Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, tanggal 19 Desember 2011 Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Terkait dengan pengadaan barang / jasa, ada beberapa hal penting yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah yaitu mengenai pengumuman rencana umum pengadaan dan pelaksanaan lelang melalui internet.
Dalam rangka pelaksanaan transparansi proses Pengadaan Badan Publik Pemerintah, Presiden mengintruksikan supaya semua K/L dan Pemda (Prov/Kab/Kota) melaksanakan pengadaan barang/jasa menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), dengan mendirikan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di K/L atau Pemda masing-masing, atau bergabung dengan LPSE terdekat. Sehingga, terbentuk satu LPSE Nasional. Dalam APBN/APBD tahun 2012, sekurang-kurangnya 75 % dari seluruh belanja K/L dan 40 % belanja Pemda (Prov/Kab/Kota) yang dipergunakan untuk pengadaan barang/jasa wajib menggunakan SPSE melalui LPSE sendiri atau LPSE terdekat. LKPP ditunjuk oleh Presiden sebagai Instansi Penanggung Jawab terkait masalah pengadaan ini.
Untuk pelaksanaan pengelolaan anggaran daerah yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Daerah diharuskan mempublikasi RAPBD, RKA - SKPD, APBD, DIPA Daerah, realisasi APBD seluruh SKPD, Laporan Audit APBD melalui website masing-masing Pemerintah Daerah. Kementerian Dalam Negeri merupakan Instansi Penanggung Jawab terkait masalah transparansi pengelolaan anggaran. Menurut Lampiran I Perpres 54/2010, rencana umum pengadaan merupakan bagian dari RKA - SKPD.
Pemerintah Aceh dibawah kepemimpinan Gubernur Irwandi Yusuf belum melaksanakan Inpres No 17/2011. Bapak Drh. Irwandi Yusuf lebih suka menjalankan pemerintahan secara gelap-gelapan, dan hasilnya Aceh Masuk 3 Besar Provinsi Terkorup di Indonesia. Oleh sebab itu, selaku masyarakat Aceh kami berharap kepada Pj. Gubernur yang baru supaya segera melakukan perubahan dan jangan pernah mengikuti pola lama peninggalan Bapak Gubernur Drh. Irwandi Yusuf. Bapak Tarmizi Karim selaku Pj. Gubernur dan mantan Pejabat di Kementerian Dalam Negeri harus segera menjalankan Inpres No 17/2011 ini, yaitu mengumumkan Rencana Umum Pengadaan dan melaksanakan 40 % Pengadaan Pemerintah Aceh melalui Internet.
Sumber: http://www.duniakontraktor.com/category/catatan-hendri-s-ked
Artikel ini memiliki: 0 Komentar • Rating 0