Debat Politikana
Depkominfo membuat RPM Konten Multimedia, untuk mengatur penyelenggara konten. Dalam masa uji publik, RPM tersebut menjadi polemik. Ada yang menilai RPM itu bertentangan dengan UUD. Tapi ada pula yang mendukung. Setujukah Anda dengan RPM tersebut?
YA, Ibarat pengemudi di jalan raya, perlu dibuat rambu-rambu dalam bentuk peraturan. Mereka yang berteriak mengenai kebebasan berinternet itu seperti 'pak ogah' yang sering mengatur di jalan. Ketika jalanan menjadi tambah parah, para juru atur lalu lintas tersebut malah kabur.
(KRMT Roy Suryo Notodiprojo, Anggota Komisi I DPR RI)
TIDAK, Pada prinsipnya, segala sesuatu yang berkaitan dengan pembatasan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), sehingga sudah selayaknya diatur tidak dalam tingkatan PP atau Permen, tapi harus dengan Undang Undang.
(Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D., Ketua Mahkamah Konstitusi)
Menampilkan 1 - 15 dari 51 pendapat.
siswo:
TIDAK huuuuu...tifatul..huuu
bungtje:
TIDAK Sesuai kata juragan konstitusi, Pak Mahfud, kalau mau bikin aturan yang berpotensi ngutak-ngatik HAM, ya harus berbentuk Undang-undang. Karena UU dibuat dengan proses yang lebih terbuka, dan melibatkan kontrol masyarakat (meski via anggota DPR yang.. yah.. you know lah)
curiosity:
TIDAK ada beberapa pasal dalam RPM konten tersebut yang menutup kebebasan masyarakat untuk mengkritik pemerintah dan atau instansi manapun
zamanedan:
YA yup, harus ada aturannya. spy kita tetap beradab.
ghulam elliyas:
TIDAK saya rasa tidak penting bagaimana kita membatasi konten yang akan di akses jika masyarakat kita tidak tahu dan mempunyai kesadaran rendah tentang konten multimedia
Indra F. Soaleh:
NETRAL Dalam hal ini terdapat dua substansi yang berbeda. Pertama : Bahwa kebebasan didunia ini tidak berarti tanpa batas, sehingga butuh sebuah pencegahan terhadap kemungkinan akan sesuatu yang lebih buruk. Kedua : Suatu peraturan dalam sistem demokrasi yang baik tentunya tidak memiliki wewenanhg untuk membatasi secara kapitalis akan kebebasan individu berargumen, selagi pada koridor yang positive.
Mengapa jalan netral yang menjadi alur saya? karena ini merupakan bagian dari Globalisasi Teknologi tanpa batas-tanpa puas. Jadi sama halnya dengan teknologi yang memposisikan diri sebagai substansi netral dalam penggunaannya. Hanya satu hal yang mampu membendung permasalahan ini yakni Moralitas darip tubuh pribadi baik itu Inisiator Sebuah Produk teknologi dan Usernya. Keduanya harus memiliki kualitas moral yang baik dan berdedikasi.
Ketika ini telah mendiktatori prinsip individu dari sebuah teknlogi, Saya kira RPM itu itu tidak perlu dibahas.
dajjal69:
YA HAM selalu menjadi senjata untuk menghitamkan yang putih dan memputihkan yang hitam...
kebebasan itu ada batasnya.
dan sudah menjadi kewajiban negara untuk mengatur rakyatnya melalui batasan2 konten di internet.
moral bangsa di lihat dari moral rakyatnya
COOP:
TIDAK Kebebasan berpendapat harus diberikan ruang khususnya melalui media jaringan internet/sosial
saprol hahahihi:
TIDAK negara demokrasi bung... rrrrrr.... parahhhh... saat rakyat semakin pintar dan brpikir kritis, eh malah bikin RPM konten multimedia.. katanya pengen SDM indonesia semakin maju, tapi ntar malah pada malas buka internet.
Andoru IMz:
TIDAK toh nanti sama aja sama yang dulu2. rajin di depan, mlempem di belakang..
Sugayes:
TIDAK Kurang kerjaan tu orang, sudah partainya ngeribetin ama SBY, kadernya bikin onar, kerjakan yang lain saja misalnya bagaimana supaya media masa benar-benar independen, tidak berpihak dan kadang yang di wawancarai orang itu-itu saja yang kalau di ajak bicara rasional di jawab dengan dogma dan konservatifisme, yang penting salah, pokoknya salah,.....
Eflin MS:
TIDAK ADUH ADUH POLITIKANA PLS DE.. KALAU MINTA PENDAPAT ITU JANGAN SAMA RS INI.. RS INI UDAH JELAS KUALITASNYA HANCUR.. ALIAS SAMPAH
plukz:
TIDAK kalau intenet diumpamakan jalan, apakah iya ada hak pemilikan yang dipegang pemerintah? mengatur kebebasan memilih di Internet sama dengan menyuruh pengguna minta ijin tiap akan bernafas