Jargon "Mengutamakan Kepentingan Bangsa dan Negara di atas Kepentingan Pribadi dan Golongan", agaknya sangat mustahil dipraktekan dalam sebuah negara demokrasi, di mana peraturan hukum bisa dibeli, wakil rakyat di lembaga legislatif yang membuat peraturan hukum tersebut bisa dibeli, para pemimpin di lembaga eksekutif yang menjalankan peraturan hukum juga bisa dibeli, terakhir para penegak hukum di lembaga yudikatifpun dengan senang hati mau dibeli juga.
Di SD, di SMP, di SMA, di Universitas, juga di Diklat Prajab PNS, jargon tersebut selalu diulang-ulang, ada yang meresap kedalam hati dan ada yang sekedar masuk telinga kiri keluar telinga kanan.
Mestinya ada juga diklat buat calon Kepala Daerah, tidak terkecuali calon Kepala Daerah Istimewa, mereka wajib mendengar jargon tersebut berulang-ulang hingga meresap sampai ke sumsum tulang.
Atas nama sejarah, Sultan HB X (atau GKR Hemas ?), ingin melanggengkan kekuasaan secara turun temurun hanya kepada anak, cucu, dan cicitnya langsung. No redlight to make it stop.
Adakah rakyat DIY yang menyadari bahwa monopoli kekuasaan Sultan HB dan keturunannya yang langgeng itu bisa jadi merobek-robek keadilan setiap warga negara, yang katanya memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih ?
Si Bejo mestinya memiliki hak yang sama dengan Pembayun untuk menjadi pemimpin nomer satu di DIY. Si Bejo dan Pembayun mestinya sama-sama mempunyai kewajiban untuk mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Tapi sayang cita-cita si Bejo untuk menjadi pemimpin nomer satu di DIY harus pupus, karena sejak dilahirkan ke dunia, si Bejo langsung kalah bersaing dengan Pembayun, hanya karena dia tidak memiliki darah biru keturunan HB. Padahal, bisa jadi si Bejo lebih Arif, pandai, dan ahli dalam kepemimpinan dibandingkan dengan Pembayun.
Bahwa DIY juga mendapatkan dana dari APBN, sumber dana utama APBN adalah dari pajak, pajak berasal dari seluruh rakyat (wajib pajak) bukan hanya rakyat DIY, itu artinya rakyat di luar DIY juga memiliki andil dalam pembangunan di DIY.
Oleh karena itu, mestinya, dalam menentukan kelangsungan kekuasaan di DIY, rakyat di luar DIY juga berhak di ikutsertakan, setidaknya melalui lembaga perwakilan rakyat.
Jika Sultan HB X ( atau GKR Hemas ?) atas nama rakyat DIY dan latar belakang sejarah menginginkan penetapan, itu artinya beliau mengutamakan kepentingan pribadi (yaitu pribadi Sultan/Pembayun/keturunannya) dan golongan (keluarga/kelompoknya/nepotisme) di atas kepentingan bangsa dan negara demi tetap memonopoli kekuasaan dan tetap menikmati imbas dari kekuasaan itu.
Akankah DIY tetap mempertahankan kelanggengan kekuasaan trah HB ? Jika itu memang pilihan seluruh rakyat yang berimbas pada kesejahteraan rakyat, maka dengan penetapan atau pemilihan, HB dan keturunannya tetap bisa menikmati kekuasaan di DIY.
(Lihat foto: Penetapan Itu Wujud dari )
Artikel ini memiliki: 144 Komentar • Menarik +10