Saat ini Kementrian Perdagangan tengah menggodok sebuah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan secara Elektronik.RPP ini dimaksudkan untuk mengisi kekosongan regulasi di bidang perdagangan memalui media elektronik, mengingat era konvergensi sudah lama dimulai, tapi regulasinya ketinggalan terus. RPP ini juga akan mengatur terkait ODR (Online Dispute Resolution), Chargeback, Perluasan perlindungan konsumen, Intermediary Banking dan sertifikasi keandalan termasuk pembayaran secara elektronis.
Saya yang kebetulan juga aktif sebagai salah satu tim penyusun, memohon masukan dari rekan-rekan sesuai judul artikel ini RFC (Request For Comment) yang dapat dituliskan dalam artikel ini atau melalui email di yudiantoro[at]precipio.net
Ohya, dalam waktu dekat Kementrian Perdagangan juga akan mengadakan Public Expose terkait RPP ini di Jakarta, Bandung dan Bali. Apabila ada rekan-rekan yang berminat hadir, bisa menghubungi saya disini, melalui email dengan alamat di atas tadi, atau mention saya di twitter @wyudiantoro. Update waktu dan lokasi akan saya kabarkan segera.
Btw, saya sudah lama banget ngga nulis di polka. Apa kabar semuuuaaaa??? :D
Naskah Akademik RPP Perdagangan Secara Elektronik
Artikel ini memiliki: 33 Komentar • Penting +7