Kalau Bisa Terbuka, Kenapa Ditutup? • penulis: a!, 26 November 2010 17:27:13 • 4 KomentarMenarik +3

Komisi Informasi (KI) pusat dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengharapkan pemerintah Bali segera menerapkan mekanisme keterbukaan informasi publik untuk meningkatkan transparansi dan good governance.

Hal ini didiskusikan dalam dialog mendorong keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar dan Indonesia Corruption Watch (ICW) di Denpasar, Senin. I Made Santha, Kepala Dinas Perhubungan, Informasi, dan Komunikasi Bali mengatakan pihaknya sedang membuat sejumlah strategi transparansi dengan strategi e-government.

Namun system penyediaan layanan informasi melalui online ini belum jelas bentuknya dan bagaimana pengelolaannya. "Badan publik dimotivasi untuk memberikan pelayanan ke masyarakat dan bebas KKN," ujarnya.

Prinsip keterbukaan informasi adalah hak untuk mengamati perilaku pejabat dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan atau right to attend public meeting. Lalu hak mengakses dokumen publik, dan mengajukan keberatan jika hak atas informasi tak dipenuhi.

Lebih lanjut bisa dibuka di sini saja. :) Ini sekadar berbagi poster kampanye keterbukaan informasi.

(Lihat foto: Kalau Bisa Terbuka, Kenapa Ditutup?)


Artikel ini memiliki: 4 KomentarMenarik +3

Tulisan terkait:

Baca tulisan « sebelumnya  berikutnya »