New York Bukan Jakarta Bung • penulis: yusro, 26 September 2011 15:17:47 • 29 KomentarPenting +9

Menyedihkan baca berita di Kompas yang mengutip Reuter. Diplomat Indonesia nunggak denda parkir di New York sebesar 750.000 dolar Amerika, atau sekitar Rp 6,8 milyar pada akhir Juli 2011.

 

Untuk urusan parkir The Big Apple ini mengharamkan kekebalan diplomatik. Jadi apa boleh buat. Para diplomat Indonesia khususnya yang mau ditugaskan ke New York, mestinya mendapat pembekalan khusus, mengenai parkir.

Magang jadi juru parkir di Bandara atau sekalian di parker on street seputar Jl. Gajah Mada Jakarata,misalnya, biar tahu susahnya ngatur parkir, sekaligus tahu tabiat sopir-mobil pejabat yang seenaknya kalo parkir.

Di sini, Jakarta khususnya, pejabat dan diplomat memang selalu mendapat privilege di jalanan dan tempat parkir. Entahlah, mungkin kebiasaan di sini tak bisa hilang, sehingga di New York diplomat Indonesia memegang rekor penunggak denda parkir terbesar ke-3.

Bisa jadi nilai denda parkir Rp 6,8 milyar itu tak dianggap besar bagi diplomat Indonesia di New York. Tapi jumlah itu #sesuatubanget bila di bawa ke Indonesia. Di Jakarta sekalipun. Jumlah denda itu bisa untuk membeli 4.250 ton Raskin, yang harganya per kilo Rp 1.600. Itu artinya bisa memenuhi kebutuhan beras 283.333 keluarga miskin di Jakarta yang mendapat jatah 15Kg Raskin per bulan.

Rp 6,8 Miliar, Utang Denda Tilang Diplomat Indonesia di New York

NEW YORK, KOMPAS.com - Para diplomat Indonesia di kota New York, Amerika Serikat, mencatat rekor baru. Sayangnya, ini bukan rekor yang membanggakan. Mereka tercatat sebagai penunggak denda parkir ketiga terbesar di kota berjuluk Big Apple itu.

Pemerintah kota New York mengumumkan, Jumat (23/9/2011), total denda parkir yang belum dibayar oleh diplomat Indonesia adalah 750.000 dollar AS (Rp 6,8 miliar) hingga akhir Juli 2011.

Penunggak terbesar adalah Mesir dengan 1,9 juta dollar AS, disusul Nigeria dengan 1 juta dollar AS, seperti dilansir Reuters.

Anggota Kongres AS, Michael Grimm, Peter King, dan Edolphus Towns, telah mengajukan peraturan baru tentang sanksi bagi para diplomat yang tidak membayar denda parkir.

"Kami tidak bisa membayangkan seberapa besar angka itu pekan ini," kata Carol Danko, juru bicara Michael Grimm, pekan lalu.

Seperti diketahui, pekan lalu para pemimpin dunia dan diplomat berada di New York untuk menghadiri Sidang Umum PBB.

Di bawah peraturan baru, 110 persen denda parkir yang belum terbayar di New York dan Washington akan diambil dari dana bantuan luar negeri untuk negara-negara pelanggar.

Dalam proposal legislasi itu, Departeman Luar Negeri AS juga diminta untuk menolak pembaruan nomor kendaraan diplomatik bagi negara yang menunggak denda parkir dengan jumlah besar.

Di kota New York, terdapat 289 misi dan konsulat asing. Tilang biasanya dikeluarkan karena pelanggaran keselamatan, termasuk parkir di depan pipa air untuk pemadam kebakaran.

"Tidak ada yang namanya 'kekebalan diplomatik' untuk pembayaran denda parkir," kata Grimm tentang legislasi yang diperkenalkan pada Mei lalu itu.

"Jika kena tilang di New York, Anda harus membayar dendanya. Anggaran kota New York sudah cukup ketat, dan diplomat asing tidak berhak atas kebebasan dengan membebani pembayar pajak New York," ungkapnya.

 

Ilustrasi foto dari http://rahmatm.samik-ibrahim.vlsm.org

 

 

(Lihat foto: New York Bukan Jakarta Bung)


Artikel ini memiliki: 29 KomentarPenting +9

Tulisan terkait:

Baca tulisan « sebelumnya  berikutnya »