39 Komentar Tulisan

Artikan Saja Sendiri (Masih soal Kontroversi Iklan Megawati-Prabowo) • penulis: tkp, 18 Juni 2009 02:08:28 • Menarik +8

”Mimpi buruk politisi adalah ketika harus berkata jujur.”

Menampilkan 1 - 30 dari 39 komentar.
heriyadi Itu SCTV jawab soal yang iklan "Bangkrut" saya bisa ngerti sih kalo itu yang ditolak sebab ada gambar simbol negara tertentu yang tidak bisa dikritik, nah yang soal iklan "Harga" kenapa ditolak juga?
18 Juni 2009 05:36:58
eshape ternyata ada iklan yang ditolak juga ya?
kuper banget aku

[nggak ngira sih bisa ada kejadian seperti itu]
18 Juni 2009 05:41:06
hamatamu  @heriyadi: simbol :))
18 Juni 2009 05:51:40
heriyadi  @hamatamu: loh iya simbol negara seperti bendera, Pancasila, Presiden, Wakil Presiden itu ada aturan khususnyakan.
18 Juni 2009 05:54:17
hamatamu  @heriyadi: iya, saya mengerti itu. saya tertawa karena hal lain :)
18 Juni 2009 05:56:06
Osama Umar "psywar secara frontal dan terbuka. " itulah demokrasi gak perlu pakai disembunyiin,
18 Juni 2009 06:56:47
muna budi darmawan terkesan sok tahu bahkan ngawur. etika di negara mana yang mengatur tidak boleh ada pembandingan langsung dalam iklan? di amerika? huh, ada puluhan iklan yang tidak cuma sekadar unjuk diri lebih hebat dari kompetitornya, mereka bahkan menderetkan kelebihan produk tersebut dalam bentuk tabel.

betul-betul mengada-ada.

lebih baik budi mengaku saja bahwa sctv dimiliki oleh mnsc yang dipimpin harry tanoesudibyo yang adiknya sedang tertunduk berhadapan dengan tudingan keterlibatan di kasus sisminbakum.

dan chairul tanjung jelas-jelas mendukung sby sehingga trans dan trans tv harus memperhamba diri pada penguasa itu.

lalu, aburizal bakrie tak bisa tidak harus membela sby habis-habisan karena bermohon perlindungan abadi buat lapindo. apalagi prabowo sudah teken kontrak politik dengan para korban mereka.

selesai.
18 Juni 2009 07:02:01
laind  @heriyadi:
[__
sebab ada gambar simbol negara tertentu yang tidak bisa dikritik,
__]

Elaborate, please. Simbol mana yang tidak bisa dikritik?
Presiden? Sekarang presiden tidak bisa dikritik?

Aku malah merasa penolakan SCTV mengada-ada.

Misal:
[__
maka kami tidak memilih yang 'Bangkrut' karena kami melihat ada potensi-potensi provokasi, potensi rame-lah.
__]

It's that what a commercial all about? Membuat berita, membuat viral, membuat kontroversi yang besar.

Saat televisi menjadi lembaga sensor, like John Connor said, "If we stay the course, we are dead! We are all dead!"

18 Juni 2009 07:17:31
GaraMata Kalo dari jawaban pihak SCTV itu maka ada kesan takut dituntut karena dianggap melanggar UU pemilu. Mungkin akibat penuntutan statusion yang kemaren menyiarkan yang diduga kampanya curi start SBY?
18 Juni 2009 07:29:28
GaraMata  @laind:

Kalau aku melihat kata tersebut menunjukkan ada ketakutan dari SCTV. Bisa jadi karena ditekan atau hal lain.
18 Juni 2009 07:31:22
donyariya [Secara etika, dalam dunia periklanan, kata Budi, membandingkan sebuah produk dengan produk lainnya dalam iklan merupakan hal yang melanggar etika. "Misalnya kami bilang media ini lebih bagus dibanding media itu, atau mi ini lebih enak dibanding mi itu. Ya, capres-cawapres pun kami memandangnya seperti itu," kata Budi.]

ada yang bisa bantu data atau apa lah yang bisa memback up statemen ini
saya coba inget2 memang dalam iklan produk komersial, tidak pernah ada penyerangan secara langsung terhadap merek lain yah (di indonesia lo)
18 Juni 2009 07:45:10
donyariya mungkin bisa membantu

Diambil dari EPI (Etika Periklanan Indonesia), untuk lebih lengkapnya dapat dilihat di www.pppi.or.id

A. TATA KRAMA
1. Isi Iklan
1.1 Hak Cipta
Penggunaan, penyebaran, penggandaan, penyiaran atau pemanfaatan lain materi atau bagian dari materi periklanan yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang sah. (Lihat juga Penjelasan).

1.2 Bahasa
1.2.1 Iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya, dan tidak menggunakan persandian (enkripsi) yang dapat menimbulkan penafsiran selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut.
1.2.2 Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti "paling", "nomor satu", "top", atau kata-kata berawalan "ter", dan atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik.
1.2.3 Penggunaan kata-kata tertentu harus memenuhi ketentuan berikut:
a. Penggunaan kata "100%", "murni", "asli" untuk menyatakan sesuatu kandungan, kadar, bobot, tingkat mutu, dan sebagainya, harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik.
b. Penggunaan kata "halal" dalam iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang berwenang.
c. Pada prinsipnya kata halal tidak untuk diiklankan. Penggunaan kata "halal" dalam iklan pangan hanya dapat ditampilkan berupa label pangan yang mencantumkan logo halal untuk produk-produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia atau lembaga yang berwenang.
d. Kata-kata "presiden", "raja", "ratu" dan sejenisnya tidak boleh digunakan dalam kaitan atau konotasi yang negatif.


1.3 Tanda Asteris (*)
1.3.1 Tanda asteris pada iklan di media cetak tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari produk yang diiklankan, ataupun tentang ketidaktersediaan sesuatu produk.
1.3.2 Tanda asteris pada iklan di media cetak hanya boleh digunakan untuk memberi penjelasan lebih rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda tersebut.

1.4 Penggunaan Kata "Satu-satunya"
Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata "satu-satunya" atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.

1.5 Pemakaian Kata "Gratis"
Kata "gratis" atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.

1.6 Pencantum Harga
Jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan, maka ia harus ditampakkan dengan jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang akan diperolehnya dengan harga tersebut.

1.7 Garansi
Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggung- jawabkan.

1.8 Janji Pengembalian Uang (warranty)
Jika suatu iklan menjanjikan pengembalian uang ganti rugi atas pembelian suatu produk yang ternyata mengecewakan konsumen, maka:
1.8.1. Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang.
1.8.2. Pengiklan wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah diiklankannya.

1.9 Rasa Takut dan Takhayul
Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk tujuan positif.

1.10 Kekerasan
Iklan tidak boleh - langsung maupun tidak langsung - menampilkan adegan kekerasan yang merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindakan kekerasan.

1.11 Keselamatan
Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya jika ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan.
18 Juni 2009 07:49:15
sawung bwhahaha gak boleh membandingkan?
alesan paling lucu yg gw denger.
18 Juni 2009 07:55:55
donyariya cek link ini .... untuk etika pariwara indonesia

http://www.pppi.or.id/rambu-EPI4.php

buat saya lumayan jelas alasan yang dikemukakan oleh SCTV ... lebih masuk akal daripada transtv
18 Juni 2009 07:59:40
donyariya ini tentang perbandingan

1.19 Perbandingan
1.19.1 Perbandingan langsung dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis produk, dan dengan kriteria yang tepat sama.
1.19.2 Jika perbandingan langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu penelitiannya harus diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi penyelenggara riset tersebut.
1.19.3 Perbandingan tak langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan khalayak.
18 Juni 2009 08:00:26
donyariya ini juga menarik

1.21 Merendahkan
Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.

1.23 Istilah Ilmiah dan Statistik
Iklan tidak boleh menyalahgunakan istilah-istilah ilmiah dan statistik untuk menyesatkan khalayak, atau menciptakan kesan yang berlebihan.

2.24 Kebijakan Publik
Iklan kebijakan publik (iklan pamong, iklan politik, dan iklan Pemilu/Pilkada), harus memenuhi ketentuan berikut:
2.24.1 Tampil jelas sebagai suatu iklan.
2.24.2 Tidak menimbulkan keraguan atau ketidaktahuan atas identitas pengiklannya. Identitas pengiklan yang belum dikenal secara umum, wajib mencantumkan nama dan alamat lengkapnya.
2.24.3 Tidak bernada mengganti atau berbeda dari suatu tatanan atau perlakuan yang sudah diyakini masyarakat umum sebagai kebenaran atau keniscayaan.
2.24.4 Tidak mendorong atau memicu timbulnya rasa cemas atau takut yang berlebihan terhadap masyarakat.
2.24.5 Setiap pesan iklan yang mengandung hanya pendapat sepihak, wajib menyantumkan kata-kata "menurut kami", "kami berpendapat" atau sejenisnya.
2.24.6 Jika menyajikan atau mengajukan suatu permasalahan atau pendapat yang bersifat kontroversi atau menimbulkan perdebatan publik, maka harus dapat - jika diminta - memberikan bukti pendukung dan atau penalaran yang dapat diterima oleh lembaga penegak etika, atas kebenaran permasalahan atau pendapat tersebut.
2.24.7 Terkait dengan butir 2.24.6 di atas, iklan kebijakan publik dinyatakan melanggar etika periklanan, jika pengiklannya tidak dapat atau tidak bersedia memberikan bukti pendukung yang diminta lembaga penegak etika periklanan.
2.24.8 Jika suatu pernyataan memberi rujukan faktual atas temuan sesuatu riset, maka pencantuman data-data dari temuan tersebut harus telah dibenarkan dan disetujui oleh pihak penanggungjawab riset dimaksud.
2.24.9 Tidak boleh merupakan, atau dikaitkan dengan promosi penjualan dalam bentuk apa pun.
18 Juni 2009 08:02:43
tongat Nah, loh ternyata ada aturannya tuh. Bagaimana ini?
18 Juni 2009 08:54:02
tkp  @donyariya: tnx bgt tambahan referensinya. ;)
18 Juni 2009 09:31:19
rif terlepas dari substansinya, saya melihat ini sbg praktek bagus dari private cencorship.
bahwa sebenernya stasiun tv bisa mencegah tayangan tertentu tanpa harus ada UU.
alangkah bagusnya jika masalah pornografi juga diselesaikan dengan cara seperti ini.
anak2 bisa terlindungi dari pornografi, tanpa harus mengorbankan kebebasan masyarakat dari ancaman pasal karet.
18 Juni 2009 10:26:33
Jack Makin terlihat perbedaan kualitas di antara tim sukses masing-masing capres - cawapres.

Perang iklan ini sebenarnya mirip dengan perang statement dalam setiap orasi masing-masing kubu.

Semakin jelas peta kelebihan dan kekurangan masing-masing calon..

18 Juni 2009 10:28:56
mendoan kalau iklan yang menipu seperti BBM karena kinerja pemerintah itu ga disensor?
18 Juni 2009 10:46:23
Ibnu Muslim coba kita lihat dari sisi lain, mungkinkah iklan itu ditolak karena faktor harga. mungkin saja timses mega pro menawar terlalu murah atau media memberikan harga terlalu tinggi? alasan penolakan bisa aja diperdebatkan wong lagi demam kampanye :)
18 Juni 2009 11:56:17
heriyadi  @Ibnu Muslim: loh sudah setuju harga koq, baca beritanya deh yang di Kompas.
18 Juni 2009 11:59:27
Ibnu Muslim  @heriyadi:
apa tidak tertutup kemungkinan timses lain melakukan penawaran harga yang menggiurkan agar iklan itu tidak tampil? who body knows..
18 Juni 2009 12:04:08
heriyadi  @Ibnu Muslim: hehehe kalo itu kita tunggu sajalah, melanggar aturan KPU tapi kan?
18 Juni 2009 12:05:51
muna lho kan sudah mendapat stempel "lulus sensor" dari lsf. bukan sensor yang mereka lakukan sudah memperhitungkan semua ketentuan kode etik periklanan indonesia?
18 Juni 2009 12:11:43
pradaksina rif: masalahnya, stasiun tv pun ambigu. saat urusan politis, apalagi berhadapan dengan penguasa, mereka jadi super sensitif dg peraturan.
Sementara, saat lainnya, TV seolah2 ga ngerti tentang peraturan2 itu (apalagi yg berkaitan dg kekerasan, pembodohan, dll)
18 Juni 2009 12:12:04
Ibnu Muslim  @heriyadi:
no comment :)
18 Juni 2009 12:12:32
donyariya untuk iklan sebenarnya pengawasan bukan di lsf ada badan sensor tersendiri .... untuk ini mungkin bisa mengacu ke site pppi
18 Juni 2009 12:24:49
muna saya sudah menyaksikan iklan-iklan mega-pro yang diposting enda. iklan berjudul "bankrut" barangkali sesuai dengan apa yang dikatakan budi darmawan. tapi, yang berjudul "harga"?

lalu, bagaimana dengan iklan sby yang mendaku bahwa rakyat puas dengan kepemimpinannya? kenapa sctv tidak menuntut bukti -sekurangnya- statistik untuk itu?


18 Juni 2009 12:27:33
 1 2 > 
Baca tulisan « sebelumnya  berikutnya »