11 Komentar Tulisan

warga negara bingung? • penulis: rikigede, 16 Juni 2009 09:29:11 • Penting +2

pagi tadi sebelum mandi, gak sengaja mantengin tivi. disitu dibilang kalo suami cici faramida dijerat dengan uu 24 tahun 2004 (uu kdrt) dengan ancaman penjara 5 tahun, tapi tak ditahan karena ada jaminan.

Menampilkan 1 - 11 dari 11 komentar.
Chairman Mao Indonesia salah satu penghasil karet terbesar di dunia, bukan hanya karet hasil bumi, tapi jem karet, hukum karet hehe~
16 Juni 2009 09:39:40
cosmiclawyer di tv mana anda mendapatkan berita tersebut?

sebenarnya, seseorang yang menjadi tersangka dapat tidak dilakukan penahanan apabila sebelum dilakukan penahanan, tersangkat tersebut mengajukan:
1. Surat Permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Untuk itu harus ada penjamin.
di blog saya mypdian.blogspot.com, saya bercerita pengalaman saya menjadi penjamin, karena sebagai advokat, saya ada "kekebalan hukum" dalam membela klien.
Tapi memang hal ini sifatnya subyektif ya. Buktinya kasus Marcella Zalianty dan Prita Mulyasari gak bisa dilakukan hal ini (atau keburu ditahan jadi gak sempat mikir ya)

2. Surat Permohonan diajukan Penangguhan Penahanan
Nach ini seperti kasusnya Prita, dari tahanan rutan, terus ganti status tahanan kota dan kemudian dibebaskan karena dikabulkannya surat tersebut...

semoga ada pencerahan sedikit :)
16 Juni 2009 10:38:11
cosmiclawyer saya yakin suami cici paramida itu pasti pakai surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, didampingi pengacara dan melakukan pengkondisian... :D
16 Juni 2009 10:39:22
rikigede @Chairman Mao: kalo gitu malaysia lebih hebat dari kita dong?

@cosmiclawyer: di SCTV. gue cuman ngeliat logika hukumnya si penegak hukum. memang pasal 31 KUHAP memberikan kekuasaan yang luar biasa besar kepada penyidik untuk menangguhkan penahanan, tapi si penyidik juga harus ngeliat korbannya dong. remember, uu kdrt dilahirkan untuk melindungi perempuan, seperti yang dilihat dari bagian pertimbangannya uu kdrt: ""bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan". dan satu hal lagi, kalo gak ditahan, bukannya kemungkinan terjadinya kdrt susulan akan sangat besar? sedangkan dalam kasus prita, apakah mungkin dia akan melakukan hal yang sama lagi - i.e. menyebarkan berita bohong mengenai omni internasional yang lain? I doubt that.
16 Juni 2009 10:55:26
laind  @cosmiclawyer:
[___
melakukan pengkondisian
___]

Such as?

Kalau di Indonesia ada g sih jaminan berupa uang kayak di US (di pilem2 biasanya gitu sih, mbayar jaminan berapa trus dibebasin...)

16 Juni 2009 10:56:29
rikigede sedangkan dalam kasus prita, apakah mungkin dia akan melakukan hal yang sama lagi - i.e. menyebarkan berita bohong mengenai omni internasional yang lain? I doubt that.

seharusnya:

sedangkan dalam kasus prita, apakah mungkin dia akan melakukan hal yang sama lagi SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM SURAT DAKWAAN - i.e. menyebarkan berita bohong mengenai omni internasional yang lain? I doubt that.
16 Juni 2009 10:57:49
cosmiclawyer @ laind:pengkondisian itu sudah menjadi kata halus di kalangan hukum yang artinya adalah...amplop :P
16 Juni 2009 11:08:50
cosmiclawyer @ laind: pasal 31 KUHAP

Atas permintaan tersangka, penyidik sesuai dengan kewenangannya dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan

Pasal 35 PP RI No. 27/1983:
Uang jaminan penangguhan penahanan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dg tingkat pemeriksaan disimpan di kepaniteraan pn

Apabila tersangka melarikan diri dan lewat 3 bulan tidak diketemukan, maka uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke kas negara.
16 Juni 2009 11:16:17
cosmiclawyer pada awal proses pemeriksaan, penyidikan pidana, penyidik/polisi mempunyai kewenangan untuk menentukan pasal2 yang dikenakan terhadap tersangka...baru setelah proses BAP, pasal2 tersebut dapat dikembangkan...bisa jadi pada proses P19 perbaikan dari kejaksaan/jpu...
16 Juni 2009 11:32:31
cosmiclawyer serigala berbulu domba...http://entertainment.kompas.com/read/xml/2009/06/16/e164140/Suami.Cici.Merasa.Dijebak
16 Juni 2009 17:38:40
cosmiclawyer pengacara yang bodoh banget...berani melawan polisi ;)) http://entertainment.kompas.com/read/xml/2009/06/19/e114926/Ebi.Tolak.Tandatangani.BAP.
19 Juni 2009 12:15:41
Baca tulisan « sebelumnya  berikutnya »