluarkan polisi....saya koreksi tulisannya.
07 Februari 2011 17:53:00
Semar Mendem Ngapain terpengaruh, kita plototin tu TV paling banter secangir kopi dan sebatang rokok....mereka abis nongol tivi kan jalan-jalan ke mall, komisi tiga itu anggotannya ada 3 :
1. prof yg sudah linglung, jangankan mikir deponering wong naruh pulpen saja sudah bingung mencarinya
2. suku cadang yg dibeli di pasar maling
3. akar karena tidak ada rotan
07 Februari 2011 20:22:00
Peltu69 kalau kejaksaan sdh bilang buktinya lengkap, so kenapa harus ngotot spy jgn sampe pengadilan?

kejaksaan berarti melakukan kebohongan publik?

keluarnya SKPP sampe depoonering itupun mengalami tantangan yang cukup keras dari para pakar hukum, termasuk saya sangat mengharapkan kasus bi-chan masuk ke pengadilan spy status hukumnya jelas, bersalah atau tidak bersalah.

kalau sekarang statusnya apa? apa dengan deponeering lalu kesalahan(bila terbukti) bisa hilang begitu saja?

SKPP & Deponeering adalah alat untuk menghentikan perkara, BUKAN menghapus jejak kesalahan yg pernah dilakukan sipelaku.

kalau alasan yg penulis jelaskan "demi kepentingan umum..." timbul pertanyaan

apakah hanya bi-chan yg bisa berkiprah di KPK?
kita pilih aja lagi pengganti bi-chan, toh suatu saat mrk juga akan berakhir masa tugasnya dan digantikan orang lain, sehingga KPK tetap berjalan.

apakah penulis termasuk org yg kwatir bi-chan masuk ke pengadilan dan terbukti bersalah? whats wrong pals?

situasi ini memang membuat telunjuk kita begitu lurus ketika berbicara ttg anggota dewan, dll.
mgkin krn sudah ada tertanam rasa tidak percaya sehingga setiap hal ikut menjadi salah.


08 Februari 2011 14:02:00
Koboy Soleh  @Peltu69: Persis seperti yang saya tulis anda juga menyamakan kedudukan antara SKPP dan Deponering.

Staus "Tersangka" itu bukan status "bersalah"...ini harus hati-hati.

Dalam hal menentukan seorang itu "bersalah" atau tidak itu bukan lewat mekanisme SKPP atau Deponering, tapi pengadilan. (asas presume of innocent). Prinsipnya adalah selama pengadilan belum memutuskan seorang itu bersalah (menurut hukum) ya orang tersebut tidak bersalah.

Makanya nama statusnya adalah "tersangka" bukan "bersalah" atau "jejak Kesalahan" seperti yang anda tulis.

Misalnya. Prita "tersangka" mencemarkan nama baik salah satu rumah sakit. Bukan "bersalah" mencemarkan nama baik.

Dari sisi pengacara Bibit-Chandra, saya dapat info bahwa mereka justru sudah sangat siap untuk maju ke pengadilan, karena mereka percaya 100% bahwa yang katanya jaksa dan polisi punya bukti itu sampai saat ini TIDAK pernah ada, sudah berkali-kali diminta untuk diperlihatkan ke publik, tapi mereka (polisi & jaksa) tidak pernah mengaku punya. Ini semua rekayasa.

Coba deh, ingat-ingat lagi kapan polisi/jaksa pernah menunjukkan ke publik soal bukti itu selain di DPR (yang ternyata keliru). Tim 8 pun sudah minta bukti itu tapi "tidak ada".

Saya rasa ketika rekaman Anggodo di putar di MK, sudah sudah jelas kalau memang ada rekayasa, utk mengkriminalkan Bibit-Chandra.

Kelmbali ke topik.

Logika yang bisa dibalikkan ke DPR tentang status tersangka bisa seperti ini:

25 orang anggota DPR jadi "tersangka", seandainya nanti dikeluarkan deponering untuk salah satu dari mereka karena alasan "kepentingan publik", apa berarti orang ybs jadi tersangka juga seumur hidup? Tidak dong.

SKPP tidak sama dengan deponering.
"tersangka" tidak sama dengan "Bersalah"

Saya tidak khawatir....kalau pendapat pribadi saya, saya rasa justru Kejaksaan dan Polisi yang takut kasus ini dibawa ke pengadilan.


09 Februari 2011 11:08:00
Baca tulisan « sebelumnya  berikutnya »