14 Komentar Tulisan

(Co-pas) Potong Tangan dan Hukum Rajam di Aceh • penulis: cintha, 15 September 2009 13:26:58 • Penting +0

Puluhan pemuda yang tergabung dalam Forum Komunikasi untuk Syariat  mendesak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA, segera mengesahkan Qanun (Peraturan Daerah) tentang Jinayat (Pidana Islam) dan Hukum Acara Jinayat. Aturan tersebut dinilai penting untuk menguatkan penegakan Syariat islam di Aceh.

Menampilkan 1 - 14 dari 14 komentar.
botaksakti potong ya potong....apa susahnya....
15 September 2009 13:34:16
Ning Pada nggak mau mengesahkannya karena kemungkinan Korupsi sangsinya juga potong tangan....
15 September 2009 14:29:15
The Crow  @cintha: Shieny? Is that you? You miss @ndableg that much? :D

By the way, why do I have the feeling that it's an unfinished article?
15 September 2009 15:26:42
Denni saya pikir pemberlakuan potong tangan di aceh kurang pas..karena sistemnya gak memadai...
beberapa alasan orang mencuri karena kelaparan..kebutuhan ekonomi..apabila masalah ekonomi tidak diperhatikan khususnya di aceh itu justru semakin membebani masyarakat aceh sendiri...menurut saya jangan hanya hukuman saja yg diberlakukan,namun seluruh sistem syariat islam...baik itu hukuman,ekonomi maupun politiknya
Kalau semua itu diberlakukan maka tidak ada lg alasan bagi pencuri untuk mencuri.
15 September 2009 18:50:36
agitdd99  @Ning: atau potong kepala mungkin lebih pas?

bisa jadi ada pejabat yang terlanjur koruptif pun tak mau kena imbasnya :
http://tiiaceh.org/?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=24
http://infokorupsi.com/id/korupsi.php?ac=2207&l=pemberantasan-korupsi-di-aceh-barat-gagal
http://infokorupsi.com/id/korupsi.php?ac=2202&l=korupsi-dana-tunjangan-guru-agama-di-aceh-selatan
15 September 2009 18:57:33
conscientizacao  @The Crow: Copy & Paste?
15 September 2009 19:30:15
boiga  @Denni: perlu mekanisme pengadilan sebelum jatuh vonis, semoga mekanisme ini benar2 hidup..

kalo saya liatnya, berikan apa yang sudah dijanjikan..
16 September 2009 02:37:20
The Crow  @conscientizacao: Obviously. It's already been fixed, though.
16 September 2009 10:16:16
hamatamu  @The Crow & @conscientizacao: seketika saya teringat artikel-artikel tentang Nigeria dan peralihan praktek hukum disana sejak 1999 kalau tidak salah. http://en.wikipedia.org/wiki/Sharia_in_Nigeria
16 September 2009 11:28:37
The Crow  @hamatamu: My only question is: are those kinds of sentences described in Quran or not?

Assuming Quran to be the record of the words of God, any law not mentioned in the Quran can be replaced by something better, as they are man-made and thus imperfect.

Does it sound logical or am I a raving lunatic?
16 September 2009 12:17:24
LCFR  @The Crow: http://politikana.com/baca/2009/09/16/hukum-rajam-ternyata-tidak-terdapat-di-al-qur-an.html

Someone answered that already.
16 September 2009 12:18:57
hamatamu maaf bung @The Crow anda bertanya kepada yang mana ini? Nigeria? Qanun Aceh?
16 September 2009 12:26:18
The Crow  @hamatamu: Both, actually. However, the one mentioned by @LCFR will do just fine for a start.
16 September 2009 12:41:42
hamatamu ya, saya sedang baca artikel tersebut bung @The Crow
16 September 2009 12:43:48
Baca tulisan « sebelumnya  berikutnya »