Setelah selama lebih dari 32 tahun dikekang, perkembangan sistem pers Indonesia mendapatkan suatu titik balik yaitu pada era reformasi, setelah keluarnya UU Pers no. 40 tahun 1999 yang dianggap sebagai UU Kebebasan Pers ini. Pers Indonesia seolah mengalamai euforia kebebasan memberikan aneka informasi pada publik. Demikian pula dengan publik yang biasanya harus mencuri-curi dengar informasi yang dulu dianggap tabu untuk dibicarakan, kini menjadi haus akan segala informasi.