5 Komentar Tulisan

4 Kejanggalan dalam Putusan Praperadilan SKPP Bibit-Chandra • penulis: Bung Ajo, 25 April 2010 14:23:13 • Penting +5

Saya baru selesai membaca putusan praperadilan PN Jakarta Selatan yang memutuskan tidak sahnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas nama Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah itu. Menurut saya, putusan yang dibuat oleh hakim Nugraha Setiaji (catat!) itu setidaknya mengandung empat kejanggalan, yaitu:

Menampilkan 1 - 5 dari 5 komentar.
iloenx [Bahkan dalam surat permohonan praperadilan itu diketahui bahwa semua uang yang katanya akan diberikan untuk pimpinan KPK adalah berasal dari Anggoro Widjojo. Anggodo hanya bertindak sebagai perantara antara Anggoro Widjojo dan Ary Muladi yang katanya akan menyampaikan uang tersebut kepada pimpinan KPK. Bagaimana mungkin Anggoro merasa dirinya sebagai korban?]
=====

entahlah, saya kira cukup untuk satu alasan ini saja, sudah seharusnya kasus bibit - chandra itu disidangkan di pengadilan agar semua terungkap secara transparan. coba simak kalimat di atas, betapa banyak istilah "katanya", "katanya", "katanya" di situ....

Begitu pula, apakah status anggodo itu adalah "saksi" atau "saksi korban" atau "korban" akan dengan sendirinta terungkap jika perkaranya disidangkan. Kalo bibit - chandra emang berada di jalan yang benar, kenapa sih sidang pengadilan yang akan membuka kotak pandora itu harus dihindari??? ;))

25 April 2010 14:46:00
iloenx wah pertamax lage
25 April 2010 14:46:00
iloenx dan hat-trick pula
25 April 2010 14:46:00
ipool life begins at 40, tapi OOT-ku dimulai dari 4 :D
25 April 2010 19:17:00
yusro Yang paling janggal sebenarnya adalah pilihan SKPP oleh Kejaksaan.
26 April 2010 10:44:00
Baca tulisan « sebelumnya  berikutnya »