Striding Cloud @
Rakai Mamrati: @
iloenx:
Masih ingat orde baru vs pki?
Nah, lakukan seperti itu, dengan ktp ditandai, dengan bersih lingkungan, dll, dll.
Lalu beban pengawasan juga diprivatisasi ke perbankan. Kalau mereka approve kartu kredit/pembukaan rekening bagi seorang yang tidak memiliki surat keterangan bebas kasus korupsi, maka mereka bisa di black list.
Bagaimana dengan penandaan asset? Negara memberi palang ke rumah koruptor dengan tulisan besar2: "INI RUMAH KORUPTOR, melakukan kegiatan ekonomi dengan pemilik rumah ini melanggar hukum".
Masih kurang? Buat blacklist perijinan di kantor2 pemerintah.
Mau full benar2 100% seperti orde baru? Sekalian anak2 koruptor ditolak bikin paspor, ditolak kuliah di sekolah/universitas negeri, hingga cucu2nya.
Mereka pasti masih bisa hidup dengan transaksi2 kecil yang tidak memerlukan identitas, seperti jualan sayur, misalnya... atau jadi buruh bangunan...
KTP palsu? oh pasti ada yang berusaha seperti itu... tapi kalau ketahuan yang bikin ktp palsunya dikenakan pasal membantu koruptor.
Yang penting adalah stigmatisasinya.
11 April 2010 22:50:00