perdana kalo yang dimaksud HA, ini kan untuk kali ketiga dia nyalon bupati. 2000 masih model pilihan DPRD dia kalah, 2005 pilihan langsung kalah lagi dari calon yang sama. sekarang njago lagi, gak tahu menang pa kalah.
klo soal jadi anggota DPD, waktu 2005 kan dia juga sudah jadi anggota DPD dan dia tetep nyalon, sekarang diulang lagi.
Yang jadi pertanyaan sekarang kenapa tidak ada aturan yang mengharuskan anggota DPR, DPD maupun bupati/walikota dan sebagainya untuk mengundurkan diri sebelum mencalonkan diri.
Sekarang ini enak, contohnya walikota/bupati atau anggota DPR/DPD rame-rame mencalonkan diri sebagai bupati atau walikota atau gubernur, toh misalnya kalah tak mengapa bisa balik lagi ke jabatan semula.
Seharusnya ketika sudah niat mencalonkan diri ya harus ada yang dikorbankan, enak bener mereka.
27 April 2010 14:02:00