Majelis Hakim yang terhormat, tampak sekali Nazaruddin blunder dalam persidangan pembacaan eksepsi yaitu ketika di tanya oleh Hakim Ketua tentang surat pencabutan OC. Kaligis sebagai kuasa hukumnya. Tampak dalam tayangan di TV ONE dalam berita pagi tanggal 8 Desember 2011 Nazaruddin mengakui bahwa Kaligis adalah kuasa hukumnya ini bertentangan dengan surat yang ditanda tanganinya.
Ketika ditanya Hakim tentang surat tersebut, Nazaruddin kelihatan kebingungan dan akhirnya dipersilakan untuk maju melihat keabsahan tanda tangan dari surat tersebut. Nazaruddinpun maju sepertinya tercengang dengan melihat surat tersebut dan ragu untuk mengatakan "ya" pada Hakim Ketua. Anehnya justru yang menjawab akan keabsahan dari tanda tangan surat tersebut adalah Hotman Paris yang menyusul segera mengawal Nazaruddin tanpa di minta oleh Hakim Ketua.
Apakah hanya untuk memastikan keabsahan tanda tangan, Nazaruddin harus didampingi oleh kuasa hukumnya ?
Apakah Hotman Paris itu memiliki etika seorang pengacara, menjawab pertanyaan Hakim ketua tanpa diminta ?
Mengapa Hakim ketua tidak menegur ketika Hotman Paris maju tanpa diminta dan menjawab pertanyaan tanpa diminta ?
Yang mengetahui akan keabsahan suatu tanda tangan adalah pemilik tandatangan itu sendiri, bagaimana mungkin Hotman lebih tahu keabsahan tanda tangan Nazaruddin daripada pemiliknya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bukti adanya kejanggalan dalam proses persidangan pembacaan eksepsi Nazaruddin. Blundernya Nazaruddin tidak terlepas dari sikap dan perilaku tim kuasa hukumnya, sekelumit proses peradilan Nazaruddin tersebut merupakan bukti tim kuasa hukum Nazaruddin yang lain lebih memegang kendali dalam sekenario pemecatan Kaligis. Tindakan Hotman dan kebingungan Nazaruddin terhadap surat pencabutan Kaligis sebagai kuasa hukum mengindikasikan bahwa surat tersebut dibuat tanpa tanda tangan Nazaruddin.
Jika dikaitkan dengan pernyataan ruhut Sitompul dalam acara JLC di TV ONE yang ditayangkan beberapa hari sebelumnya, dimana Ruhut mengatakan bahwa Hotman Paris menjadi kuasa hukum Nazaruddin itu tidak di bayar, dan menurut Ruhut hal tersebut adalah pelanggaran etika profesi karena yang dibela bukanlah orang miskin. Apakah yang dilakukan Hotman Paris merupakan "strategi banting harga" untuk menyingkirkan OC. Kaligis yang mungkin sudah dianggap banyak menyedot budget si Nazar dengan progress report yang jalan di tempat.
Rupanya dalam kasus Nazaruddin dijadikan ajang perebutan popularitas para pengacara atau jangan-jangan bonus yang dijanjikan oleh Nazaruddin cukup menggiurkan sehingga etika profesi sudah tidak menjadi koridor atau koridornya yang tidak memiliki pagar pembatas tinggi. Wah....masih banyak juga sisa uang si Nazar ya....., ayo siapa lagi yang ingin menanamkan jasa pada Nazaruddin mumpung masih banyak duit !!!.
Sekali-sekali juga TV ONE atau TV yang lain menayangkan bagaimana ramainya perebutan menjadi kuasa hukum bagi maling ayam dan copet, hahahahaha..........kayaknya hil mustahal.
Artikel ini memiliki: 6 Komentar • Menarik +0