Debat Politikana

Depkominfo membuat RPM Konten Multimedia, untuk mengatur penyelenggara konten. Dalam masa uji publik, RPM tersebut menjadi polemik. Ada yang menilai RPM itu bertentangan dengan UUD. Tapi ada pula yang mendukung. Setujukah Anda dengan RPM tersebut?
YA, Ibarat pengemudi di jalan raya, perlu dibuat rambu-rambu dalam bentuk peraturan. Mereka yang berteriak mengenai kebebasan berinternet itu seperti 'pak ogah' yang sering mengatur di jalan. Ketika jalanan menjadi tambah parah, para juru atur lalu lintas tersebut malah kabur.
(KRMT Roy Suryo Notodiprojo, Anggota Komisi I DPR RI)
TIDAK, Pada prinsipnya, segala sesuatu yang berkaitan dengan pembatasan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), sehingga sudah selayaknya diatur tidak dalam tingkatan PP atau Permen, tapi harus dengan Undang Undang.
(Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D., Ketua Mahkamah Konstitusi)

Menampilkan 1 - 15 dari 59 pendapat.
bayulogi: NETRAL Aturannya biar dikembalikan saja sama pengguna internet berdasarkan kesepakatan
Aditsan: TIDAK indonesia bebas ber-expresi melalui internet!!!!!!!!!!!!
andi_tulungagung: TIDAK karena hal ini merupakan indikasi pembelengguan kebebasan informasi
Reza Syariati: TIDAK Semua Rezaim Kediktatoran dan Penipuan selalu dilahirkan dgn memulai dgn pembatasan Berpendapat... Dan ini bertentangan dgn prinsip dasar kebebasan.
J C Pramudia Natal: NETRAL Peraturan dan UU apapun, termasukRPM Konten, boleh-boleh saja selama isinya memang proporsional dan tepat guna. Sayangnya para legislator Indonesia memiliki sikap kurang KUNTI (teKUN dan teliTI), sehingga isi R(UU, PM, Per) kerap hanya menyinggung permukaan dan berpotensi menjadi pasal karet.
Bhutto: TIDAK Yang benar aja kalo bikin peraturan
Lurino: TIDAK tidak ada payung hukum yang menaungi keberadaan RPM Konten
Birliandri: TIDAK tidak perlu dibuat aturan/ UU, selama ini kan sudah dilakukan/ berbagi kasus terkait IT/ penggunaan internet/situs pertemanan, jika ada yang tersinggung/ tidak suka atas kata2 ya adukan saja di pengadilan.. beres kan..?
siswo: TIDAK huuuuu...tifatul..huuu
bungtje: TIDAK Sesuai kata juragan konstitusi, Pak Mahfud, kalau mau bikin aturan yang berpotensi ngutak-ngatik HAM, ya harus berbentuk Undang-undang. Karena UU dibuat dengan proses yang lebih terbuka, dan melibatkan kontrol masyarakat (meski via anggota DPR yang.. yah.. you know lah)
curiosity: TIDAK ada beberapa pasal dalam RPM konten tersebut yang menutup kebebasan masyarakat untuk mengkritik pemerintah dan atau instansi manapun
Agung Yudha: YA intinya: dilarang melarang! hehehe
zamanedan: YA yup, harus ada aturannya. spy kita tetap beradab.
zeamays: TIDAK saya rasa tidak penting bagaimana kita membatasi konten yang akan di akses jika masyarakat kita tidak tahu dan mempunyai kesadaran rendah tentang konten multimedia
Hendri Chalid: TIDAK tidak
 1 2 3 >  Last ›