Kotak Bank Century yang saya duga menyimpan misteri setelah dibuka kemarin 23 Desember 2011 ternyata yang keluar kotak kosong. Zonk!... Akibat kurang teliti.
Dari hasil pemeriksaan BPK tentu ada yang puas dan tidak puas. Itu hal biasa. Namun ada satu hal yang jika dicermati menunjukkan kejanggalan, yaitu DPR pada bulan April 2011 meminta dilakukan Audit Forensik namun yang dilakukan oleh BPK adalah Audit Investigasi Lanjutan atas kasus Bank Century, dan DPR menerima laporan yang tidak sesuai permintaan dengan senang hati tepuk tangan sorak gembira (foto pada tautan). Audit Investigasi berbeda dengan Audit Forensik. Memang kadang-kadang seorang pembeli deterjen bilang beli Rinso tapi dilayani So-Klin juga mau menerima dengan alasan fungsinya sama. Lucu... nampaknya DPR disorientasi.
Audit Forensik mempunyai tujuan tertentu, ukuran/standarisasi tertentu, tingkat kedalaman pemeriksaan yang berbeda dengan jenis audit yang lain. Profesi akuntan forensik agar kualitas laporannya dapat dipertanggungjawabkan wajib mempunyai sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga ternama misalkan AICPA. Sedangkan di Indonesia usaha sertifikasi auditor forensik masih dalam tahap pengembangan blog. Jika tidak mempunyai kualifikasi sebagai auditor forensik maka akan menemui banyak hambatan. Itu pentingya pengawasan kualitas auditor forensik dengan sertifikat (Certified in Financial Forensics).
Nah, laporan BPK apa pun simpulannya tidak perlu diributkan lagi oleh para politisi. DPR minta jeruk diberi buah mangga. Sama-sama buah, sama-sama segarnya khan?...
Artikel ini memiliki: 12 Komentar • Menarik +2