Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung, menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenangnya adalah:
1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum (PHPU).
2. Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
(sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Mahkamah_Konstitusi_Indonesia)
Dalam kasus PHPU Kabupaten Kotawaringin Barat, Mahkamah memutuskan untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 tanggal 12 Juni 2010 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2010, serta Berita Acara Nomor 367/BA/VI/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat, tertanggal 12 Juni 2010 sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama H. Sugianto dan H. Eko Soemarno, SH. (Selengkapnya bisa dibaca di http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=4245)
Dari banyak kasus PHPU yang diputus oleh MK, hanya kasus di atas yang terdengar ganjil, karena MK menolak hasil pemilukada yang dilaksanakan KPUD Kab. Kotawaringin Barat, mendiskualifikasi pemenang Pemilukada, sekaligus menetapkan pemenang Pemilukada tersebut. Dari pengamatan penulis yang kebetulan mengikuti sidang kasus ini, Keputusan diambil berdasarkan kesaksian 68 orang saksi yang diajukan pihak pemohon (calon bupati incumbent yang kalah dalam Pemilukada) yang pada umumnya adalah tim sukses dan kepala desa. Kesaksian mereka berkisar tentang money politic dan intimidasi selama Pemilukada, itupun jarang yang mengalami langsung, kebanyakan hanya : katanya, menurut isu, saya dengar, dan sebagainya, yang menurut beberapa teman yang mengerti hukum tidak dapat dikategorikan sebagai fakta hukum.
Pihak termohon (KPUD Kab. Kotawaringin Barat) mencoba untuk menyangkal tuduhan pemohon dan keterangan para saksinya, dengan mengajukan 6 saksi dan mengusulkan agar pihak Polres Kotawaringin Barat dihadirkan dalam sidang, namun baik kesaksian dan usulan pihak termohon ditolak Majelis Hakim.
Dari kejadian di atas timbul beberapa pertanyaan di dalam hati saya, semoga warga P ada yang memiliki jawabannya dan mencerahkan saya.
1. Apakah MK berhak memenangkan calon yang kalah dalam Pemilukada dengan dasar kesaksian 68 orang (jumlah pemilih 120 ribu dan pasaNgan pemenang memperoleh lebih dari 65 ribu suara, selisih 12 ribu dengan pihak pemohon) yang netralitasnya diragukan?
2. Bagaimana tanggung jawab MK, jika keputusannya mengakibatkan kerusuhan di Kab. Kotawaringin Barat dan menimbulkan banyak korban?
3. Bagaimana caranya jika pasangan yang didiskualifikasi oleh MK (pemenang pemilukada) ingin menempuh jalur hukum untuk menggugat keputusan MK (setau saya keputusan MK sama dengan perintah UU) ?
4. Siapa yang mengawasi MK dan bisa menganulir keputusannya?
Terima Kasih.
(Lihat foto: SIAPA YANG MENGAWASI MK???)
Artikel ini memiliki: 1 Komentar • Menarik +1