Debat Politikana
Depkominfo membuat RPM Konten Multimedia, untuk mengatur penyelenggara konten. Dalam masa uji publik, RPM tersebut menjadi polemik. Ada yang menilai RPM itu bertentangan dengan UUD. Tapi ada pula yang mendukung. Setujukah Anda dengan RPM tersebut?
YA, Ibarat pengemudi di jalan raya, perlu dibuat rambu-rambu dalam bentuk peraturan. Mereka yang berteriak mengenai kebebasan berinternet itu seperti 'pak ogah' yang sering mengatur di jalan. Ketika jalanan menjadi tambah parah, para juru atur lalu lintas tersebut malah kabur.
(KRMT Roy Suryo Notodiprojo, Anggota Komisi I DPR RI)
TIDAK, Pada prinsipnya, segala sesuatu yang berkaitan dengan pembatasan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), sehingga sudah selayaknya diatur tidak dalam tingkatan PP atau Permen, tapi harus dengan Undang Undang.
(Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D., Ketua Mahkamah Konstitusi)
Menampilkan 46 - 59 dari 59 pendapat.
Tunjung:
NETRAL ko' pendapat yang dikontrakan ga selawan sih...Roy suryo sama Mahfud MD...kenapa ga pendapat Menkonya saja disandingkan dengan pendapat ketua MK
Sam Ardi:
TIDAK Represif dan terkesan asal buat RPM
Catastrophe:
TIDAK Saya ga setuju karena : 1. sudah jelas RPM konten multimedia membelenggu kebebasan untuk mendapatkan informasi;
2. Karena saya ga suka sama KRMT (Kumis Rata Muka Tebal) Roy Sukro yang eS Teh (Sok Tau)
dhimasln:
TIDAK TIDAK setuju. karena,,,, Roy Sukro bilang setuju :P
sunandar ps:
TIDAK Untuk menjunjung nilai-nilai demokrasi, selayaknya kebebasan dalam menyampaikan pendapat baik dalam bentuk lisan maupun tulis tidak dikungkung. Pada prinsipnya, Negara harus menjaga hak dasar warga negaranya....
mpokb:
TIDAK Yang katanya berhak mengatur jalanan juga baru belajar nyetir gitu lho..
bona:
TIDAK melanggar UUD '45 pasal 28, sodara sodara...
Subroto:
TIDAK Tiffatul mabuk selir arab
aqied:
TIDAK tidaaak
sepakat ma yg komen dibawah saya
Forlorn Hermit:
TIDAK Tidak mendukung. Tapi saya juga tidak mendukung debat ini, karena dengan memasang KMRT disebelah Mahfud MD, sudah tidak ada bakal ada debat yang sehat. Yang ada orang keburu sakit mata, dan mengclick tidak :))
ipool:
YA saya dukung.. karena melihat fenomena sekarang dimana arus informasi sangatlah kencang, maka diperlukan suatu pengawasan yang bersifat formal. Sehingga memiliki dasar hukum yang tetap dalam bertindak. Kenapa RPM yang dibuat oleh mentri? justru karena kekuatan hukumnya tidak sekuat UU maka saya dukung. Jika ada penyelewengan maka akan lebih mudah untuk dibatalkan daripada membatalkan UU.
neilhoja:
TIDAK hanya akan menjadi alat represif kebebasan berpendapat dan menelikung transparansi pemerintahan.
yusro:
TIDAK Tidak perlu Permen. Pengelola konten telah membuat ketentuan layanan dalam situsnya, yang merujuk pada perundangan yang berlaku.