Koboy Soleh @
Peltu69: Persis seperti yang saya tulis anda juga menyamakan kedudukan antara SKPP dan Deponering.
Staus "Tersangka" itu bukan status "bersalah"...ini harus hati-hati.
Dalam hal menentukan seorang itu "bersalah" atau tidak itu bukan lewat mekanisme SKPP atau Deponering, tapi pengadilan. (asas presume of innocent). Prinsipnya adalah selama pengadilan belum memutuskan seorang itu bersalah (menurut hukum) ya orang tersebut tidak bersalah.
Makanya nama statusnya adalah "tersangka" bukan "bersalah" atau "jejak Kesalahan" seperti yang anda tulis.
Misalnya. Prita "tersangka" mencemarkan nama baik salah satu rumah sakit. Bukan "bersalah" mencemarkan nama baik.
Dari sisi pengacara Bibit-Chandra, saya dapat info bahwa mereka justru sudah sangat siap untuk maju ke pengadilan, karena mereka percaya 100% bahwa yang katanya jaksa dan polisi punya bukti itu sampai saat ini TIDAK pernah ada, sudah berkali-kali diminta untuk diperlihatkan ke publik, tapi mereka (polisi & jaksa) tidak pernah mengaku punya. Ini semua rekayasa.
Coba deh, ingat-ingat lagi kapan polisi/jaksa pernah menunjukkan ke publik soal bukti itu selain di DPR (yang ternyata keliru). Tim 8 pun sudah minta bukti itu tapi "tidak ada".
Saya rasa ketika rekaman Anggodo di putar di MK, sudah sudah jelas kalau memang ada rekayasa, utk mengkriminalkan Bibit-Chandra.
Kelmbali ke topik.
Logika yang bisa dibalikkan ke DPR tentang status tersangka bisa seperti ini:
25 orang anggota DPR jadi "tersangka", seandainya nanti dikeluarkan deponering untuk salah satu dari mereka karena alasan "kepentingan publik", apa berarti orang ybs jadi tersangka juga seumur hidup? Tidak dong.
SKPP tidak sama dengan deponering.
"tersangka" tidak sama dengan "Bersalah"
Saya tidak khawatir....kalau pendapat pribadi saya, saya rasa justru Kejaksaan dan Polisi yang takut kasus ini dibawa ke pengadilan.
09 Februari 2011 11:08:00