36 Komentar Tulisan

Laporan Rapat Konsolidasi Dukung Prita [Copas] • penulis: heriyadi, 04 Agustus 2009 10:36:27 • Terkini +6

Laporan rapat konsolidasi dukung Prita yang diselenggarakan di Wetiga semalam pukul 19.30.

Menampilkan 1 - 30 dari 36 komentar.
eshape terus menulis mas,
aku akan support yang aku bisa

salam sukses penuh semangat
04 Agustus 2009 10:45:11
perempuan api Penggembira di tim kampanye :D

Lupa nanya semalem, agenda dalam ultah aji apa sih? Siapa tau dibicarakan soal kasus ITE juga :)
04 Agustus 2009 10:50:56
Yudiantoro kalo diperkenankan saya mau mbantu ngerusuhi di tim materi, gimana caranya?
04 Agustus 2009 11:00:15
heriyadi  @Yudiantoro: ok, sip nanti dikabari lagi, via fb aja ya nomor kontaknya. Lagi disusun deskjobnya dulu atau mau ikutan bikin deskjob?
04 Agustus 2009 11:02:03
Yudiantoro  @heriyadi: message ke saya ur nmbr, deskjob? ngerusuhin sih why not, tp jangan dari scratch, secara saya ga aktif offline, bisi sudah ada kerangka dan latar belakang, nanti jaka sembung.
04 Agustus 2009 11:04:08
The Crow Publish the bank account for this cause, and I'll ask everybody I know to donate. I'll donate, too.
04 Agustus 2009 11:06:56
heriyadi  @The Crow: for Bank account we want to have permit from Ibu Prita first if she need help in that area. For other activities we still want to discuss if we can finance it by other way like working together with NGO, sponsoring or else.

Mean while if u still want to donate ur money you can use Vivanews cause by SMS.
04 Agustus 2009 11:14:33
5150 komunitas blogger se indonesia mungkin bisa di ajak kerjasama, selain para blogger yang bakal terkena langsung dampak UU ITE, komunitas blogger juga bisa langsung sosialisasi ke anggotanya
04 Agustus 2009 11:26:41
The Crow  @heriyadi: Done that already. But I'd like to donate fully without some of the fund being cut off by the operator.
04 Agustus 2009 11:36:50
heriyadi  @5150: iya nanti memang kerjasama dengan pesta blogger sekalian sosialisasi soal UU-ITE juga banyak yang masih belum mengerti, antar para ahli saja masih banyak perdebatan, juga dengan blogger peduli, komunitas-komunitas, media online dll.

@The Crow: yap, if we got approval from Mrs. Prita, you can do it.
04 Agustus 2009 11:39:06
Ibnu Muslim Gimana kalau dilakukan pola "mediasi" dengan pihak OMNI, mungkin langkah ini cukup efektif untuk menurunkan kekhawatiran Prita terhadap persidangan.
04 Agustus 2009 11:47:18
heriyadi  @Ibnu Muslim: masih hendak dipelajari oleh tim advokasi apakah ini delik aduan atau bukan, sebab mungkin saja sekarang pihak OMNI sudah tidak terlibat dan ini hanya dilakukan Jaksa.
04 Agustus 2009 11:51:20
Marshall Rommel  @heriyadi: sebagai salah satu peserta malam tadi, saya cuma berharap gerakan2 seperti ini lebih terarah dan fokus, agar tidak menjadi kumpulan buih di tengah lautan. anyway, selamat berjuang dan ane siap mendukung, jadi apa ajalah terserah om heri .... :D
04 Agustus 2009 11:52:10
Ibnu Muslim  @heriyadi:
Pasal pasal yang dituduhkan kepada Prita adalah "delik aduan", kita cukup khawatir kasus ini hanya dijadikan wahana publikasi bagi pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan lain. Kasian Prita
04 Agustus 2009 11:56:02
Yudiantoro  @Ibnu Muslim: saya sih nangkep semangatnya sebagai konsolidasi blogger dkk menyikapi UU ITE, (R)UU Rahasia Negara dan (R)UU Konvergensi ke depan, jadi ngga berhenti di kasus Prita saja... anggap saja benih reformasi birokrasi versi digital :-)
04 Agustus 2009 12:03:03
Ibnu Muslim  @Yudiantoro:
Setuju mas, maksud saya tidak menafikan keinginan kawan-kawan untuk lebih intens memplototin UU ITE dan RUU Rahasia negara yang berpotensi luar biasa memberangus kebebasan berpendapat. Saya melihat pengacara Prita yang digawangin OC Kaligis lebih mengupayakan pendekatan yuridis semata.
04 Agustus 2009 12:13:53
Ibnu Muslim http://metro.vivanews.com/news/read/79768-dua_pilihan_strategi_prita_lawan_jaksa
04 Agustus 2009 12:15:28
perempuan api http://www.tempointeraktif.com/hg/kriminal/2009/08/04/brk,20090804-190642,id.html

sidang diharapkan berlangsung saat ada jawaban kasasi dari MA
04 Agustus 2009 12:36:12
Yudiantoro  @Ibnu Muslim: moga2 bung ajo bisa 'mempengaruhi' OC Kaligis... saya dukung dari sisi materi saja bung :-)
04 Agustus 2009 12:42:43
The Crow  @heriyadi: Waiting for the good news
04 Agustus 2009 12:46:40
cosmiclawyer  @heriyadi: kalo udah masuk ke pemeriksaan sidang pengadilan, mau delik aduan kek, delik pidana murni kek, sudah murni wewenang JPU (Jaksa Penuntut Umum), termasuk pembuktian...laporan sudah tidak bisa dicabut kembali...

yang bisa dilakukan terdakwa/penasehat hukumnya sesuai dengan hak-haknya yang diatur dalam KUHAP, termasuk pledoi/pembelaan...
04 Agustus 2009 16:50:54
cosmiclawyer semoga dalam hasil pemeriksaan sidang, pengadilan berpendapat bahwa JPU gagal untuk membuktikan secara sah dan meyakinkan atas kesalahan Pritta, sehingga Pritta dapat diputus bebas...

atau semoga pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Pritta terbukti, tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan suatu tindak pidana, sehingga Pritta diputus lepas dari segala tuntutan hukum...

semoga...
04 Agustus 2009 16:57:04
ace ikut... ikut...

kira kira bisa ikut yang mana ya?
04 Agustus 2009 18:47:13
heriyadi  @ace: ya tulis saja disini mau masuk tim mana. Contact infonya bisa di kirim ke profile saya atau ditulis disini. Alamat email saja dulu.
04 Agustus 2009 18:48:49
Ibnu Muslim  @cosmiclawyer:
Gimana kalau Prita dan OMNI sepakat untuk berdamai?
04 Agustus 2009 19:04:20
perempuan api  @cosmiclawyer: mbak, gimana kemungkinan kasasi-nya Prita ke MA?
04 Agustus 2009 19:13:41
cosmiclawyer @ ibnu muslim: kl dalam konteks gugatan perdata,perdamaian dimungkinkan...kl dlm konteks pidana selama masih proses penyidikan,LP (laporan polisi) dlm konteks delik aduan masih bs dicabut. Tp kl sudah sampai tahap penuntutan,apalagi sidang pemeriksaan,sudah wewenang penuh JPU dan Pengadilan.

@ perempuan api: saya belum tau isi kasasi yg diajukan tim penasehat hukum Pritta,jadi saya tidak bisa prediksi apakah permohonan kasasi itu diterima atau tidak oleh MA.
04 Agustus 2009 21:08:51
cosmiclawyer imho,rapat konsolidasi dukung Prita itu berarti sambil menunggu proses p'mohonan kasasi,udah pd siap2 gitu y seandainya p'mohonan kasasi ditolak?

krn kl p'mohonan kasasi ditolak & kasus Prita mulai disidangkan lg d PN Tangerang,langsung masuk k pokok perkara...
04 Agustus 2009 21:28:46
Ibnu Muslim  @cosmiclawyer:
Thanks atas pencerahannya
05 Agustus 2009 09:33:15
cosmiclawyer Bagaimana proses permohonan kasasi Prita di MA, bisa baca UU No. 14/1985 jo. UU No. 5/2004 tentang Mahkamah Agung, khususnya Pasal 30...

Imho, sepertinya permohonan kasasi Prita akan ditolak oleh MA apabila semata berdasarkan putusan PN Tangerang mengenai belum berlakunya UU ITE...
05 Agustus 2009 10:11:19
 1 2 > 
Baca tulisan « sebelumnya  berikutnya »