Akhir akhir ini terlalu sering berita perkosaan di media.
Komnas Perempuan mencatat, di seluruh Indonesia tahun 2011 telah dilaporkan 105.103 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 3,753 adalah kasus perkosaan. Data Kepolisian Daerah Metro Jaya sampai dengan awal September 2011 menerima 41 kasus laporan perkosaan, sedangkan pada tahun 2010 dilaporkan 40 kasus. Dalam dua bulan terakhir di ibukota telah mencuat tiga kasus perkosaan di dalam angkutan umum.Terutama sejak awal tahun 2011 semakin sering saja rasanya kita mendengar berita perkosaan. Periksa saja di tautan dibawah ini http://buser.liputan6.com/read/371628/tersangka-pembunuhan-dan-pemerkosaan-terungkap dan masih banyak kasus lainnya.
Saya Prihatin ! maaf , tolong dicatat saya menggunakan kata prihatin bukan berarti saya meniru kata kata yang terkenal dari pemimpin negeri ini .
Beberapa sumber menyampaikan beberapa faktor pemicu atau penyebab maraknya kasus perkosaan antara lain ;
Karena sudah semakin terbukanya negeri ini sehingga internet bisa semakin bebas di akses. Kebebasan itu belum di iringi kedewaan akan berakibat fatal. Mengenai bebasnya warnet , bisa saya cerita sedikit tentang bebasnya warnet . Pernah suatu kali seorang ibu ibu melewati sebuah warnet dan melihat banyak anak anak seusia SD membuka situs situs porno dijam sekolah. Ibu ibu itu kaget dan berhenti dan bertanya kepada pemilik warnet; “ Mas saya tadi lewat didepan warnet , kebetulan melihat kedalam warnet melalui kaca jendela dan menemukan anak anak melihat film porno. Kok bisa begitu ya mas ? . Si pemilik warnet berkata dengan santai “ Maaf bu, besok kaca jendelanya nya saya kasih tirai”.
Beberapa sumber mengatakan karena perkosaan terjadi pengaruh minuman keras, narkoba meningkatkan HIV (Hasrat Ingin Versetubuh) ; Kalau dilihat dari pengaruhnya terhadap darah dan detak jantung dan hilangnya kontrol pikiran , ini bisa saja terjadi . Beberapa mengatakan kurangnya pemahaman Ilmu Agama; Kalau ini memang bebannya ada pada orang tuanya saat memberikan pemahaman Agama diwaktu mereka kecil dulu . Tetapi saya yakin semua agama melarang perkosaan dan mengancam dengan hukuman yang bervariasi
Beberapa mengatakan Hukuman Yang berlaku terlalu ringan ; Pengertian Tindak Pidana Perkosaan Tindak pidana perkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP adalah: “Barangsiapa yang dengan kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, karena perkosaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun”. Sepertinya juga hukum yang ada tidak begitu bisa menakuti para pelaku.
Perkosaan bisa terjadi dimana mana. Tidak peduli ruang dan waktu. Tidak peduli orang . Tidak peduli ikatan saudara dan tidak peduli usia . Pokoknya wanita! Apakah karena korbannya seorang wanita sehingga sudah dianggap biasa dimata hukum ? Apakah tindakan pencegahan akan dilakukan saat korbannya seorang pria ? atau seekor ayam betina?
Entahlah, saya setuju dengan pendapat bahwa Hukumannya terlalu ringan . Jangan jangan seringnya terjadi kasus perkosaan karena jika hukuman dirajam sampai matipun pun terasa lebih ringan karena rata rata pemerkosa sepertinya orang yang sudah bosan hidup.
Bagi saya hukuman yang paling tepat rasanya jika terbukti memperkosa adalah Pemotongan Paksa Alat Vital Pemerkosa Dengan Gergaji Tumpul Di Depan Umum dan Potongan Alat Vital tersebut diberikan kepada Anjing Kudisan dan Seumur Hidup Mereka Tidak Boleh memakai Celana.
Sebagai catatan akhir saya , kepada para pemerkosa. Saya sarankan anda mencari saluran lain jika hasrat ingin memperkosa anda muncul antara lain :
1. Carilah daun pintu dan jepitkan alat vital anda disana
2. Carilah knalpot motor yang hangat hangat kuku, masukkan alat vital anda ke lobang knalpot disana .
3. Arrgghhhhhhhhhhhhh !)%&#)*(*&%
Sudah . Itu saja
Artikel ini memiliki: 3 Komentar • Penting +4