Setelah SOPA-PIPA yang meramaikan internet, sebenarnya masih ada satu aturan lain yang juga bakal ramai, yaitu ACTA. Dari video di atas, Anda bisa temukan penjelasan yang lebih detil mengenai apa itu ACTA, dan mengapa diprotes juga.
Secara sederhana, ACTA atau Anti-Counterfeiting* Trade Agreement ini mirip dengan SOPA-PIPA, tetapi diajukan dan akan diterapkan di beberapa negara. Amerika Serikat, the European Community, Swiss, dan Jepang, adalah inisiatornya, sementara Australia, Korea, Selandia Baru, Meksiko, Jordania, Maroko, Singapura, dan Uni Emirat Arab, dan Kanada menjadi suporternya. Polandia, sudah memulai protesnya sejak 24 Januari lalu.
Dengan aturan ini, negara bisa menyadap segala aktivitas di internet melalui ISP, karena apapun yang Anda share di internet, harus melalui pengawasan, dan akan ditentukan apakah hal tersebut melanggar aturan ini atau tidak.
Apakah ACTA berdampak juga di Indonesia seperti SOPA-PIPA? Mari buka diskusinya.
*Counterfeiting: made in exact imitation of something valuable or important with the intention to deceive or defraud.
Artikel ini memiliki: 21 Komentar • Penting +4