Saya tertarik untuk mengomentari pernyataan Menkominfo Bapak Tifatul Sembiring lewat akun twitter-nya terkait dengan rencana pemblokiran layanan Research in Motion Ltd (RIM) di Indonesia. Komentar ini hanya pendapat pribadi dan tidak ada urusannya dengan kepentingan bisnis RIM atau pihak-pihak lainnya:
1. Kita minta RIM agar hormati dan patuhi peraturan-perundangan yang berlaku di Indonesia, terkait dengan UU 36/1999, UU 11/2008 dan UU 44/2008
Prinsipnya, setiap orang atau badan hukum yang berdomisili dan/atau berusaha di Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Apabila suatu perusahaan menjual produknya di Indonesia meski tidak berdiri berdasarkan hukum Indonesia, maka produk yang masuk ke Indonesia tersebut wajib memenuhi persyaratan atau spesifikasi teknis yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Kita minta RIM agar buka perwakilan di Indonesia, karena pelanggan RIM di Indonesia untuk Blackberry sudah lebih dari 2 juta
Menurut UU Perlindungan Konsumen, importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri. Dengan demikian, segala kewajiban dari produsen barang yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, termasuk menyediakan service center, dapat dibebankan kepada importir barang. Sehingga pembebanan kewajiban itu tidak perlu menunggu adanya agen atau perwakilan langsung dari pembuat barang di luar negeri.
3. Kita Minta RIM agar membuka service center di Indonesia untuk melayani dan mudahkan pelanggan mereka yg juga WNI
Lihat penjelasan saya untuk No. 2
4. Kita minta RIM agar merekrut dan menyerap tenaga kerja Indonesia secara layak dan proporsional
Apabila perusahaan asing mendirikan anak perusahaan atau kantor perwakilan di Indonesia, memang ada kewajiban untuk menggunakan tenaga kerja indonesia secara proporsional dibandingkan dengan tenaga kerja asing. Informasi terakhir yang saya dapat dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengenai perbandingan jumlah tenaga kerja asing dan tenaga kerja Indonesia itu adalah minimal 1 : 3. Ketentuan itu hanya berlaku bagi anak perusahaan atau kantor perwakilan dari perusahaan asing di Indonesia, bukan perusahaan asingnya.
5. Kita minta RIM agar sebanyak mungkin menggunakan konten lokal Indonesia, khususnya mengenai software
Ada kewajiban bagi penyedia jasa atau barang (vendor) bagi proyek-proyek Pemerintah atau BUMN untuk menggunakan sumber daya/konten lokal semaksimal mungkin. Tapi saya tidak tahu kalau ada peraturan yang mewajibkan semua produk luar negeri yang dijual di Indonesia untuk menggunakan konten lokal, apalagi kalau kewajiban itu berlaku secara diskriminatif terhadap produk tertentu saja.
6. Kita minta RIM agar memasang software blocking terhadap situs2 porno, sebagaimana operator lain sudah mematuhinya
Operator telekomunikasi yang mendapat ijin untuk menyelenggarakan telekomunikasi di Indonesia memang wajib mematuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia. Saya tidak tahu seberapa efektif kemampuan pemerintah untuk memaksa perusahaan asing yang bukan operator telekomunikasi untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk operator telekomunikasi di Indonesia. Apalagi jika pemaksaan itu dilakukan secara diskriminatif terhadap perusahaan atau produk tertentu saja. Hal ini bisa berdampak buruk terhadap hubungan perdagangan Indonesia dengan negara asal perusahaan/produk
7. Kita minta RIM agar bangun server/repeater di Indonesia, agar aparat hukum dapat lakukan penyelidikan terhadap pelaku kejahatan termasuk koruptor.
Apabila berbicara mengenai national security dalam kaitannya dengan informasi dan komunikasi, maka yang perlu diatur adalah jaringan/jasa telekomunikasi yang dikelola operator telekomunikasi dan saluran-saluran internet, bukan soal membangun server/repeater. Lagipula, banyak metode yang bisa dilakukan aparat penegak hukum untuk menyelidiki kejahatan tanpa bergantung dibangun atau tidaknya server/repeater tersebut
(Lihat foto: Komentar atas Pernyataan Menkominfo soal RIM)
Artikel ini memiliki: 33 Komentar • Penting +10