Mengenal “Alasan” Pembatalan Lelang • penulis: Tender Watch, 19 Februari 2012 17:48:40 • 0 KomentarRating 0

 

Hari kamis tanggal 16 Februari 2012 ULP Kota Banda Aceh telah membatalkan Paket Pekerjaan Pembangunan Pintu Gerbang Terminal Type A Kota Banda Aceh (Dana Otsus). Alasan lelang dibatalkan karena "tidak ada Perusahaan yang memenuhi syarat evaluasi teknis, sehingga menurut Perpres 54/2010 pelelangan ini dinyatakan Gagal/Batal Pelelangan dan Harus Dilakukan Pelelangan Ulang."

Sudah tepatkah alasan itu?

Gbr 1: Email pemberitahuan tentang pembatalan lelang

Untuk menilai masalah diatas, mari kita tinjau beberapa halaman LPSE yang menampilkan kata "alasan":

1. Halaman Hasil Evaluasi Lelang.

Gbr 2: Halaman ini dapat dilihat oleh semua orang

2. Halaman Membatalkan Lelang.

Gbr 3: Halaman ini hanya tampak pada Panitia/ULP

Bila kita perhatikan frase-frase dalam lingkaran merah pada gbr 2 dan gbr 3 maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan "alasan"pembatalan lelang adalah alasan kuat dari Panitia / Pokja ULP yang menjadi dasar lelang dibatalkan. Alasan tersebut harus rinci dan berisi penjelasan tentang kekurangan Penyedia,  ataupun alasan lainnya yang harus dijelaskan secara rinci.

Kesimpulan ini dikuatkan oleh LKPP seperti yang tercantum dalam jawabannya pada rubrik konsultasi. Pada intinya LKPP menjelaskan sbb:

  • Pelelangan dapat dibatalkan bilamana tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan, baik administrasi, teknis, maupun harga. Panitia/Pokja ULP harus menjelaskan secara rinci kekurangan Penyedia dalam BAHP pada saat pengumuman lelang.
  • Di dalam pemilihan gagal harus diumumkan mengapa pemilihan dinyatakan gagal. Kemudian harus diumumkan bahwa pelelangan akan diulang, termasuk tindak lanjut lelang gagal yang akan dilakukan.(Baca: www.duniakontraktor.com/?p=2643 atau www.konsultasi.lkpp.go.id/index.php?mod=browseP&pid=142#q_1).

Berdasarkan penjelasan diatas, maka sangat tidak tepat alasan yang dikemukakan oleh ULP Kota Banda Aceh dalam membatalkan Paket Pekerjaan Pembangunan Pintu Gerbang Terminal Type A Kota Banda Aceh, karena mereka tidak merinci mengenai syarat teknis apa yang tidak terpenuhi.

Kami menduga mereka sengaja tidak merinci kesalahan teknisnya karena ada perusahaan yang salahanya tidak begitu substansi. Bila mereka rinci salahnya, maka akan ketahuan bahwa kesalahan tersebut tidak substansi dan mereka tidak akan mampu mempertanggungjawabkannya.

Ketentuan Perpres 54/2010 menjelaskan sbb:

  • penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat;
  • penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan;

Demikianlah lanjutan tulisan "Jangan Ada Dusta Antara Kita Wahai PNS ULP Kota Banda Aceh". Bersambung...

Edit Artikel

Short URL: http://www.duniakontraktor.com/?p=2667

 

 


Artikel ini memiliki: 0 KomentarRating 0

Tulisan terkait:

Baca tulisan « sebelumnya  berikutnya »