Kabar Gembira Bagi Ayin • penulis: hamatamu, 11 Januari 2011 09:32:17 • 8 Berita Foto • 39 KomentarPenting +10

Siapa dia? Artalyta atau Ayin, dia merupakan salah seorang pengusaha kelas kakap. Dalam situs Bursa Efek Jakarta per 3 Maret 2008, nama Artalyta Suryani tercatat sebagai orang kedua di Indonesia Prima Properti Tbk. Artalyta menjabat Wakil Komisaris Utama perusahaan tersebut yang Komisaris Utamanya dipegang Dibyo Widodo. Perusahaan raksasa yang bergerak dibidang properti dan real estate ini beralamat lengkap di Wisma Sudirman Lantai II Jalan Jend Sudirman Kav 34, Jakarta Pusat. Tidak hanya itu, dalam profil perusahaan yang berdiri sejak 23 April 1983 itu, juga terungkap jika 90,09% saham perusahaan diambil alih oleh First Pacific Capital Group Limited per 31 Januari 2008. Sedangkan PT Gajah Tunggal Mulia per 30 September 2007 hanya tercatat memiliki saham sebesar 18,46%. Gajah Tunggal Mulia merupakan anak perusahaan Gajah Tunggal Tbk yang dimiliki Sjamsul Nursalim. Suami Artalyta sendiri, yaitu Surya Dharma (alm) merupakan mantan bos PT Gajah Tunggal.

Ayin, ditangkap oleh petugas KPK pada awal Maret 2008, sehari setelah Urip Tri Gunawan tertangkap dengan uang $660.000 di tangan. Urip sendiri adalah Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI yang melibatkan pengusaha besar Sjamsul Nursalim. Yang menarik, Kejaksaan menghentikan penyelidikan tersebut melalui Jaksa Agung Muda Kemas Yahya Rahman pada Februari 2008. Percakapan antara Artalyta, Urip dan Kemas yang disadap oleh KPK menunjukkan adanya suap dan keterlibatan Artalyta dalam penghentian kasus BLBI tersebut. Dalam pengadilan Artalyta mengaku tidak bersalah, dan menyatakan uang tersebut merupakan bantuan untuk usaha bengkel Urip. Majelis Hakim menolak pengakuan tidak bersalah Artalyta, dan menilai perbuatan Artalyta telah mencederai penegakan hukum di Indonesia. Majelis Hakim juga menganggap kenyataan bahwa Artalyta tidak mengakui kesalahannya serta memberikan pernyataan yang berbelit-belit di pengadilan sebagai hal yang memberatkannya. Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara lima tahun serta denda 250 juta rupiah kepada Artalyta, sesuai tuntutan jaksa dan hukuman maksimal untuk penyuapan pejabat negara.

Masa itu rekaman percakapan Artalyta dengan para jaksa yang disadap oleh KPK menarik banyak perhatian publik. Percakapan tersebut diputar berulang-ulang di media elektronik, dicetak di media cetak, bahkan jadi nada dering telepon genggam.

Artalyta Suryani, tetap divonis lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Artalyta. Ketua majelis hakim Artidjo Alkotsar di Jakarta. Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor yang menghukum Artalyta lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Di penghujung 2010 tepatnya  November, santer terdengar dia akan bebas. Terkait adanya informasi yang menyebutkan Ayin akan segera dibebaskan pada November ini karena telah menjalani dua pertiga masa tahanannya, Sopian Sitepu kuasa hukumnya tidak menampik hal itu. Namun, karena pada Agustus lalu remisi Ayin belum diterima, maka Ayin baru bisa menghirup udara bebas pada 17 Februari 2011.

Atau ada indikasi lebih awal? Jika benar, apa yang membuat Ayin keluar lebih awal di tahun 2011. Jika benar dari remisi, apakah sudah tepat & tidak melukai perasaan keadilan rakyat? Gambar-gambar yang beredar di internet berikut ini antar institusi pemerintahan menunjukkan bagaimana 'keistimewaan' yang dialami Ayin menjadi sah demi hukum;

1, http://i.imgur.com/q4MQk.jpg
2, http://i.imgur.com/xBtPI.jpg
3, http://i.imgur.com/NqUdH.jpg
4, http://i.imgur.com/uM01r.jpg
5, http://i.imgur.com/O7XWt.jpg
6, http://i.imgur.com/K1rpV.jpg
7, http://i.imgur.com/V9FRw.jpg
8, http://i.imgur.com/kP3qH.jpg

 

 

(Lihat foto: Kabar Gembira Bagi Ayin)


Artikel ini memiliki: 8 Berita Foto • 39 KomentarPenting +10

Tulisan terkait:

Baca tulisan « sebelumnya  berikutnya »