KPK Endus Adang Daradjatun di Kasus Cek Pelawat • penulis: sarapan politikana, 18 Januari 2012 10:13:29 • 3 KomentarMenarik +3

 

Hari Selasa kemarin, 17 Januari 2012, Komisi Pemberantasan korupsi mulai memeriksa mantan wakil Kapolri Adang Daradjatun. Pemeriksaan tersebut terkait kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom, pada 2004 lalu.

Adang mengaku diperiksa sebagai saksi terkait istrinya, Nunun Nurbaeti, selama dalam pelarian. Namun menurut dokumen KPK, penyidik mengendus jika Adang bermain dalam kasus itu.

KPK Usut Keterlibatan Adang Daradjatun

Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut keterlibatan mantan Kepala Polri Adang Daradjatun dalam kasus cek pelawat. Kemarin, selama dua setengah jam, KPK mencecar suami tersangka Nunun Nurbaetie itu sebagai saksi."Saya ditanya sejak kapan saya tahu kasus ini. Saya tahu pada saat Ibu (Nunun) pertama kali dipanggil oleh KPK," kata Adang setelah diperiksa.

Keterangan Adang berbeda dengan hasil penyelidikan KPK.
Dalam sebuah dokumen KPK disebutkan, Adang diduga mengarahkan Fraksi TNI/Polri untuk memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

Permintaan itu disampaikan Adang, yang saat itu menjabat Wakil Kepala Kepolisian RI, lewat Udju Djuhaeri, anggota Fraksi TNI/Polri yang belakangan dipidana dalam kasus ini.

Dalam dokumen itu tertulis, "Adang Daradjatun... dengan alasan yang belum diketahui telah menelepon Udju Djuhaeri...dan Adang Daradjatun meminta Fraksi TNI/Polri untuk memilih Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bl."

Menurut dokumen itu, arahan diberikan sebelum fit and proper test Miranda pada 8 Juni 2004. Adang kemarin membantah soal ini. "Logikanya, di mana saya bisa meminta ke Fraksi ABRI untuk memilih seseorang,"ujarnya.

Adang juga menyatakan tak mengetahui asal-muasal cek pelawat yang dibagikan Nunun kepada anggota Komisi Perbankan 1999-2004-imbalan memilih Miranda-itu."Tidak tahu,"katanya. Ia kembali mengatakan baru mengetahui kasus tersebut setelah istrinya dipanggil saat penyelidikan pada 2008.

Sumber Tempo yang lain mengatakan, Adang juga diduga mengetahui persembunyian Nunun selama pelarian. Menurut sumber itu, Adang bersama anak-anaknya pernah menemui Nunun di Bangkok sebelum istrinya tersebut ditangkap pada 10 Desember tahun lalu. Perte

muan tak cuma saat Nunun berada di Thailand. Menurut sumber tadi, keluarga itu juga pernah melakukan reuni di Hong Kong selama Nunun buron.

Kemarin KPK juga meminta keterangan Direktur Kepatuhan Bank Artha Graha, Witadinata Sumantri."Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha. Dengan begitu, KPK telah memeriksa lima pegawai Artha Graha.

Selain Witadinata, mereka adalah Arifin Djaja (Kepala Kantor PT Bank Artha Graha Cabang Pemuda), Suparno, Tutur, dan Gregorius Suryo Wiarso. Pemeriksaan mereka diduga terkait dengan asal-usul cek pelawat. KPK pernah menyebutkan 48 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar yang dibagikan Nunun sama persis dengan cek yang dibeli Artha Graha dari Bank Internasional Indonesia.

Kuasa hukum Artha Graha, Otto Hasibuan, pernah membenarkan cek itu pernah dimiliki kliennya. "Bank Artha Graha memberikan cek perjalanan karena First Mujur membelinya dari kami," kata Otto. Dia mengatakan pemberian cek itu sebatas urusan perbankan.

RUSMAN PARAQBUEQ

Kalau penyelidikan KPK benar adanya, maka Adang dan Nunun sebelas-dua belas. Artinya, suami istri tidak ada bedanya. Sama-sama pemain.

Hmmm.... 

 

 

Gambar dari sini, berita dari situ.

(Lihat foto: KPK Endus Adang Daradjatun di Kasus Cek Pelawat)


Artikel ini memiliki: 3 KomentarMenarik +3

Tulisan terkait:

Baca tulisan « sebelumnya  berikutnya »