Jeka jangan salah paham, dan perlu diketahui bahwa secara umum perbicangan ideologi hanya berbicara dalam persoalan2 publik saja, sedangkan persoalan2 privat (agama, keyakinan, ibadah, dll) tidak menjadi bahasan sebuah ideologi.
Termasuk ideologi Islam dengan konsep sistem perintahan khilafahnya. sesungguhnya kedudukan seorang muslim/non muslim dalam hukum publik adalah sama.
untuk warga non muslim khilafah tidak akan mencampuri apalagi memaksa dalam urusan2 privat, anda bebas beribadah, berkayakinan/tidak berkeyakinan, menikah sesuai dengan keyakinan, meminum minum keras juga boleh. juga warga non muslim tidak akan di hukum hanya gara2 tidak menjalankan ketentuan agama/keyakinannya.
justru sebaliknya bagi warga Muslim harus terikat dan melaksanakan aturan-aturan privat sesuai dengan ketentuan syar'i. kalau ia lalai/melanggar bisa di hukum.
ini tidak berarti bertentangan dengan pernyataan di atas, tetapi seseorang yang sudah masuk Islam dia wajib terikat pada semua ketentuan2 aturan publik dan aturan privat
06 Mei 2009 08:08:04