22 Komentar Tulisan

Bank Century Versus Koperasi Kredit • penulis: Kakaroto, 19 September 2009 11:10:25 • Bagus +0

koperasi

Menampilkan 1 - 22 dari 22 komentar.
Striding Cloud Tanya dong, pada koperasi simpan pinjam...

Jika dana yang disimpan sebesar 100 juta, lalu dijadikan kredit sebesar 80 juta. Cash ready sebesar 20 juta.

Tiba-tiba ada kejadian sehingga para penyimpan mengambil 50 juta dana mereka, sedangkan para peminjam belum jatuh tempo, dana 30 jutanya ditalangin dari mana?
19 September 2009 11:48:41
Kakaroto Harbinger> Koperasi Kredit (KOPDIT) adalah jaringan koperasi simpan pinjam yang memiliki jaringan interlending dan intersaving satu-satunya di Indonesia(lihat www.cuco.org). Kebutuhan kekurangan dana yang dimaksud dipenuhi dari organisasi pusat (sekundernya) yang biasa disebut Badan Koordinasi Koperasi Kredit Daerah (BK3D) atau Pusat Koperasi Kredit (Puskopdit). Demikian juga apabila Puskopdit kekurangan akan dipenuhi dari Induk Koperasi Kredit (Inkopdit). Jaringan kerjasama ini bahkan terjalin dengan kopdit di tingkat Asia(ACCU) dan Dunia (WOCCU)...see at www.woccu.org


22 September 2009 21:12:52
hamatamu dalam prakteknya sesederhana itu pak @suroto?
22 September 2009 21:31:32
Striding Cloud  @Kakaroto:

IC.... Jadi fungsi BK3D adalah seperti Pinjaman Antar-Bank atau LPS, kalau dalam sistem perbankan biasa ya. ;))
22 September 2009 21:31:33
hamatamu sama-sama memakai dana talangan ya bung @Tuvok?
22 September 2009 21:33:26
Striding Cloud ...sepertinya sih
22 September 2009 21:36:14
Kakaroto Ie> yup. Dan terpenting lagi adalah anda tidak hanya sebagai nasabah. tapi juga pemilik dari bank tersebut. Koperasi ini bahkan pada wkatu krisis keuangan terjadi di republik ini sempat diuji dan tidak ada moving dana ke erbankkan umum walaupun ditawarkan bunga deposit sampai 60 persen pada waktu itu.

Harbinger> yup. That's right...interlending dan intersaving... untuk dana penjaminannya ada sendiri yang dikelola sebagai deposit insurance... bahkan ada insurance untuk sejumlah pinjaman (loan insurance ) yang dikelola langsung oleh Kopdit dan untuk menghapus sejumlah pinjaman apabila ada debitor yang meninggal, termasuk life insurance dalam bentuk Dana Perencanaan masa depan...dana solidaritas kesehatan (solkesta), dana duka cita (solduka) dan lain2....




22 September 2009 21:48:30
Striding Cloud  @Kakaroto:

Kalau kasus kredit macet, penanganannya gimana bung? darimana koperasi mendapatkan talangan dana untuk tetap beroperasi?
22 September 2009 21:58:17
Kakaroto Harbinger> kredit macet ? NPL (kredit bermasalah) kopdit tidak lebih dari 2 dalam statistik 5 tahun. Koperasi ini menggunakan metode yang preventif dalam menangani kredit macetnya....mereka semua dipahamkan sebagai pemilik koperasi melalui pendidikan dasar yang wajib diikuti...setidaknya menyangkut dasar2 organisasi dan pengaturan keuangan...untuk talangan seperti yang saya sebutkan sebelumnya. menggunakan dana loan and deposit insurance yang dikelola secara bertingkat. Dalam kasus inilah KOpdit terasa mendapatkan diskriminasi oleh Pemerintah....sudah banyak membantu orang kecil, berbasiskan trust, memperluas kepemilikkan masy, tapi mereka malahan tidak dijamin LPS...bank Century dan juga bank2 lainya yang esklusif dalam kepemilikkanya malahan dikasih LPS...dikasih akses liquiditas ke Bank Sentral dsb...Ini negri memang sial...punya pemimpin dunggu!


22 September 2009 22:08:56
anti-fenomena  @Striding Cloud:cari orangnya, potong kepalanya
22 September 2009 22:10:11
botaksakti  anti-fenomena: jadiin undang-undang yok !!!
22 September 2009 22:14:48
Striding Cloud  @Kakaroto:
[__mereka semua dipahamkan sebagai pemilik koperasi melalui pendidikan dasar yang wajib diikuti.__]

Intinya, kembalikan ke moral, bukan kembalikan ke desain sistem, begitukah?

@anti-fenomena:
[_cari orangnya, potong kepalanya _]

Biarpun orangnya mati, duit yang hilang ditombokin dari mana?

Misal dalam kasus yang saya lempar di komentar pertama, kita tambah skenario bahwa ada 100 orang nasabah penyimpan, dan 5 juta jadi kredit macet. Lalu si macet ini kita penggal,

Siapa yang nalangin 5 juta tersebut? Ataukah setiap nasabah jadi kehilangan 50ribu perorangnya?

Lalu gimana jika karena satu dan lain hal, 20 juta yang macet? gimana jika 50 juta? gimana jika ke 80 juta yang macet?
22 September 2009 22:21:51
Kakaroto Harbinger> Ke sistem dunk. Moral itu juga terbentuk oleh kesadaran dan sistem. Sistem kopdit yang profesional dan berorientasi ke benefit bukan profit serta dukungan fungsi jaringanya yang kuat telah menjadikan Kopdit ini sebagai koperasi yang handal.....

Kredit macet dan juga sejumlah deposit dijamin dari fungsi dana payung yang diambilkan dari beberapa persen jasa simpanan anggotanya om. Ini sudah berjalan di Kopdit berikut jaringanya diseluruh dunia yang anggotanya lebih dari 177 juta....




22 September 2009 22:35:36
hamatamu ah bung @Tuvok, ini artinya intinya bukan 'kembalikan ke moral', tapi 'gerakan karitatif' ;))
22 September 2009 22:37:13
Kakaroto Ie> "Gerakan karitatif"???


22 September 2009 22:41:03
hamatamu  @Kakaroto: gunakan lambang panah melingkar untuk membalas ucapan lawan bicara anda tanpa perlu mengetik ulang nama penanya :)
22 September 2009 22:47:03
Striding Cloud  @Kakaroto:

Wohhh... intinya itu sebenarnya Bank yang amat sangat besar ya,.....

Jadi lebih baik membuat bank yang amat sangat besar daripada bank secukupnya saja?

Bagaimana jika resikonya juga ikut meningkat?

@hamatamu:

Ah.. jangan pakai istilah yang rumit2, jelaskan pada saya dengan bahasa sederhana....
22 September 2009 22:47:37
hamatamu bahasa sederhananya bung @Tuvok, aduh diterjemahkan apa ya? 'ngamal' aja bijimana?
22 September 2009 22:58:07
Kakaroto  @Striding Cloud: maksud bank secukupnya?. Kopdit itu bekerja secara betingkat dari tinkat primer, sekunder, tersier di tingkat nasional namun kebijakan mereka ditiap primer itu otonom. Tiap primer bukan unit seperti halnya dalam bank. Saya tidak paham maskud anda. tapi menurut saya bank itu lebih aman kalau dimiliki secara terbuka oleh masyarakat dengan tanpa diskriminasi dan hambatan untuk menjadi pemiliknya....seperti kopdit ini.

resiko yg meningkat juga di jamin dengan insurance yang semakin besar khan?


22 September 2009 23:06:17
Kakaroto  @hamatamu: koperasi itu bukan lembaga amal, tapi bisnis....tapi bukan bisnis konvensional yg berorientasi keuntungan...
22 September 2009 23:08:52
Striding Cloud  @Kakaroto:

Ya, tapi insurance juga memiliki kemungkinan tak dapat cair, terutama ketika terjadi crunch diseluruh dunia.

Insurance sebenarnya pernyataan "Menjamin membayar sekian X, jika terjadi kejadian Y".

"Kredit", dilain pihak, memiliki Y = "Jangka Waktu tertentu".

Jadi Insurance, kredit, dll, mirip2 saja dengan "surat berharga" lain dengan X dan Y yang berbeda.

Dalam kasus century, mereka punya surat berharga di bank sekaliber JP Morgan. Dengan Y = "Jika diminta".

Ketika terjadi krisis ekonomi di seluruh dunia, terjadilah kekurangan dana di Bank-Bank seperti JP morgan, sehingga surat-surat berharga tersebut tidak bisa dicairkan, mirip dengan kejadian kredit macet saja pada prinsipnya.

LPS adalah contoh dari insurer terhadap kejadian tersebut.

Bank-bank di Indonesia menyetor ke LPS, itulah sebabnya dananya ada buat century.

Pertanyaannya tentu saja, koperasi yang Anda sebutkan itu, sudah menyetor insurance berapa ke LPS?


22 September 2009 23:23:45
Striding Cloud koreksi di kalimat terakhir:
"koperasi yang Anda sebutkan itu, sudah menyetor premi insurance berapa ke LPS?"
22 September 2009 23:24:32
Baca tulisan « sebelumnya  berikutnya »