21 Komentar Tulisan

Demokratisasi Layanan Pubik • penulis: Kakaroto, 03 September 2009 19:56:55 • Penting +3

koperasi

Menampilkan 1 - 21 dari 21 komentar.
conscientizacao "Dari sisi administrasi negara, pelayanan publik dipahami sebagai segala kegiatan layanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah sebagai upaya pemenuhan kebutuhan orang, masyarakat, instansi pemerintah, dan badan hukum sebagaii pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Kalau menurut kajian KHN (Komisi Hukum Nasional): "Suatu kewajiban yang diberikan oleh konstitusi atau UU kepada pemerintah untuk memenuhi hak-hak dasar warganegara atau penduduk atas suatu layanan (publik).

The Charter of Fundamental Right of the European Union tentang Layanan Publik dalam pasal 14 menyebut 5 prinsip; (1) memperoleh penanganan urusan2 secara tidak memihak, (2) hak untuk didengar sebelum adanya keputusan yg merugikan dirinya, (3) hak akses untuk memperoleh berkas pribadi, (4) kewajiban adm. negara untuk memberikan argumen atas keputusannya, dan (5) mendapat gantirugi yang ditimbulkan lembaga/aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas.

Layanan publik yang demokratis, bisa diterjemahkan dalam konsep Pelayanan Publik Partisipatif. Selain sebagai produsen, partisipasi masyarakat juga bisa dipandang sebagai evaluator, dan/atau pemantau atas layanan publik tersebut, baik yg diselenggarakan oleh pemerintah maupun independen.

Dari sini, saya berkesimpulan privatisasi layanan publik, tetap harus dibawah kendali aturan. Partisipasi masyarakat (korporasi) dalam pelayanan publik, harus tetap mengacu pada aturan dan prinsip layanan publik yang mengutamakan kepentingan pengguna. Kalau itu dilakukan, maka kasus Prita, tidak seharusnya terjadi. Hak untuk komplain itu dijamin UU, begitu pula dengan hak untuk mengetahui tentang kualitas layanan publik.

*teorinyaaa.... ;)) Prakteknya? Wallahulam...*

03 September 2009 21:15:14
Yudiantoro Quoting: [__Di negara kita berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BHMN (Badan hukum Milik Negara), perusahaan jawatan, dan bahkan perseroan. Model kepemilikanya adalah oleh Pemerintah, dibiayai oleh pemerintah dan dikelola oleh Pemerintah dengan status karyawanya sebagai pegawai negeri/pembantu negeri(public servant)__]

wah anda salah besar, BUMN tidak sama dengan BHMN, BUMN adalah penyertaan negara yang dipisahkan melalui mekanisme PMP, itu satu. Kedua, perjan sudah ngga ada lagi mas, data lama? sekarang tinggal persero dan perum. Ketiga, ini yang paling ngaco, pegawai BUMN bukan PNS atau public servant, mereka murni pegawai biasa yang sama dengan pegawai swasta dan berlaku untuk mereka UU Tenaga Kerja, bukan UU PNS.

[__Gejala ini terlihat dari ketidakmenentuan proses privatisasi dan nasionalisasi kembali beberapa fungsi layanan publik yang diselenggarakan dalam model BUMN.__]

Contohnya? Alasan anda bilang ketidakmenetuan? Nasionalisasi yang seperti apa? Mohon dijelaskan, agar saya tidak menuduh anda menulis tanpa fakta dan hanya berdasar dugaan semata, atau lebih buruk melihat kepada data lama yang sudah invalid.

[__Cerita privatisasi (swastanisasi) adalah drama pengalihan yang skenario dan aktornya ditentukan sendiri oleh Pemerintah. BUMN ini diorientasikan juga oleh Pemerintah kita dalam rangka untuk mencari keuntungan (profit making). Bahkan bisa dijual ke swasta kapitalis dengan dalih untuk menutup defisit anggaaran.__]

memang ada BUMN yang memiliki kewajiban PSO yang diswastanisasi? Anda paham arti privatisasi? Berapa BUMN yang dijual untuk menutup anggaran?

In short, anda pahami dulu BUMN, baru menulis disini, data anda bias dan menyesatkan. Demikian pendapat saya.
03 September 2009 22:03:22
Yudiantoro satu hal lagi, anda koq tidak membahas UU Pelayanan Publik? Saya pikir ini sangat relevan dengan tulisan anda, ketimbang hanya mengagung-agungkan koperasi.
03 September 2009 22:04:13
Kakaroto Bung Prajnamu> betul. Teorinya begitu tapi praktika anda tahu, menjemukan!.


Bung Gundala Putra Petir>
1. Apa beda substansial dari model investasi BUMN yang investasinya dari uang rakyat (PMP) maupun BHMN (Pemerintah)?.

2. Kalau anda baca keseluruhan dari paper saya, saya tidak sedang membuat penjelasan definisi secara legal-formal atau secara nominalis. Landasan definisi saya itu pada aspek alasan adanya (raison d'etre), filosofinya. Anda juga harus pahami, bagaimanapun UU itu adalah produk politik. Kebetulan Perjan itu pernah ada dalam sejarah per BUMN nan kita, yang bisa jadi apabila selera mentri anda berubah besok muncul lagi om. Saya sebutkan Perjan bukan tidak tahu kalau model perusahaan itu sudah tidak ada.

3. Kalau status pegawai BUMN itu bukan pegawai negeri tapi dia hidup dari perusahaan milik pemerintah itu secara substansi bukankah sama?. Apa yang membedakan? hanya istilah dalam UU saja bukan?. Sebut saja mental birokratif pegawai POS, Pertamina dll misalnya? bukankah mereka ini terbentuk oleh gembok mental pegawai negeri yang juga lamban dan birokratif?

4. Anda sebaiknya melihat data penjualan BUMN yang tersebar dalam berbagai media massa. Kalau mau data silahkan tanya sama Om Google. Data2 yang terbit dalam buku dan jurnal juga banyak. Saat krisis keuangan global mencapai titik kritis beberapa bulan lalu, dan saham2 anjlog seperti harga kacang goreng. Menteri Keuangan anda ingin beli lagi. Prabowo, Amin Rais dan tokoh2 lainya ingin adanya nasionalisasi? (termasuk keinginanya untuk membeli saham telkomsel dan Indosat ). Apakah ini bukan ketidakmenentuan ?????

5. Saya paham betul apa yang anda tanyakan tentang privatisasi itu, dan ekonom kapitalis tak lupa doktrin mereka : privatisasi, liberalisasi, dan deregulasi! Trimatra global capitalism yang membuat akumulasi kapital pada orang perorangan dan menjadi penyebab disparitas sosial ekonomi.

Satu hal juga, ada baiknya anda juga menyimak debat Obama dan yang beritanya dimuat secara luas di media massa akhir2 ini tentang " Public Health Insurance" yang menyatakan bahwa koperasi menjadi sangat relevan untuk menangani model layanan publik dalam bidang asuransi kesehatan ini setelah gagalnya kerjasama yang dijalin dengan asuransi komersial. Kalau anda ingin tahu lebih jauh tentang koperasi dan tidak meremehkan kekuatanya dalam berbagai hal silahkan kunjungi www.ica.coop

Salam hangat,

Suroto


03 September 2009 23:05:26
Yudiantoro  @Kakaroto:

1. Sangat berbeda bung, BUMN hanya sekali menggunakan uang pemerintah saat PMP, sementara BHMN selalu mendapatkan subsidi APBN walaupun jumlahnya lebih kecil dari kebutuhan operasionalnya setiap tahun, jadi secara prinsip, BUMN bukan obyek pemeriksaan negara dan dia hidup secara prinsip dalam kehidupan korporasi, jadi saya yakinkan bahwa anda tidak paham prinsip korporasi.

2. Kalo anda sebut ini paper, berarti ini lebih buruk dari dugaan saya, karena anda menyesatkan bung, anda tulis perjan seakan-akan dia masih hidup saat ini. Betul dia pernah jadi bagian sejarah dari republik ini tapi data anda sudah tidak relevan. Tentu anda pernah mendapat mata pelajaran metoda penulisan karya ilmiah bukan?

3. Tidak sama dong bung.... dasar mereka jelas berbeda, untuk sekedar ilustrasi, PNS memiliki dasar pelayanan publik (seperti paper anda), sementara BUMN adalah profesionalisme dan profit making, walapun masih ada beberapa BUMN yang masih memiliki kewajiban PSO dan masih mendapat subsidi. Anda ambil contoh pegawai Pos? Pertamina? Dimana? di Purwokerto? Jangan disamakan dong bung, lihatlah dalam skala korporat yang lebih luas.

4. Saya tanya anda, koq anda malah suruh saya cari sendiri. Kalo anda terlalu malas untuk mencari jawaban untuk saya, atau memang sebenarnya anda tidak tahu jawabannya, saya sarankan anda untuk baca ini dulu:

http://politikana.com/baca/2009/08/15/bumn-101-mitos-dan-fakta-bumn

http://politikana.com/baca/2009/08/14/bumn-102-penciptaan-nilai-dan-kontribusi-kepada-perekonomian-negara

http://politikana.com/baca/2009/08/18/bumn-103-menuju-bumn-super-holding-harapan-dan-kenyataan-bagian-pertama

http://politikana.com/baca/2009/08/18/bumn-103-menuju-bumn-super-holding-harapan-dan-kenyataan-bagian-kedua

dan baru jawab pertanyaan saya, bagaimana?

5. Anda paham dengan pertanyaan saya, tapi anda tidak menjawab malah anda hanya sekedar beretorika

Terakhir, saya tidak meremehkan kekuatan koperasi, saya hanya memeprtanyakan data anda dan kaitannya dengan judul 'paper' anda, walaupun saya anggap tulisan ini sangat tidak memadai untuk disebut jadi paper, ketika anda bicara pelayanan publik, tentu kita juga harus bicara regulasi yang melandasi pelayanan publik itu sendiri. Terlepas bahwa produk UU adalah hasil produk politik, karena kita hidup di Indonesia yang berlandaskan positivisme hukum, atau anda hidup di negara lain?


04 September 2009 04:17:45
conscientizacao Naskah RUU Pelayanan Publik: http://tinyurl.com/nzxlsy yang baru diketok juni 2009 kemaren. Menpan pernah membuat keputusan No. 63 tahun 2003 tentang Pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik. Untuk partisipasi masyarakat dalam hal pengawasan/kontrol terhadap kinerja pelayanan publik, ada Keppres No. 44/2000 tentang Komisi Ombudsman. Selama ini masih menggunakan UU no. 5/1986 tentang PTUN untuk 'sengketa' layanan publik.

Isu pelayanan publik menjadi sorotan di Forum Pengembangan Partisipasi Masyarakat (FPPM), ketika pemerintah (SBY) memberikan Penghargaan Citra Pelayanan Prima 2008 kepada 80 penyedia layanan publik, misalnya kepada RS Hasan Sadikin Bandung. Mengejutkan, mengingat banyaknya komplain dari masyarakat terhadap layanan RS ini (sehingga masyarakat banyak yg menjadikan RSHS sebagai pilihan terakhir, termasuk saya sebagai warga Bandung. Kecuali mereka yang tidak punya banyak pilihan). Niatnya mendongkrak kinerja, dengan reward. Tapi seperti yg kita tahu, Adipura pernah diberlakukan, hasilnya? Keledai saja tidak akan terperosok di lubang 2 kali... ;))
04 September 2009 08:29:16
conscientizacao ups, link RUU Pelayanan Publik nya error. Ganti dgn yg ini aja: http://tinyurl.com/nqg5rq
04 September 2009 08:33:00
conscientizacao  @Yudiantoro:
Saya tidak terlalu paham kaitannya dengan BUMN/BHMN. Yang saya pahami, Komisi Ombudsman punya fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah, termasuk oleh BUMN, BUMD, BHMN, dan lembaga swasta atau perseorangan yang diberi tugas mengelenggarakan pelayanan publik tertentu (pasal 6 UU No. 37/2008) http://tinyurl.com/m3hsc9

Dengan adanya UU KIP, ada peluang soal transparansi pengelolaan layanan publik oleh lembaga-lembaga di atas, sehingga partisipasi publik lebih terbuka lagi. Ini ujung-ujungnya adalah demokratisasi layanan publik, seperti yang dimaksud tulisan ini (mungkiinn...) *asal komisinya nggak ompong dan mandul... :D*

Soal koperasi. Setahu saya, koperasi hanya dianggap badan hukum. Kalau mau menyelenggarakan layanan publik, boleh-boleh saja. Begitu bukan?


04 September 2009 09:05:43
Yudiantoro  @conscientizacao: Pelayanan Publik bukannya udah dapet nomer ya? jadinya bukan RUU lagi lhoo kang.

Koperasi mau menyelenggarakan pelayanan publik? boleh2 saja, tidak ada pelarangan.

Yang dilarang itu bikin paper dengan data yang tidak valid, atau dengan pemahaman yang keliru. :-)
04 September 2009 10:40:01
conscientizacao  @Yudiantoro:
Saya juga penasaran, harusnya bukan RUU lagi. Tapi kalau buka web-nya yang mulia DPR RI aja, disana masih tercantum sebagai RUU. Itu downloadan terakhir dari DPR RI beberapa minggu yg lalu, tadi tak cek lagi kok belum update juga... :D
04 September 2009 11:15:42
Yudiantoro  @conscientizacao: saya punya darimana ya? coba cari di setneg atau di kominfo, biasanya mereka lebih apdet

DPR mah jangan diarep, lagi sibuk 'masa transisi' :D
04 September 2009 11:18:17
pradaksina  @conscientizacao: http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyOToiZD0yMDAwKzkmZj11dTI1LTIwMDkuaHRtJmpzPTEiOw==
04 September 2009 13:34:43
conscientizacao  @Yudiantoro: @pradaksina: tararengkyu... hanyakal sanes pdf, euy... :D
04 September 2009 13:41:01
conscientizacao eh, aya ding versi pdf. na... :D :D
04 September 2009 13:43:02
Kakaroto 1. Sangat berbeda bung, BUMN hanya sekali menggunakan uang pemerintah saat PMP, sementara BHMN selalu mendapatkan subsidi APBN walaupun jumlahnya lebih kecil dari kebutuhan operasionalnya setiap tahun, jadi secara prinsip, BUMN bukan obyek pemeriksaan negara dan dia hidup secara prinsip dalam kehidupan korporasi, jadi saya yakinkan bahwa anda tidak paham prinsip korporasi.

1. BUMN itu padda prinsipnya khan pakai uang negara dalam basis investasinya, dan BHMN itu juga ada. kalau BHMN biopnya disubsidi, kalau BUMN rugi mereka bilang ada "inefisiensi". Kalau bangkrut minta di talangi (bail out). Coba apa korporat seperti ini cocok dengan demokrasi ekonomi (yang merupakan perintah konstitusi , kalau anda bilang kita tidak sedang hidup di negri orang???), ketika rakyat pada butuh pinjaman eh malah uang Bank BUMN itu ditaruh di SBI (Sertifikat Bank Indonesia). ??? Ketika orang2 kecil pada nabung, eh uang mereka digerogoti oleh biaya adminsitrasi untuk banyar bunga deposan besar!!!!???

Pemahaman KORPORAT seperti apa yang anda pahami??? Korporat kapitalistik dengan prinsip one share one vote??? jelas sangat berbeda dengan saya karena prinsip KORPORAT yang saya pahami dan sesuai dengan demokrasi ekonomi itu ya : one people one vote seperti koperasi om....



2. Kenapa anda juga tidak paham dengan paper saya karena perspektif anda dalam memahami korporat secara kapitalistik...

3. Lagi-lagi anda bicara profit making untuk bicara tentang korporat layanan publik ????


4. terimakasih anda telah menggenapkan pemahaman saya tentang cara pandang pengelolaan korporat kapitalistik dan komunistik seperti BUMN ini dengan data-data anda.

5. Justru karena saya hidup di negri dengan konstitusi yang ingin menegakkan DEMOKRASI EKONOMI ini maka paper saya ini saya tujukkan untuk mendekonstuksi pamahaman kita tentang KORPORAT yang melalu kapitalistik (capital-led) dan komunistik (state-led).

Salam Hangat,

Suroto
from Purwokerto for another world!
04 September 2009 22:38:48
Yudiantoro  @Kakaroto:

1. ohya?BUMN rugi minta di bail out? buktinya? anda ini koq ngototan sekali bung kalo menjawab, bicara pake data dan fakta, bukan sekedar menulis pemikiran anda sendiri

2. sebenarnya paper anda menarik bung, dengan ide pelayanan publik, yang membuat paper anda saya nilai buruk adalah kemampuan anda untuk mengungkap data dan fakta, padahal kalo anda tidak ngutak-ngatik BUMN dan korporasi, tulisan anda akan saya nilai menarik seperti tulisan2 anda sebelumnya. Sudah paham, kenapa saya bilang paper anda buruk?

3. ini jawaban anda: [__Kalau status pegawai BUMN itu bukan pegawai negeri tapi dia hidup dari perusahaan milik pemerintah itu secara substansi bukankah sama?. Apa yang membedakan? hanya istilah dalam UU saja bukan?. Sebut saja mental birokratif pegawai POS, Pertamina dll misalnya? bukankah mereka ini terbentuk oleh gembok mental pegawai negeri yang juga lamban dan birokratif?__]

ini respon saya: [__Tidak sama dong bung.... dasar mereka jelas berbeda, untuk sekedar ilustrasi, PNS memiliki dasar pelayanan publik (seperti paper anda), sementara BUMN adalah profesionalisme dan profit making, walapun masih ada beberapa BUMN yang masih memiliki kewajiban PSO dan masih mendapat subsidi.__]

Kita tidak menyinggung mengenai pelayanan publik tho? kita sedang debat mental BUMN bukan? Dan anda menuduh BUMN lamban, inefisien hanya berdasar pengalaman anda yang saya yakin, hanya dari luar, dan tidak nyemplung langsung ke dalam BUMN bersangkutan.

Jadi respon anda selanjutnya [__Lagi-lagi anda bicara profit making untuk bicara tentang korporat layanan publik ????__] sungguh tidak ada kaitannya dengan perdebatan kita di topik ini, jadi bisa anda lihat ketidakmampuan anda untuk mencerna sebuah perdebatan?

4. Anda belum menjawab pertanyaan saya [__Contohnya? Alasan anda bilang ketidakmenetuan? Nasionalisasi yang seperti apa? Mohon dijelaskan, agar saya tidak menuduh anda menulis tanpa fakta dan hanya berdasar dugaan semata, atau lebih buruk melihat kepada data lama yang sudah invalid__] Ini saya ulang, untuk memudahkan anda mencerna

5. Anda juga belum menjawab pertanyaan saya, saya ulang lagi [__memang ada BUMN yang memiliki kewajiban PSO yang diswastanisasi? Anda paham arti privatisasi? Berapa BUMN yang dijual untuk menutup anggaran?__] Jangan selalu berlindung dibalik jargon bung...coba sekali-sekali pengaruhi saya dengan pemikiran2 anda, tentu dengan data dan fakta yang memadai.


04 September 2009 22:54:48
Yudiantoro Saya kasi bonus ad hominem untuk anda bung direktur:

[__ketika rakyat pada butuh pinjaman eh malah uang Bank BUMN itu ditaruh di SBI (Sertifikat Bank Indonesia). ???__]

bukti anda ngaco data? Bank BUMN adalah penyalur kredit mikro terbesar di sektor perbankan [ref. http://tinyurl.com/kredit-bank ], koq bisa-bisanya anda menuduh BUMN tidak berpihak kepada rakyat.

Dan....ehm.. anda tau kegunaan SBI bukan? [ref. http://tinyurl.com/guna-sbi ]

Oh rite, anda tinggal di planet lain.. jauh dari Indonesia :))
05 September 2009 00:31:28
hamatamu well, diinilah gunanya BUMN 101-102-103-104(?) anda bung @Yudiantoro ;)
05 September 2009 01:03:52
Yudiantoro  @hamatamu: ngga juga, orangnya masih seneng munyer2... kowe yo sempet2e nyindir 104, aseng.. :-p
05 September 2009 04:05:27
conscientizacao  @Yudiantoro: Ada kabar Bank BUMN hanya akan ada satu di Indonesia, sehingga akan ada merger lagi di tahun 2010 (atau 2011). Benarkah?
05 September 2009 05:02:40
Yudiantoro  @conscientizacao: hoax, dengan dana nasabah yang sedemikian raksasa, muskil Mandiri, BNI, BRI dan BTN bergabung, dan secara sudah pada Tbk (kecuali BTN), prosesnya bakal panjang dan berliku. Bahkan buyback pun tidak dilakukan karena menjaga likuiditas dana, mengingat banyaknya kredit mikro yang disalurkan Bank BUMN tersebut.


05 September 2009 08:57:57
Baca tulisan « sebelumnya  berikutnya »