koperasi
koperasi
conscientizacao "Dari sisi administrasi negara, pelayanan publik dipahami sebagai segala kegiatan layanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah sebagai upaya pemenuhan kebutuhan orang, masyarakat, instansi pemerintah, dan badan hukum sebagaii pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Yudiantoro Quoting: [__Di negara kita berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BHMN (Badan hukum Milik Negara), perusahaan jawatan, dan bahkan perseroan. Model kepemilikanya adalah oleh Pemerintah, dibiayai oleh pemerintah dan dikelola oleh Pemerintah dengan status karyawanya sebagai pegawai negeri/pembantu negeri(public servant)__]
Yudiantoro satu hal lagi, anda koq tidak membahas UU Pelayanan Publik? Saya pikir ini sangat relevan dengan tulisan anda, ketimbang hanya mengagung-agungkan koperasi.
Kakaroto Bung Prajnamu> betul. Teorinya begitu tapi praktika anda tahu, menjemukan!.
Yudiantoro @Kakaroto:
conscientizacao Naskah RUU Pelayanan Publik: http://tinyurl.com/nzxlsy yang baru diketok juni 2009 kemaren. Menpan pernah membuat keputusan No. 63 tahun 2003 tentang Pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik. Untuk partisipasi masyarakat dalam hal pengawasan/kontrol terhadap kinerja pelayanan publik, ada Keppres No. 44/2000 tentang Komisi Ombudsman. Selama ini masih menggunakan UU no. 5/1986 tentang PTUN untuk 'sengketa' layanan publik.
conscientizacao ups, link RUU Pelayanan Publik nya error. Ganti dgn yg ini aja: http://tinyurl.com/nqg5rq
conscientizacao @Yudiantoro:
Yudiantoro @conscientizacao: Pelayanan Publik bukannya udah dapet nomer ya? jadinya bukan RUU lagi lhoo kang.
conscientizacao @Yudiantoro:
Yudiantoro @conscientizacao: saya punya darimana ya? coba cari di setneg atau di kominfo, biasanya mereka lebih apdet
pradaksina @conscientizacao: http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyOToiZD0yMDAwKzkmZj11dTI1LTIwMDkuaHRtJmpzPTEiOw==
conscientizacao @Yudiantoro: @pradaksina: tararengkyu... hanyakal sanes pdf, euy... :D
Kakaroto 1. Sangat berbeda bung, BUMN hanya sekali menggunakan uang pemerintah saat PMP, sementara BHMN selalu mendapatkan subsidi APBN walaupun jumlahnya lebih kecil dari kebutuhan operasionalnya setiap tahun, jadi secara prinsip, BUMN bukan obyek pemeriksaan negara dan dia hidup secara prinsip dalam kehidupan korporasi, jadi saya yakinkan bahwa anda tidak paham prinsip korporasi.
Yudiantoro @Kakaroto:
Yudiantoro Saya kasi bonus ad hominem untuk anda bung direktur:
hamatamu well, diinilah gunanya BUMN 101-102-103-104(?) anda bung @Yudiantoro ;)
Yudiantoro @hamatamu: ngga juga, orangnya masih seneng munyer2... kowe yo sempet2e nyindir 104, aseng.. :-p
conscientizacao @Yudiantoro: Ada kabar Bank BUMN hanya akan ada satu di Indonesia, sehingga akan ada merger lagi di tahun 2010 (atau 2011). Benarkah?
Yudiantoro @conscientizacao: hoax, dengan dana nasabah yang sedemikian raksasa, muskil Mandiri, BNI, BRI dan BTN bergabung, dan secara sudah pada Tbk (kecuali BTN), prosesnya bakal panjang dan berliku. Bahkan buyback pun tidak dilakukan karena menjaga likuiditas dana, mengingat banyaknya kredit mikro yang disalurkan Bank BUMN tersebut.