Arifinto, anggota DPR dari PKS, tetangkap kamera fotografer Media Indonesia, Mohammad Irfan, sedang mengunduh video porno. Saat itu sedang terjadi aksi walk out dua fraksi DPR, PDIP dan Gerindra yang menolak pembangunan gedung baru DPR.
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, mantan Presiden PKS, yang beberapa waktu lalu sangat sigap memblokir situs pornografi, tiba-tiba malah terkesan membela koleganya di PKS ini.
"Kalau secara hukum berdasarkan UU ITE, pihak yang bersalah adalah orang yang mendistribusikan atau mentrasmisikan konten porno. Sementara orang yang mengunduh konten terkait tidak," kata Tifatul saat dihubungi Vivanews, Sabtu 9 April 2011.
Namun, meski Arifinto tidak bersalah secara hukum, dia tetap bersalah secara moral. Apabila tindakan yang dilakukannya itu nantinya terbukti disengaja. "Apalagi yang bersangkutan adalah anggota dewan. Itu tidak pantas," ujar Tifatul.
UU ITE memang tidak secara khusus membahas pornografi. Hanya 1 ayat di Pasal 27 yang menyebutnya. Yaitu ayat 1: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronikdan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Boleh saja Tifatul bilang Arifinto tak melanggar UU ITE, karena Pasan 27 ayat 1 UU ITE itu memang tidak tegas dan multitafsir, sangat debatable. Namun bukan berarti Arifinto bebas jerat hukum.
UU Pornografi, Pasal 5, jelas menyebut: Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Nah Pasal 4, ayat 1, begini bunyinya: Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f. pornografi anak.
Bila pembelaan Tifatul dianggap sebuah kebenaran, ada dua hal menarik. Pertama, masyarakat tak perlu takut lagi mengunduh video porno, tidak melanggar hukum kok. Kedua, adalah pertanyaan untuk Menkominfo sendiri, lha ngapain selama ini Kominfo repot dan menghabiskan biaya besar untuk memblokir situs porno?
Sebenarnya ada cara gampang untuk mencegah DPR ketangkap basah mengunduh video porno. Caranya: ntar di gedung yang baru diadakan acara sidang baru, namanya Sidang Pariporno. Ketika memulai, ketua sidang akan bilang: Sidang Pariporno DPR dimulai. Ketuk palu 3 kali (XXX). Bebas deh buka video triple X.
*Foto dari vivanews
(Lihat foto: Pembelaan Tifatul Pada Arifinto)
Artikel ini memiliki: 33 Komentar • Lucu +10