Pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember lalu, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin bilang korupsi adalah teroris sejati.
Ini kutipan dari Suaramerdeka.com
Dewasa ini tidak dapat dipungkiri, salah satu perang besar bangsa ini adalah jihad melawan korupsi. "Jihad ini membutuhkan pasokan peluru dan penembak jitu tiada henti untuk memukul mundur dan melumpuhkan musuh bersama, yaitu korupsi. Sebab sebenarnya korupsi adalah teroris sejati yang menghambat bangsa ini menuju adil, makin demokratis, dan makin sejahtera," tegas Amir.
Itu artinya ketegasan perlakukan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan sama dan sebangun dengan tindak pidana terorisme? Tunggu dulu. Itu hanya orasi. Faktanya, yang jelas-jelas mengaku menjadi backing tersangka tindak pidana korupsi, tenang-tenang saja dan tak tersentuh hukum.
Ini kutipan dari Kompas.com
Mantan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Purn) Adang Daradjatun membantah bahwa ada kekuatan besar yang melindungi istrinya, Nunun Nurbaeti, selama berada di Thailand. Menurutnya, Nunun ditangkap sesuai proses dan tak ada perlawanan, sehingga isu perlindungan dari kekuatan besar itu ditampiknya.
"Enggak ada dijaga kekuatan besar. Enggak ada, perlawanan dari ibu. Enggak ada istilah ada kekuatan besar dan orang yang membacking. Backingnya cuma saya sendirian," ujar Adang dalam jumpa pers di kediamannya di Jalan Cipete Raya 39C, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2011).
Jadi penjelasan Pakar hukum pidana Internasional Prof. Romli Atmasasmita yang mengatakan Adang bisa dijerat UU Anti Korupsi seperti tak ada artinya.
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Korupsi menyebutkan: Setiap orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terdakwa ataupun para saksi di sidang perkara korupsi dipidana penjara 3-12 tahun dan/atau denda Rp 150-600 juta.
Adang berpegang apada KUHP
Pasal 221 KUHP berbunyi:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat rihu lima ratus rupiah:
1.barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun olsh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
(2) Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
Sementara, Putri Munawaroh, istri Susilo Adib, seorang yang ikut tewas tertembak saat penggrebegan Noordin M Top 2 tahun lalu, sudah divonis 3 tahun. Dia oleh hakim dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 13b Perpu No 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang dikuatkan menjadi UU No 15/2003.
Putri Munawaroh dan suaminya dituduh tidak melapor kepada RT setempat perihal adanya tamu yang menginap selama 2,5 bulan di rumah mereka. Orang yang menginap di rumahnya itu ternyata Noordin M Top. Di persidangan, Putri mengaku tak tahu kalo yang menginap itu adalah Noordin yang buron. Dia sempat menannyakan pada suaminya, sipa teman yang diajak menginap di rumah tersebut, tapi tak pernah dijawab.
Jadi kalimat bagus "Korupsi Itu Teroris Sejati" itu cuma ada di orasi, atau malah sebenarnya pemberantasan tindak korupsi itu hanya sebuah orasi sejati?
Ilustrasi: karikatursengang.blogspot.com
.
(Lihat foto: Korupsi Itu Teroris Sejati, Tapi Itu Hanya Orasi)
Artikel ini memiliki: 7 Komentar • Penting +6