YA, Ibarat pengemudi di jalan raya, perlu dibuat rambu-rambu dalam bentuk peraturan. Mereka yang berteriak mengenai kebebasan berinternet itu seperti 'pak ogah' yang sering mengatur di jalan. Ketika jalanan menjadi tambah parah, para juru atur lalu lintas tersebut malah kabur.
TIDAK, Pada prinsipnya, segala sesuatu yang berkaitan dengan pembatasan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), sehingga sudah selayaknya diatur tidak dalam tingkatan PP atau Permen, tapi harus dengan Undang Undang.
AndyMSE: TIDAK 1. permen tidak cukup kuat...
2. pembatasan kebebasan berinternet = utopia
3. nggak usah ada internet aja, biar kominfo nggak ada tambahan kerjaan... xixixi
addiehf: TIDAK saya jelas2 menolak permen pahit itu. tapi itu lho kenapa si 68% ga mutu banget omongannya :P
monsterikan: TIDAK what ? pak ogah? Lol, di lalu lintas pun yg ga boleh regulasi lalu lintas bukan regulasi isi dalam mobil. isi mobil sudah diatur oleh KUHP misalnya bawa narkoba dkk.
internet ya gitu, 'lalu lintas' internet diatur secara teknis aja ga perlu atur konten.
Jullian Gafar: TIDAK Janganlah kita lupa bahwa baru sekitar 1 dasawarsa lalu kita memperjuangkan kebebasan berpikir. Sekarang orang - orang penghianat kebebasan dan mempergunakan kedok penyucian akan merampas kembali dari kita.
Kita akan sama saja terjajahnya seperti Malaysia - tidak ada lagi kelebihan kita - sudah lupa kita pada intinya Indonesia: melawan penjajahan di atas dunia.
Gunawan: TIDAK Lalu datanglah pak ogut membawa rambu rambu dan meletakkannya di tengah jalan biar rakyat tidak melintas dan para pejabat dengan sirenenya melenggang bak itu jalannya sendiri cuiihhh...!! menjijikkan. Nun jauh di mandailing natal sana INTERNET belum sampai sementara anda berkoar koar soal internet sehat ?. Bagaimana akan sehat padahal sudah jelas pendidikan rendah, kwalitas rendah. Lantas apa yang anda teriakkan? sedikit sedikit lapor sms sana sini ...! sepertinya anda mencari muka.
Seperti uu ite yang menjerat prita . Kemana nurani anda...! mana teriakan anda yang hebat dan lantang itu ..!!
Rinaldiwati: TIDAK Tak ada yang perlu diatur pemerintah mengenai konten internet. Yang lebih tepat dilakukan adalah melakukan “self control”, baik pada para pengguna maupun penyelenggara. Masyarakat sudah cerdas, sudah bisa membedakan mana yang harus dikonsumsi dan mana yang tidak.
Sebuah mailinglist sebagai contoh, sudah ada moderator. Tak perlulah jauh-jauh konten porno, subversif, atau pelecehan agama, topik yang OOT pun bisa ditertibkan oleh moderator. Kalau member ybs tetap “ndableg”, bisa dipecat keanggotaannya. Paling minim, member tersebut akan diacuhkan oleh member yang lain yang masih ‘waras’. Ada semacam sanksi moral di sini.
Kalaupun sebagian besar member milis “ndablek”, termasuk moderatornya, sehingga berbagai postingan di milis tersebut tidak mutu, maka otomatis, member yang masih waras akan mengundurkan diri dan mencari mailinglist baru, yang waras dan serius. Sederhana saja sebenarnya.
Dalam kebebasan yang ada di internet semacam itu, ada semacam “seleksi alam”. Setiap orang berkumpul di komunitasnya. Yang hobi caci maki dan debat kusir, akan berkumpul dengan sebangsanya. Silahkan tumpahkan hasrat mencaci maki sampai puas, nanti toh bosan sendiri. Kalau sudah bosan, pasti dia akan merubah cara berpikirnya. Di sini ada semacam “edukasi alamiah”.
Hal ini bisa terjadi di forum manapun, entah itu Facebook atau situs diskusi online macam Kaskus. Tak ada yang perlu dikhawatirkan. Dengan kebebasan yang demikian, masyarakat jadi dewasa dan memahami bagaimana pluralnya manusia.
Hedi: TIDAK Saya sepakat konten harus sesuai etika. Tapi ya tak perlu RPM atau UU segala. Kalau Depkominfo cerdas, silahkan cek ke semua layanan online. Di sana selalu tersedia Terms of Service (TOS) yang isinya melarang SARA, Pornografi, Pelecehan, Penipuan, Perusakan, dan sebagainya yang bersifat kriminal dan tak pantas. Jadi semua rambu online sudah disediakan sendiri oleh penyelenggara layanan, lalu untuk apa anda mengeluarkan rambu lagi. Kamuflase represif anda kentara sekali.