Pernyataan Prof. Dr. Thamrin Amal Tamagola sebagai saksi ahli dalam kasus video asusila Ariel Peterpan betul-betul telah melecehkan Suku Dayak di Indonesia juga suku-suku lain yang disebutkan oleh Thamrin itu. Berikut saya kutipkan potongan pernyataannya :
Seusai memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam persidangan Ariel di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis lalu, Thamrin menyatakan kepada wartawan, video porno dengan pemeran mirip Ariel tidak meresahkan bagi sebagian masyarakat Indonesia. Sebab, menurutnya, definisi soal susila atau asusila itu berbeda-beda. Undang-undang pornografi, kata dia, menyeragamkan standar asusila.
Thamrin merujuk salah satu hasil penelitiannya. Contoh masyarakat yang tidak resah terhadap video tersebut adalah masyarakat suku Dayak, sejumlah masyarakat Bali, Mentawai, dan masyarakat Papua. Lantas ia menyebut hasil penelitiannya di kalangan masyarakat Dayak yang menganggap bersanggama tanpa diikat perkawinan sebagai hal biasa (Berita Selengkapnya di Sini)
Walaupun kemudian pernyataannya ini diralat dengan mengatakan "Saya sebutkan detail di pengadilan dalam penjelasan selama satu jam lebih bahwa itu hasil penelitian saya terhadap beberapa suku di Indonesia. Bukan menyamaratakan," katanya.
Saya sebagai putra Dayak Bakumpai/Mendawai yang dari kecil hidup di lingkungan Dayak merasa tersinggung dengan pernyataan professor itu, karena apa yang dikatakannya (cetak tebal) di atas sama sekali TIDAK BENAR, bahkan di daerah pedalaman Kalteng atau kalbar yang saya kunjungi belum pernah saya temui ada adat-istiadat seperti hasil penelitian yg disebutkannya di atas. Masyarakat Dayak itu berbudaya dan terikat dengan adat-istiadat yang ketat, free sex yang disebutkan di atas malah sering terjadi akibat pengaruh dari luar, seperti masyarakat perkotaan umumnya.
Profesor itu harus mempertanggung jawabkan pernyataannya atau menunjukan dimana lokasi penelitiannya seandainya pernyataan itu benar-benar hasil riset, karena pernyataan ini benar-benar memancing emosi masyarakat Dayak se-Kalimantan yang dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak secara nasional. Jika professor itu salah, saya rasa tidak cukup hanya dengan meminta maaf, dia sudah bisa dikenai sanksi hukum adat untuk menunjukan itikad baiknya, atau..... ? *pasang ikat kepala merah, mandau di kiri, sumpit di punggung*
(Lihat foto: DAYAK FREE SEX ITU DIMANA PROF???)
Artikel ini memiliki: 54 Komentar • Penting +10