Sepertinya gertakan para PNS pada ULP Kota Banda Aceh benar-benar diwujudkan. Bagi peserta lelang yang punya kaitan dengan Hendri, S.Ked dan ikut menjadi peserta lelang pada ULP Kota Banda Aceh maka jangan harap untuk jadi pemenang. Hasil paling maksimal adalah lelang dibatalkan. Hal ini telah dibuktikan dengan pembatalan hasil lelang pada Paket Pekerjaan Pembangunan Pintu Gerbang Terminal Type A Kota Banda Aceh (Dana Otsus).
Hari kamis tanggal 16 Februari 2012 pukul 17:33 WIB kami telah menerima email pemberitahuan dari lpse@bandaacehkota.go.id yang isinya tentang pembatalan paket pekerjaan tersebut. Alasan pembatalannya tidak dijelaskan secara rinci. Mereka hanya menyebutkan bahwa "tidak ada Perusahaan yang memenuhi syarat evaluasi teknis, sehingga menurut Perpres 54/2010 pelelangan ini dinyatakan Gagal/Batal Pelelangan dan Harus Dilakukan Pelelangan Ulang."
Terkait masalah alasan pembatalan lelang ini, LKPP melalui rubrik konsultasi menjelaskan sbb:
- Pelelangan dapat dibatalkan bilamana tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan, baik administrasi, teknis, maupun harga. Panitia/Pokja ULP harus menjelaskan secara rinci kekurangan Penyedia dalam BAHP pada saat pengumuman lelang.
- Di dalam pemilihan gagal harus diumumkan mengapa pemilihan dinyatakan gagal. Kemudian harus diumumkan bahwa pelelangan akan diulang, termasuk tindak lanjut lelang gagal yang akan dilakukan. (Baca: www.duniakontraktor.com/?p=2643 atau www.konsultasi.lkpp.go.id/index.php?mod=browseP&pid=142#q_1).
Tindakan ULP Kota Banda Aceh yang menyembunyikan alasan pembatalan menurut penilaian kami adalah tindakan yang tidak fair dan sangat merugikan peserta lelang. Mereka menyembunyikan alasan pembatalan tujuannya untuk memaksa kami supaya menerima begitu saja hasil pembatalan tsb, meskipun kesalahan penawaran kami dan peserta lelang lainnya kemungkinan tidak begitu substansi. Bila begitu pendapatnya maka mereka keliru besar karena yang namanya Hendri, S.Ked, orangnya tidak mudah menyerah. Hendri, S.Ked pasti melakukan perlawanan.
Rencananya pada hari senin tanggal 20 Februari 2012, kami akan melakukan somasi kepada Pengguna Anggaran (PA). Alasan somasinya karena "ULP telah lalai mengumumkan alasan pembatalan sehingga perusahaan kami dirugikan."
Sebagai penutup kami berpesan:
Kami boleh kalian kalahkan tapi berikan kami informasi, karena itu adalah hak kami. Dan "Jangan Ada Dusta Antara Kita Wahai PNS ULP Kota Banda Aceh."
Demikian catatan ini, sambungannya setelah somasi kami layangkan.
Short URL: http://www.duniakontraktor.com/?p=2651
Artikel ini memiliki: 0 Komentar • Rating 0
