54 Komentar Tulisan

razia hp • penulis: rif, 13 Juni 2010 02:35:09 • Penting +7

Jika hari ini kita punya alasan untuk setuju dengan tindakan pemerintah merazia handphone, maka alasan yang sama bisa digunakan untuk setuju dengan razia-razia lain di masa yang akan datang.

Menampilkan 1 - 30 dari 54 komentar.
bintang walaupun disimpan di hp, gak yakin jg bisa nemu
ada hp dgn intrnal eksternal memori dgn banyak folder
13 Juni 2010 09:16:00
losun Saya tidak terlalu yakin razia itu berhasil, banyak guru yang gaptek, saya takut mereka merazia film itu karena mereka belum punya :)
13 Juni 2010 10:51:00
pall Menurut saya juga razia hp ini pelanggaran ranah privat yang serius. Semena-mena juga.
13 Juni 2010 11:25:00
iloenx kok malah jadi HP yang disalahin? kasian banget sih si HP...... ;))
13 Juni 2010 14:41:00
Black Horse  @pall: Setuju...... akhirnya jika ini dibiarkan, semuanya akan vulgar dan sekali lagi tak ada privatisasi...

And now just find the solutions.....
13 Juni 2010 14:43:00
Black Horse  @iloenx: welcome back again brader..... lama mengilang.... (walah oot) ;)
13 Juni 2010 14:44:00
Black Horse @rif: [Kenapa hanya karena kasus seupil, lalu kita rela begitu saja membiarkan pemerintah menggeledah privacy semua orang?]

wrong....! permasalahannya bukan kasus seupilnya tadi, tapi efek "seupil" itu.

Sekedar pendekatan, menusuk mata seseorang dengan satu jari itu, hanya membutuhkan waktu hitungan detik dan sangat simpel, tapi akibat tusukan itu, penderita akan mengalami efek tusukan itu seumur hidup yaitu buta.

Maksud saya, kita seringkali melihat sesuatu hanya dari sisi perbuatan dan bukan sisi akibat yang ditimbulkan perbuatan tersebut....


13 Juni 2010 14:49:00
69 wacananya harus dikembalikan pada akar masalahnya : apakah video porno itu barang illegal atau tidak.

kalau diakui/disepakati illegal maka dia sama posisinya dengan barang illegal/haram lain semisal heroin.

posisi illegal video porno itu yang menyebabkan pemerintah punya alas hak untuk masuk ke ranah privat.

jika tidak mau diobok-obok privacynya karena video porno, maka hanya satu cara : tolak pengharaman video porno. video porno sebagai "barang" atau material tidak dimasukkan jadi barang yang "melanggar hukum"

sebaliknya, jika setuju video porno = barang melanggar hukum, maka ya siap-siap diobok ranah privacynya, alasan inji perkara kecil atau besar atau apapun tidak lagi jadi alasan penolak yang sah karena dalilnya : untuk barang melanggar hukum, pemerintah punya kewenangan menindak termasuk menggeledah *meski tentu saja penggeledahan harus sesuai prosedur*
13 Juni 2010 14:54:00
pall  @69:
Menyimpan video porno, legal.
13 Juni 2010 15:27:00
pradaksina  @pall: Mendownload dan mencopy saja dilarang, gimana menyimpan?
;))
14 Juni 2010 09:34:00
69 Lebih substantif lagi: Jika materinya dinyatakan illegal, maka menyimpan barang illegal pasti melanggar hukum pula.
Penggunaan/penyimpanan barang-barang yang dilarang secara umum, bisa legal jika sesuai dengan aturan yang ada. Dalam kasus video porno atau heroin, misal untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, kesehatan, dsb.
14 Juni 2010 09:58:00
pradaksina  @69: Kepentingan pendidikan seksual?
:D
14 Juni 2010 10:07:00
69  @pradaksina: Ah iya. Maap. Video porno yang dimaksud di kalimat itu mengacu pada definisi UU bukan definisi video bokep ala arielunari. dalam definisi UU asal ada tetek atau kantung menyan klewer-klewer bisa masuk kategori video porno. Padahal bisa jadi dalam sebuah video berdurasi 2 jam adegan nungging cuma 10 detik lalu sisanya kuliah filsafat tentang seks dan sejarahnya dalam peradaban homo sapien.
atau kasus lain ~ngga tau juga kepastiannya (ga pernah ngalamin) cuma katanya~ untuk pengobatan psikologis kasus tertentu terapinya ada juga sesi nonton bokep (tp bukan bokep underground kayaknya)
14 Juni 2010 10:23:00
pall  @pradaksina:
gimana? begini:

[ http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/06/10/05213930/polisi.jangan.langgar.hak.privat.seseorang ]

Divhumas mabes Polri waktu pers converence juga berkali-kali bilang, jika Anda download untuk disimpan sendiri, itu tak apa-apa.

Akan menjadi melanggar hukum jika Anda kasih copy ke temen-temen, atau mengedarkan.
14 Juni 2010 10:42:00
pall conference

damn typo
14 Juni 2010 10:43:00
pradaksina  @pall: Bagaimana dengan ini?

Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki,
atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),
kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
14 Juni 2010 10:48:00
pradaksina  @pall: Saya gak tahu Divhumas mabes Polri ngomongnya berdasarkan apa. ;))
14 Juni 2010 10:50:00
The Crow  @69: [atau kasus lain ~ngga tau juga kepastiannya (ga pernah ngalamin)] Hmmm, a denial even before there is any accusation. Interesting. ;))
14 Juni 2010 10:51:00
Coulrophobia [maka hanya satu cara : tolak pengharaman video porno. video porno sebagai "barang" atau material tidak dimasukkan jadi barang yang "melanggar hukum"]

saya sih prefer bikinan profesional daripada amatir :D
14 Juni 2010 10:53:00
69  @The Crow: itu dalam bahasa bakunya : disclaimer :D
14 Juni 2010 11:11:00
Icarus Sungguh tidak efektif! Sebaiknya razia USB daripada razia HP.

Walah, kok justru buka kartu sendiri... ;))
14 Juni 2010 11:15:00
liwung  @Icarus: razia laptop juga? ;))
14 Juni 2010 11:19:00
pall  @pradaksina:

Betul juga ya.

Wah, berarti Ito Sumardi bego ya. Edward Aritonang juga asal ngomong. Memang polisi gak bisa dipercaya.
14 Juni 2010 11:23:00
pradaksina  @pall: Elu yg ngomong, bukan gue.

:))
14 Juni 2010 11:27:00
The Crow  @Icarus: [Sebaiknya razia USB daripada razia HP.] http://www.thinkgeek.com/gadgets/watches/a8bc/
14 Juni 2010 11:28:00
pall  @pradaksina:

eh, gw belum selesai ngomong kali.

...atau, Anda yang lupa belum baca penjelasan UU-nya:

[ Pasal 5

Yang dimaksud dengan "mengunduh" (download) adalah mengambil fail dari jaringan internet atau jaringan komunikasi lainnya.

Pasal 6

Larangan "memiliki atau menyimpan" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. ]

Saya awam hukum, mohon dibantu memahami kalimat di atas ;))
14 Juni 2010 11:34:00
Icarus  @liwung: Boleh, biar kata nurut saya mubazir. ;))


@The Crow: Wow, +1: Keren!

Yang ini lebih menarik: http://www.thinkgeek.com/gadgets/electronic/a0f3/ . Bisa bikin montase buat nyaingin "Cowboys in Paradise". :D
14 Juni 2010 11:35:00
pradaksina  @pall: Oke, saya belum baca penjelasan. :D

Tapi, logikanya, ketika ada yg memiliki, maka akan didahului tindakan-tindakan yang dilarang, baik membeli, mengunduh, atau mengcopy.

Kecuali ada yg nemu gak sengaja atau dikasih.
14 Juni 2010 11:45:00
The Crow  @pradaksina: As a bonus for purchasing a notebook or a cellphone? :D
14 Juni 2010 11:49:00
Icarus  @pradaksina: @The Crow: Bonus beli majalah, kali... ;))
14 Juni 2010 11:52:00
 1 2 > 
Baca tulisan « sebelumnya  berikutnya »