Pekan lalu saya berkunjung ke Makassar, dan mendapati kabar yang kurang mengenakkan. Situs cagar budaya, Benteng Somba Opu, benteng bersejarah cikal bakal kota Makassar itu hendak dibongkar dan dijadikan wahana wisata Gowa Discovery Park oleh seorang pengusaha asal Bali.
Masyarakat Makassar sendiri banyak yang menolak pembangunan kawasan wisata itu, namun ironisnya, ijin pembangunan (perusakan cagar budaya) itu justru diberikan oleh pemprov Sulawesi Selatan.
Kasus ini pun merupakan kasus pertama yang terjadi pasca disahkannya UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya oleh Komisi X DPR 18 Oktober 2010 lalu. UU ini menggantikan UU Benda Cagar Budaya tahun 1992.
Rencananya, investor PT Mirah Megah Utama akan membangun kawasan Somba Opu seluas 150 hektar itu menjadi destinasi wisata budaya berisi miniatur rumah adat dari seluruh kabupaten di Sulawesi Selatan. Selain itu, invetor juga berencana membangun taman burung, lokasi wisata outbond, dan waterboom.
Saya sendiri geram mendengar rencana ini. Kenapa untuk membangun destinasi budaya, justru dengan menghancurkan situs cagar budaya?
Saya setuju jika pengelolaan tempat wisata dipegang oleh swasta, karena bila dipegang pemerintah, biasanya obyek wisata itu menjadi kumuh, kotor dan memprihatinkan. Ambil contoh saja, kondisi museum yang dikelola pemerintah dan dikelola oleh swasta, sangat jauh berbeda kondisinya.
Seharusnya jika memang investor tersebut ingin tetap membangun obyek wisata budaya, tidak diperbolehkan menyentuh zona inti kawasan tersebut, kecuali jika memang berniat melakukan renovasi yang tentunya didampingi oleh pihak yang mengerti sejarah dan arkeologi.
Sebagian masyarakat Makassar pun berusaha mencari dukungan untuk menghentikan usaha perusakan benda cagar budaya ini dengan membuat situs Save Benteng Somba Opu.
(Lihat foto: Pemprov Sulsel "Menjual" Benteng Somba Opu?)
Artikel ini memiliki: 11 Komentar • Penting +6