22 Komentar Tulisan

6 Alasan Saya Menolak RPM Konten • penulis: Bung Ajo, 15 Februari 2010 11:47:02 • Penting +10

Setidaknya ada 6 alasan mengapa RPM Konten Multimedia harus ditolak

Menampilkan 1 - 22 dari 22 komentar.
pradaksina Sangat mencerahkan, bung Ajo
15 Februari 2010 11:51:00
Tata kalo kata onno purbo tentang salah satu pasal di rpm, "masa kita mau bikin fb ato blog harus lapor dulu ke menkominfo"..
15 Februari 2010 15:37:00
yusro @arijuliano, jangan lupa masukan ini dikirim ke gatot_b@postel.go.id
15 Februari 2010 15:58:00
lila Beginilah nasib Depkominfo dipegang oleh TS
15 Februari 2010 18:07:00
nasionalisosialis maklumlah PKS ingin meracuni negara ini dengan ide bodohnya...PKS lebih jahat dr PKI...ingat itu!!!!
15 Februari 2010 18:38:00
Rinaldiwati Salah satu konten yang dilarang dalam permen cap Tifatul adalah konten pornografi dan yang melanggar kesusilaan (bab II ps. 3). Saya baru paham, rupanya ini upaya Tifatul untuk mencegah terjadinya bencana alam semisal gempa atau tsunami. Hahahahaha... JENIUS JUGA TIFATUL!! Maklum, orang PKS..
16 Februari 2010 00:23:00
mpokb sebarkan ah...
16 Februari 2010 09:53:00
ipool Saya dukung RPM konten multimedia. Tenang aja... levelnya kan masih pemen, bukan PP atau UU. Kalo mau bersih, ngapain risih... Tpi kalo yang megang peraturan orang-orang ORBA tentu akan lain lagi ceritanya :D
16 Februari 2010 12:19:00
Riyono bersih luar dalam lebih baik daripada bersih di luar kotor di dalam. pendidikan lebih penting daripada peraturan represif.
16 Februari 2010 12:25:00
ipool tapi bang @Riyono: kan kalo ndak ada aturannya susah juga. Contohnya aturan dijalan raya. Aturan lalu lintas itu dibuat dulu, ntar pelaksanaannya diawasi (polisi), kemudian jika naik ke pengadilan. Coba bayangkan kalo peraturan lalu lintasnya dibuat belakangan... Hahahaha... wong ada aturan aja masih dilanggar apa lagi kalo ndak ada aturan... jadi hutan rimba
16 Februari 2010 12:30:00
Apprayo Memang paling gampang berpikir biner: ada aturan atau tidak ada aturan. Mendukung aturan atau tidak. Yang menentang sebuah aturan dibilang maunya hidup tanpa aturan sama sekali.
16 Februari 2010 12:34:00
sawung  @ipool: yang dilhawatirkan bukan itu tapi ini jadi tameng buat kembali ke jaman orde baru.
16 Februari 2010 14:08:00
pall  @ipool:
Tidak ada aturan? Anda merem?

[ telah diatur dalam berbagai undang-undang, yaitu antara lain UU Perfilman, UU Pornografi, UU Hak Cipta, KUHP dan UU Penyiaran ]
16 Februari 2010 15:55:00
Tunjung ini masalahnya kalau yang jadi mentri bawa aliran tertentu...
16 Februari 2010 15:55:00
pall  @Tunjung: aliran apa? Mohon diperjelas :D
16 Februari 2010 15:57:00
Tunjung  @pall: anda tahu lah...aliran apa...
16 Februari 2010 15:59:00
addiehf  @Tunjung: apa karena beredar isu resuffle, jadi biar keliatan gawenya ya #rpm-lah hasilnya (lol)
16 Februari 2010 17:37:00
Andy Syoekry Amal perlu dilawan!!!
16 Februari 2010 18:58:00
Subroto Di tangan Tiffatul, inet Indo bisa jadi Iran
16 Februari 2010 20:08:00
Ibnu Muslim  @Subroto: wb mas brot :D
16 Februari 2010 20:10:00
conscientizacao UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pada Pasal 40 disebutkan: “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun”.

Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi menyatakan: “Untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas: a. permintaan tertulis Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu; b. permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku”.

Sekarang tiba-tiba ada Permen yang mewajibkan penyelenggara merekam, paling singkat 3 bulan... (Pasal 15) Tanpa perintah pengadilan??
17 Februari 2010 09:22:00
Herman Saksono  @ipool: kalau ada aturan di jalan mengharuskan polisi memukuli sopir yang lupa tidak mengklakson kalau menyalib bis, apakah Anda juga minta aturan itu dijalankan dulu baru nanti dikoreksi?

Jika contoh saya dibilang aneh, ya kurang lebih RPM konten itu seaneh itu lah.
17 Februari 2010 21:59:00
Baca tulisan « sebelumnya  berikutnya »