Penetapan Itu Wujud dari • penulis: krisnov, 14 Desember 2010 08:40:20 • 144 KomentarMenarik +10

Jargon "Mengutamakan Kepentingan Bangsa dan Negara di atas Kepentingan Pribadi dan Golongan", agaknya sangat mustahil dipraktekan dalam sebuah negara demokrasi,  di mana peraturan hukum bisa dibeli, wakil rakyat di lembaga legislatif yang membuat peraturan hukum  tersebut bisa dibeli, para pemimpin di lembaga eksekutif yang menjalankan peraturan hukum juga bisa dibeli, terakhir para penegak hukum di  lembaga yudikatifpun dengan senang hati mau dibeli juga.

Di SD, di SMP, di SMA, di Universitas, juga di Diklat Prajab PNS, jargon tersebut selalu diulang-ulang,  ada yang meresap kedalam  hati dan ada yang sekedar masuk telinga kiri keluar telinga kanan.

Mestinya ada juga diklat buat calon Kepala Daerah, tidak terkecuali  calon Kepala Daerah Istimewa, mereka wajib mendengar jargon tersebut berulang-ulang hingga meresap sampai ke sumsum tulang.

Atas nama sejarah,  Sultan HB X (atau GKR Hemas ?), ingin melanggengkan kekuasaan secara turun temurun hanya kepada anak, cucu, dan cicitnya langsung. No redlight to make it stop.

Adakah rakyat DIY yang menyadari bahwa monopoli kekuasaan Sultan HB dan keturunannya yang langgeng itu bisa jadi merobek-robek keadilan setiap warga negara, yang katanya memiliki hak  yang sama untuk dipilih dan memilih ?

Si Bejo mestinya memiliki hak yang sama dengan Pembayun untuk menjadi pemimpin nomer satu di DIY.  Si Bejo dan Pembayun mestinya sama-sama mempunyai kewajiban untuk mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Tapi sayang cita-cita si Bejo untuk menjadi pemimpin nomer satu di DIY harus pupus, karena sejak dilahirkan ke dunia, si Bejo langsung kalah bersaing dengan Pembayun, hanya karena dia tidak memiliki darah biru keturunan HB. Padahal, bisa jadi si Bejo lebih Arif, pandai, dan ahli dalam kepemimpinan dibandingkan dengan Pembayun.

Bahwa DIY juga mendapatkan  dana dari APBN,  sumber dana utama APBN adalah dari pajak, pajak  berasal dari seluruh rakyat (wajib pajak) bukan hanya rakyat DIY, itu artinya rakyat di luar DIY juga memiliki andil dalam pembangunan di DIY.

Oleh karena itu, mestinya, dalam menentukan kelangsungan kekuasaan di DIY, rakyat di luar DIY juga berhak di ikutsertakan, setidaknya melalui lembaga perwakilan rakyat.

Jika Sultan HB X ( atau GKR Hemas ?) atas nama rakyat DIY dan latar belakang sejarah menginginkan penetapan,  itu artinya beliau mengutamakan  kepentingan pribadi  (yaitu pribadi Sultan/Pembayun/keturunannya) dan golongan (keluarga/kelompoknya/nepotisme) di atas kepentingan bangsa dan negara demi tetap memonopoli kekuasaan  dan tetap menikmati imbas dari  kekuasaan itu.

Akankah  DIY tetap mempertahankan kelanggengan kekuasaan trah HB ?  Jika itu memang pilihan seluruh rakyat  yang berimbas pada kesejahteraan rakyat, maka dengan penetapan atau pemilihan, HB dan keturunannya tetap bisa menikmati kekuasaan di DIY.

 

 

 

(Lihat foto: Penetapan Itu Wujud dari )


Artikel ini memiliki: 144 KomentarMenarik +10

Tulisan terkait:

Baca tulisan « sebelumnya  berikutnya »