gunawanrudy @
Shouen:
Tulisan ini lahir salah satunya setelah kasus tewasnya saksi kunci kasus pencurian arca dari museum Radyapustaka Solo yang melibatkan Hasjim Djojohadikusumo (adik kandung Prabowo Subianto). UU Perlindungan Saksi pun munculnya sangat telat, baru tahun 2006. Kelemahannya banyak sekali, antara lain perlindungan cuma diberikan untuk saksi non pelaku (baik fisik, pidana dan perdata), dan perbedan yang jauh antara pelapor dan saksi, yaitu nggak melindungi pelapor atau whistleblower yang membongkar kejahatan di luar proses pengadilan.
@
Lemon S. Sile:
"Seberapapun pintarnya manusia kalau Ia tak menulis Ia hanya akan tenggelam dalam sejarah."
Ini kutipan fundamental bagi mereka yang baca karya Pram. :P
@
hamatamu:
Lha cah iki malah nyambung ke Tjamboek Berdoeri.
Kalo punya buku itu mbok ya dipinjami, aku kehabisan je.
@
Lantip:
Ya, mengamcam. Namun itu sangat mengancam di negera yang totalitarian atau lebih keras.
Tapi ada banyak cara yang dilakukan untuk membungkam suara-suara minor seperti itu, misalnya dengan kesejahteraan dan kemajuan di bidang ekonomi (kok jadi deja vu ya, hehehee), Lee Kuan Yew dan keturunannya sukses melakukannya di Singapura. Negara kita negara yang ngakunya demokrasi, namun UU Perlindungan Saksi baru disahkan 8 tahun setelah runtuhnya Orde Baru. Itupun masih banyak celah.
Demokrasi negara kita "terpaksa" membuat penguasa untuk melindungi sejarah mereka yang kalah. Tapi, sudahkah kita menyaksikannya? Mungkin sudah, toh tendensiusnya si Ibu dalam menghadapi rivalnya yang sedang berkuasa bisa sering kita saksikan. ;))
Dan akhirnya, zaman sekarang, kita menyelamatkan catatan sejarah kita lewat internet.
Btw, soal hubungan itu....ahsudahlah. :D
04 April 2009 07:39:47